nusabali

Ayah Cabuli Putrinya hingga Hamil

  • www.nusabali.com-ayah-cabuli-putrinya-hingga-hamil

Korban I Gusti Ayu MS dicabuli ayah kandungya, I Gusti Ngurah Rk, sejak masih Kelas V SD hingga kini duduk di Kelas I SMK

Prahara di Tulikup, Gianyar

GIANYAR, NusaBali
Aksi bejat dilakukan I Gusti Ngurah (IGN) Rk alias Si Aji Camat, 54, seorang buruh bangunan yang tinggal di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar. Bayangkan, dia tega mencabuli putri kandungnya, I Gusti Ayu (IGA) MS, 16, hingga hamil 6 bulan. Terungkap, pelaku sudah mencabuli putrinya sejak ma-sih Kelas V SD hingga kini duduk di Kelas I SMK.

Kasus bapak menghamili anak kandungnya ini terungkap setelah dilaporkan ibunda korban, IGA W, 48, ke Polres Gianyar, Senin (14/1) lalu. Pelaku IGN Rk alias Si Aji Camat pun langsung diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan bejat IGN Rk mulai terendus oleh istrinya, IGA W, ketika menda-pati perut anak bungsunya, IGA MS, sudah membesar. Setelah didesak, sang anak mengakui berbadan dua karena dihamili oleh ayahnya sendiri. Kemudian, korban IGA MS diajak ibunya ke RS Family Husada Gianyar dengan maksud untuk menggugurkan kandungannya, Kamis (10/1). 

Namun, tak semudah itu bisa melakukan aborsi. Terlebih, usia kandungan IGA MS sudah menginjak 6 bulan. Setelah kasus yang menimpa siswi SMK berusia 16 tahun ini menjadi aib dan diketahui banyak orang, ibunda korban, IGA W, akhirnya pilih melapor ke Polres Gianyar, Senin, 14 Januari 2018.

Begitu mendapat laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hari itu pula, pelaku Si Aji Camat ditangkap di rumahnya ketika sedang istirahat dari kerja jadi tukang bangunan, Senin pagi pukul 10.00 Wita. Hingga Rabu (16/1), ayah bejat yang tega menghamili putri kandungnya ini masih ditahan di Mapolres Gianyar. 

Pelaku IGN Rk sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan warna oranye. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 masa hukumannya. Tersangka sempat dihadirkan saat digelar rilis perkara di Mapolres Gianyar, Rabu kemarin.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deny Septiawan, mengatakan terasangka IGN Rk sudah mengakui segala perbuatannya. Selain memeriksa intensif tersangka, kata AKP Deny, polisi juga telah meminta keterangan korban IGA MS dan ibunya, IGA W. 

Berdasarkan keterangan tersangka, korban, dan ibunya, terungkap bahwa perbuatan cabul tersebut telah dilakukan IGN Rk sejak putrinya masih duduk di bangku Kelas V SD. Korban IGA MS merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan IGN Rk dan IGA W. Sedangkan dua kakak korban, semuanya laki-laku.

Menurut AKP Deny, tersangka juga mengaku sudah sejak lama pisah ranjang dan tidak berhubungan intim dengan istrinya. “Sementara nafsu birahinya tak terbendung, terlebih ketika melihat kemolekan tubuh putrinya,”jelas AKP Deny saat rilis perkara di Mapolres Gianyar, Rabu kemarin. 

Tersangka IGN Rk, kata AKP Deny, mengaku tak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya sejak tahun 2003 sampai sekarang, karena sudah pisah ranjang. Sementara perempuan yang ada di rumahnya hanya istrinya yang pisah ranjang dan anak bungsunya, IGA MS. "Istrinya jarang di rumah karena bekerja sebagai buruh batubata dan biasa pulang larut malam. Sementara situ-asi di rumah sering sepi, hingga memungkinkan tersangka menyetubuhi anaknya," ujar AKP Deny.

Terungkap, persetubuhan paksa itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali, sejak korban IGA MS duduk di Kelas V SD, sekitar 5 tahun silam. Konon, ketika masih Kelas V SD, korban IGA MS dicabuli satu kali. Kemudian, korban disetubuhi sebanyak 3 kali saat duduk di Kelas II dan Kelas III SMP. Terakhir, korban IGA MS disetubuhi ayahnya setelah duduk di Kelas I SMK, Juli 2018 lalu. 

Aksi bejat itu biasanya dilakukan tersangka saat rumah dalam kondisi sepi ketika korban pulang sekolah atau malam hari tatkala anggota keluarga tidr lelap. Aksi bejat bukan hanya dilakukan di kamar korban, bahkan pernah terjadi di kamar mandi. Setiapkali berhubungan badan, korban IGA MS selalu diancam ayahnya.

Nah, aksi bejat terakhir pada Juli 2018 itulah yang mengakibatkan gadis berusia 16 tahun ini hamil. Mirisnya, aksi bejat yang menyebabkan korban hamil kala itu justru dilakukan tersangka setelah malam resepsi pernikahan anak sulungnya (kakak korban). Ketika tamu sudah sepi, semua anggota keluarga tidur lelap karena kelelahan, tersangka nyelinap masuk ke kamar korban. Dan, korban tak kuasa menolak nafsu bejat ayahnya, karena dipaksa.

Menurut AKP Deny, atas perbuatannya, tersangka IGN Rk dijerat UU Perlin-dungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 masa tahanan. "Karena yang bersangkutan (tersangka) adalah ayah kandung korban, maka hukumannya ditambah sepertiga masa hukuman," katanya. 

Sementara itu, tersangka IGN Rk mengaku menyesal atas perbuatannya. "Sekarang saya sudah menyesal. Apa yang saya perbuat sangat saya sesali. Bumi ini terasa hampa saya injak," ujar tersangka sambil tertunduk di Ma-polres Gianyar, Rabu kemarin.

Tersangka Si Aji Camat mengaku sudah mohon maaf scara langsung kepada istri dan ketiga anaknya, termasuk korban IGA MS. "Kemarin saya sempat ditengok (di sel tahanan, Red). Saya sudah minta maaf sama ibu (istri) dan anak-anak," katanya sembari mengaku khilap. *nvi

Komentar