Minta Maaf, Komplotan Gendam Sujud ke Korban
Tujuh orang komplotan pelaku gendam yang terdiri dari 3 orang pria asal Tiongkok dan 4 orang perempuan WNI yang diamankan jajaran Polres Jembrana, Senin (29/10) lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (16/1).
NEGARA, NusaBali
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang juga dilanjutkan dengan meminta keterangan terdakwa dan korban, itu para komplotan pelaku gendam ini pun bersujud meminta maaf kepada korban yang juga mengaku memaafkan perbuatan tersangka di persidangan tersebut.
Persidangan 7 terdakwa komplotan gendam yang sebelumnya terungkap menggasak uang sebesar Rp 650 juta dan sejumlah perhiasan emas dari Sulastri, 69, pemilik Rumah Makan Sari Asih di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, itu digelar sekitar pukul 13.00 Wita. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, serta Hakim Anggota, Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan. Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Negara, Gedion Ardana Reswari, Majelis Hakim langsung melanjutkan permintaan keterangan para terdakwa.
Salah satu terdakwa yang dimasukan sebagai saksi dalam kasus gendam itu, Maratus Shalikah alias Emma, 39, dari Banyuwangi, Jawa Timur, itu sempat berbelit-belit memberikan keterangan. Ia yang disebut-sebut menjadi otak dalam kasus gendam, itu sempat bersikukuh tidak ada yang menjadi otak dalam aksi gendam itu, dan menyatakan aksi bersangkutan dilakukan secara spontan bersama-sama. Mendapat keterangan berbelit-belit, Ketua Majelis Hakim, Fahkrudin pun memperingatkan saksi agar memberikan keterangan sebenar-benarnya. Mengingat sejumlah keterangannya, itu tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan pihak Kepolisian. “Di BAP tertuang kalau anda tau target sasaran orang tua keturunan Tiongkok. Anda yang mencari target, sedangkan di sini mengaku hanya sebagai pengawas,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahkrudin.
Setelah mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, Emma yang menikah dengan WNA Tiongkok, itu akhirnya memberikan keterangan sebenarnya. Saksi lain yang juga terdakwa, Tjhai Fen Kiat, asal Cipondoh, Tangerang, yang diperiksa selanjuta, juga mengaku telah memberikan keterangan sesuai BAP yang telah ditandatanganinya itu. Setelah meminta keterangan saksi yang juga para terdakwa, dilanjutkan permintaan keterangan terhadap korban, Sulastri. Setelah memberikan keterangan terkait kronologis penipuan yang dialaminya, Majelis Hakim juga mempertanyakan bagaimana perasaan korban setelah ditipu terdakwa, dan apakah bisa memaafkan terdakwa.
Menerima pertanyaan, itu korban mengaku memaafkan para terdakwa, meskipun dari uang Rp 650 juta dan perhiasan emasnya, sudah digunakan atau hilang Rp 20 juta. Awalnya, ia pun merasa sangat marah dengan para terdakwa. Tetapi ia menyatakan sudah mengikhlaskan kejadiannya, dan bersedia memaafkan para terdakwa. Mendengar pernyataan korban, itu Majelis Hakim pun sempat memberikan kepada para terdakwa yang juga mengaku telah menyesali tindakan mereka, itu untuk meminta maaf kepada korban. Mendapat kesempatan, itu para terdakwa langsung menyatakan maaf, sambil bersujud dan menangis di hadapan korban. Setelah kesempatan meminta maaf, itu sidang sempat diskor, dan sempat dilanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi, sebelum kemudian sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 Wita, itu ditunda untuk kembali digelar Rabu (23/1).
Untuk diketahui, 7 komplotan pelaku gendam, itu melibatkan 3 orang pria WNI Tiongkok, Huang Pingsgui, 37, Chen Chengcong, 38, dan Chen Ali, 31, yang berperan mengawasi di sekitar lokasi. Sedangkan empat WNI perempuan yang terlibat untuk mendekati korban, masing-masing adalah Maratus Shalikah alias Emma, 39, asal Banyuwangi, Jawa Timur, Dewi Ilmi Hidayati, 37, asal Purworejo, Jawa Tengah, Mulyani, 33, asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan Tjhai Fen Kiat, 27, asal Cipondoh, Tangerang Provinsi Banten. Dalam pembacaan dakwaan kemarin, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 378 KUHP terkait penipuan, juncto Pasal 55 KUHP tentang kejahatan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *ode
1
Komentar