nusabali

Gubernur Keluarkan Surat Peringatan untuk Laskar Bali, Baladika, PBB

  • www.nusabali.com-gubernur-keluarkan-surat-peringatan-untuk-laskar-bali-baladika-pbb

Gubernur Wayan Koster secara resmi ambil tindakan dengan memberikan surat peringatan terhadap 3 ormas besar di Bali, yakni Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB

Sempat Nangis di Hadapan Pentolan Ormas

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Koster sambil menangis sampaikan surat peringatan ini di hadapan pentolan ketiga ormas tersebut dalam pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (15/1) sore. Keputusan yang diambil Gubernur Koster ini merupakan penyikapan terhadap surat rekomendasi Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, yang meminta tiga ormas besar tersebut dibekukan. Gubernur Koster pun secara khusus mengundang para pimpinan ketiga ormas. 

Dari Laskar Bali, hadir Ketua Umum DPP Laskar Bali AA Alit Suma Widanta alias Gung Alit, Ketua Dewan Pembina Laskar Bali AA Suma Widana alias Gung Suma. Sedangkan dari Baladika, hadir Ketua Umum DPP Baladika Bali Bagus Alit Sucipta alias Gus Bota, Ketua Harian DPP Baladika Bali Bagus Jagrawibawa alias Gus Ari. Sementara dari PBB, hadir Sekretaris PBB Putu Gede Mahardika.

Dalam pertemuan dengan pentolan ketiga ormas tersebut, Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala Badan Kesbanglimaspol Provinsi Bali Dewa Putu Mantera, dan Kepala Biro Humas & Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra. Dalam pertemuan yang berlangsyng selama hampir 2 jam sejak sore pukul 16.30 Wita sampai 18.15 Wita itu, Gubernur Koster juga menyampaikan kronologis surat rekomendasi Kapolda Bali yang minta ketiga ormas dibekukan. 

Surat rekomendasi Kapolda Bali yang dikirimkan kepada Gubernur Bali (waktu itu) Made Mangku Pastika tanggal 21 April 2017 itu baru bisa ditindaklanjuti Gubernur Koster, Januari 2019 ini. Koster menyebutkan, pihaknya sebagai Gubernur Bali baru menerima surat rekomendasi Kapolda Bali, 3 Januari 2019. 

"Kami baru dapatkan suratnya pada 3 Januari 2019 ini. Kami berkoordinasi dengan Kapolda Bali. Kami harus melihat dokumennya. Kami lihat daftar ormas yang tercatat di Kesbanglimaspol Provinsi Bali adalah Laskar Bali dan Baladika. Sementara PBB tidak terdaftar di Kesbanglimaspol,” jelas Koster. "Surat Kapolda Bali meminta dilakukan pembubaran terhadap 3 ormas yakni Laskar Bali, Baladika, dan PBB. Walaupun PBB tidak tercatat, tapi Gubernur Bali berwenang karena mewilayahi Bali," lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, pihaknya tidak bisa serta merta membubarkan tiga ormas yang direkomendasikan Kapolda Bali. Sebab, sesuai Undang-undang, yang bisa dilakukan Gubernur baru sebatas melakukan peringataan tertulis dan mencabut surat keterangan terdaftarmya ketika ada pelanggaran. 

Dalam prakteknya ini, Gubernur Koster akhirnya mengeluarkan surat peringatan kepada Laskar Bali, Baladika, dan PBB dengan menyampaikan juga masa berlaku dari masa tercatatnya ormas Laskar Bali dan Baladika. Surat peringatan kepada tiga ormas itu berisi 5 poin pokok.

Pertama, dalam kurun sisa masa berlakunya SKT, ormas dilarang melakukan perbuatan pembunuhan, penganiayaan, perusakan,, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas wewenang penegak hukum, serta perbuatan yang dapat melanggar ketertiban dan ketentraman. Kedua, jika ormas dimaksud melanggar ketentuan poin pertama, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Ketiga, terhadap oknum yang melakukan tindakan pidana, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, untuk memastikan komitmen tanggung jawab dan keseriusan tiga ormas ini, maka ormas wajib membuat surat pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan upasaksi secara sekala niskala. Kelima, ketiga ormas harus melaksanakan kegiatan bersama-sama, menunjukkan kepada masyarakat berupa deklarasi menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan kedamaian masyarakat Bali, sekaligus menjaga suasana yang kondusif menghadapi Pemilu 2019.

"Kami peringatkan agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat. Dilarang keras melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, pembunuhan, perusakan fasilitas umum, mengganggu ketertiban umum, mengederkan narkoba, dan perbuatan yang melanggar undang-undang," tegas Koster.

Dasar hukum yang digunakan Gubernur Koster adalah Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian, Surat Kapolda Bali Nomor R/846/IV/2017/Bidkum tertanggal 21 April 2017 perihal rekomendasi terhadap ormas-ormas yang melakukan tindakan pidana organized crime yang meresahkan masyarakat.

Koster sendiri tidak bisa menahan tangis dan menyampaikan jawaban dengan terbata-bata ketika ditanya media terkait langkah Gubernur Bali ke depan terhadap keberadaan ormas besar ini, guna menjaga kedamaiaan di Bali. "Apa yang saya lakukan dengan keputusan ini terukur secara sekala niskala. Tidak ada orang lahir bercita-cita atau berkeinginan melakukan kejahatan dalam hidupnya, pasti akan melakukan hal yang baik, bermanfaat terhadap masyarakatnya. Saya sebagai Gubernur harus memperlakukan anak-anak ini sebagai anak-anak saya yang mesti saya bimbing," ujar Koster menahan tangisnya.

Koster juga berjanji akan melakukan pembinaan terhadap ormas di Bali. "Saya akan lakukan pembinaan, agar bisa bermanfaat bagi kehidupan krama Bali, untuk dirinya, untuk keluarganya. Tadi sudah disepakati saat pertemuan bahwa dalam waktu dekat, tiga ormas ini akan melakukan kegiatan bersama-sama. Jadi, kawan-kawan media juga memahami situasi ini supaya suasana Bali tetap damai dan tertib,” katanya. 

“Mari kita rangkul semuanya, hilangkan persepsi publik yang negatif. Tadi mereka (ketiga ormas) sudah tandatangani surat pernyataan untuk komitmen bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Bali," lanjut mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini. *nat

Komentar