Diduga Terjerat Pungli, Perbekel Gadungan Resmi Diberhentikan Sementara
Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus pungli galian C Oktober 2018, Perbekel Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, I Wayan Muliartana resmi diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
TABANAN, NusaBali
Penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dilaksanakan di ruang kerja Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tabanan, Rabu (16/1).
Penyerahan SK Nomor 181/81/04/HK & HAM /2019 tentang Pemberhentian Sementara Perbekel Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Roemi Liestyowati, Camat Selemadeg Timur I Gusti Putu Ngurah Rai Darma Utama, serta Perbekel Gadungan I Wayan Muliartana.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tabanan I Wayan Miarsana, menjelaskan pemberhentian sementara seorang perbekel dari jabatannya itu diatur pada salah satu pasal dari Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang menyatakan bagi seorang perbekel yang terlibat kasus hukum akan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan hukum bersifat tetap atau inkracht.
Pemberhentian sementara dilakukan untuk memberikan kesempatan pada yang bersangkutan, dalam hal ini Wayan Muliartana, mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam hal memberikan keterangan kepada penegak hukum sehingga proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku. Dan pemberhentian sementara tersebut berlaku selama proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). “Hak hak sebagai perbekel dihentikan sementara, dan pelaksanaan tugas dilakukan oleh Sekdes,” tuturnya.
Hanya saja, jika dalam putusan pengadilan nantinya yang bersangkutan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, maka haknya akan dikembalikan, termasuk direhabilitasi nama baiknya dan kembali menjadi perbekel.
Miarsana juga menambahkan, kejadian ini hendaknya jadi pembelajaran bagi para perbekel lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan di desa. Apalagi pemerintah desa diberikan kewenangan dan keleluasaan dalam mengelola desanya, ditambah bantuan keuangan pusat yang nominalnya relatif besar. “Intinya lebih serius jangan sampai pengelolaan keuangan keluar dari aturan,” pesannya.
Sementara itu, Kasipidus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara mengatakan sejauh ini kasus Perbekel Gadungan di tahap I. Dimana berkas dari Polres Tabanan sudah diterima tetapi harus dipelajari jaksa, tetapi ada yang kurang sehingga dikembalikan hingga dua kali ke Polres Tabanan. “Ya, sebelumnya berkas sudah kami terima tetapi ada yang kurang seperti alat bukti. Dan kami sedang tunggu berkasnya,” tegasnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya membenarkan berkas kasus Perbekel Gadungan dikembalikan. Dan pihaknya masih melengkapi karena penyidik sedang bekerja. “Kami masih melengkapi, sebenarnya tidak ada yang sulit. Yang jelas sesegera mungkin akan diserahkan ke Kejari,” akunya.
Seperti berita sebelumnya, Perbekel Gadungan diduga melakukan pungli terhadap truk masuk yang membeli tanah galian C di wilayah Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur. Dugaan pungli yang dilakukan Perbekel Gadungan sebesar Rp 13 juta sejak awal Januari hingga April 2018.
Perbekel Gadungan Wayan Muliartana memungut per truk yang membeli tanah ke galian C sebesar Rp 30 ribu. Pungutan itu tidak dilakukan dirinya melainkan lewat salah satu pemilik galian C. Hanya saja menurut Muliartana hal tersebut sudah sesuai kesepakatan. Mengingat sepanjang jalur galian C, infrastruktur menjadi rusak. Bahkan diakui Muliartana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan pusat pemerintahan desa, bukan digunakannya untuk keperluan pribadi. *de
Komentar