Menjamurnya 'Warung Pertamini' Mendapat Sorotan
Dewan Kota Denpasar Minta Segera Buatkan Regulasi
DENPASAR, NusaBali
Menjamurnya Warung Pertamini berjaringan di Kota Denpasar yang buka 24 jam dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat sorotan anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra.
Menurut Susruta, usaha warung jika sepenuhnya untuk rakyat tidak ada masalah. Akan tetapi warung dilengkapi Pertamini yang menjual BBM ini sangat berisiko dan berbahaya bagi warga sekitar. Apalagi jika terjadi kebakaran, api akan mudah merembet. Dengan kondisi itu, Susruta menginginkan harus ada regulasi segera untuk mengatur perkembangan Warung Pertamini di Kota Denpasar.
Kata dia, sejauh ini usaha menjual BBM belum ada aturannya di Kota Denpasar. Untuk itu pihaknya berharap, pihak terkait duduk bersama membahas persoalan ini. "Ini belum ada regulasi yang mengatur. Apalagi jarak menjual BBM (Pertamini) saat ini sangat berdekatan. Sangat berbahaya, di jalur umum, kalau ada orang tidak sadar berkendara sambil merokok lantas menabrak Pertamini kita bayangkan apa yang terjadi, sangat mengkhawatirkan," jelasnya, Rabu (16/1).
Terhadap masalah ‘Warung Pertamini’, kata dia, pemerintah harus segera bersikap mengatur agar tidak menimbulkan korban dan masalah lainnya. "Sekali lagi kalau sekedar warung entah itu berjaringan menurut saya tidak masalah, tetapi menjual bensin, pertamax dengan lebel pertamini, hal ini sangat berbahaya, pemerintah perlu duduk bersama untuk membicarakan aturannya," ungkap Susruta.
Selama ini, dengan menjamurnya Pertamini yang berdampingan dengan warung, pihaknya mempertanyakan izin yang diberikan dari pemerintah. "Izinnya seperti apa, kok begitu mudah membuka warung di berbagai tempat, dan jaraknya cukup berdekatan, bahkan dilengkapi dengan jualan BBM atau Pertamini," ujarnya, menyoroti.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar IB Anom Suniem menyebutkan keberadaan Pertamini yang menjamur di Kota Denpasar itu termasuk ilegal. Sebab selama ini pihak pemilik warung yang menyediakan Pertamini tidak pernah mengurus izin untuk penjualan BBM dengan konsep Pertamini tersebut.
"Memang belum ada aturan yang mengatur Pertamini secara khusus. Kami belum bisa melakukan penertiban, yang kami awasi sesuai tupoksi adalah pasar tradisional, usaha yang berizin. Sedangkan terkait warung termasuk usaha mikro yang memberikan perizinan sekarang berada di masing-masing kecamatan," jelasnya.
Suniem mengatakan penindakan itu merupakan kewenangan instansi lain. Kalau masalah aturan penertiban umum dia mengaku, jelas bukan kewenangannya apalagi dikatakan belum ada laporan atau keluhan masyarakat. "Jadi berani-beraninya masyarakat saja berjualan BBM tanpa memperhatikan keamanan yang sangat berisiko tinggi," imbuhnya.
Sedangkan Kasat Pol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi, kemarin, mengakui masih melakukan koordinasi dengan pihak OPD terkait. "Terkait warung dan Pertamini ini kami masih melakukan koordinasi dengan teman-teman di OPD lainnya, baik bagian Ekonomi, Perindag maupun Perizinan, mohon bersabar," kata Sayoga singkat. *mi
1
Komentar