nusabali

Dinas LHK Segel TPS Ilegal di Jimbaran

  • www.nusabali.com-dinas-lhk-segel-tps-ilegal-di-jimbaran

Tempat pembuangan sampah di Lingkungan Angga Swara, Kelurahan Jimbaran, Kutsel telah beroperasi selama 6 bulan tanpa izin. Pengelola TPS sewa tanah Rp 23 juta per tahun.

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) sementara yang terletak di Jalan Tukad Nangka, Lingkungan Angga Swara, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (15/1) pagi. Penyegelan lokasi tempat sampah yang sudah beroperasi selama enam bulan itu karena tidak mengantongi izin. 

Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menerangkan penutupan TPS milik I Wayan Darma ini setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim LHK dan petugas Satpol PP. Nah, hasil temuan itulah diketahui TPS yang terletak di tengah permukiman warga itu tidak memiliki izin dan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008. Sehingga, pada Selasa (15/1) pagi, Dinas LHK bersama Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, Camat Kutsel I Made Widiana beserta aparat terkait melakukan penyegelan. 

“Tindakan penyegelan ini sesuai UU. Kami tidak bermaksud yang lain, tapi semata menjalankan amanah UU serta memberikan rasa nyaman bagi warga sekitar. Apalagi, lokasi TPS ini tidak memilik izin. Kami sepakati hari ini (kemarin), bahwa TPS kami tutup secara permanen. Meski dengan adanya penutupan lokasi, kami juga memberi solusi kepada pengelola untuk menangani sampah tersebut,” kata Merthawan di lokasi penyegelan.

Dijelaskannya, solusi yang diberikan Dinas LHK adalah dengan bersinergi dengan perangkat desa, agar melakukan sosialisasi tempat pembuangan sampah di TPA Suwung, Denpasar Selatan, dan membina para pengelola sampah swasta terkait alur pembuangan. Selain itu, setiap satu perumahan terdapat satu truk sampah untuk memudahkan para pengelola. 

Merthawan juga mengemukakan bahwa ke depannya akan ada lokasi TPST yang nantinya akan memudahkan para pengelola sampah swasta menyalurkan sampah. “Banyak solusi yang akan kami berikan, yang paling utama saat ini dengan memberlakukan satu perumahan terdapat satu truk sampah. Kalau memang ini cukup berat bagi pengelola, tentu kami tidak lepas tangan untuk membantu. Kami juga sembari mengurus izin TPST di kawasan Kutsel ini. Supaya semuanya dimudahkan, baik untuk warga maupun pengelola,” imbuhnya

Merthawan juga berharap, dengan penutupan TPS ini pengelola tidak membuka lagi. Jika melanggar, pihak Dinas LHK akan mengambil tindakan tegas sebagaimana yang sudah diatur dalam UU. Diakui Merthawan, sebenarnya dia tidak mau mengambil opsi berhadapan dengan hukum, tapi kalau tetap membangkang, tentu tidak ada toleransi. “Pengelola jangan membuka lagi lahan untuk tempat pembuangan sampah di tengah pemukiman. Kami akan terus pantau,” tandasnya.

Pengelola TPS, I Wayan Darma menyetujui penyegelan oleh Dinas LHK. Meski demikian, dia berhadap Dinas LHK serius menangani persoalan sampah. Dia juga menekankan agar pengelola lain seperti dirinya ditindaklanjuti atau ditutup lokasinya. Apalagi, TPS yang dikelolanya baru berlangsung selama enam bulan.

“Saya berharap (penutupan) sama semuanya. Karena untuk wilayah Jimbaran banyak kok. Jangan hanya yang saya kelola ini saja, semuanga harus tutup. Kalau untuk lokasi ini baru enam bulan dari masa kontrak setahun,” tuturnya. Dia mengakui untuk biaya kontrak tanah mencapai Rp 23 juta per tahun. *dar

Komentar