PMD Koordinasi ke Kejaksaan
Terkait Perbekel Celukan Bawang Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, terkait penetapan Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muhammad Ashari sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang. Koordinasi tersebut dalam rangka memastikan penetapan Perbekel Ashari sebagai tersangka.
“Kami belum bisa memastikan, kami akan koordinasikan dulu ke Kejaksaan, karena belum ada tembusan surat penetapan itu, jadi kami akan cek kebenarannya,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Made Subur saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/1).
Didesak jika Perbekel Ashari benar ditetapkan sebagai tersangka, Subur menyebut, pihaknya akan membuat kajian terkait pemberhentian sebagai perbekel. Kajian ini terkait ancaman hukuman. “Apabila surat dari kejaksaan dengan status sebagai tersangka sudah keluar, maka kami akan membuat sebuah kajian. Kalau disangkakan lebih dari lima tahun ya diberhentikan. Pemberhentian sementara juga ada. Jadi mohon maaf saja, sebab Senin baru saya akan melakukan jemput bola mendatangi Kejari,” jelasnya.
Menurut Subur, proses pemberhentian dapat dilakukan setelah ada keputusan ikrah dari Pengadilan. Selama proses hukum di Pengadilan, menghindari kekosongan jabatan, maka jabatan perbekel akan diisi dengan Plt. Ashari diperkirakan masa jabatannya sampai tahun 2019 ini.
Sementara ditempat terpisah, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana juga mengaku belum mendapat surat tembusan penetapan Perbekel Ashari sebagai tersangka. Namun jika benar telah ditetapkan sebagai tersangka, Ashari disarankan mematuhi proses hukum yang ada. “Saya belum baca surat tembusannya. Saya baca di media beliau jadi tersangka, ya saya sarankan ikuti saja proses hukum dan semua akan berjalan sesuai mekanisme,” katanya singkat.
Sebelumnya, Perbekel Celukan Bawang, Muhammad Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Januari 2019 lalu. Penetapan tersangka setelah tim Kejari Buleleng mengantongi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Diduga ada mark up dalam pembangunan kantor desa senilai Rp 295.525.990, sebagai kerugian negara.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Wayan Genip tidak menampik pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Desa Celukan Bawang. Hanya saja, Genip menyebut tersangkanya berinisial MA. Konon inisial MA itu adalah nama Muhamad Ashari. “Memang sudah kami tetapkan tersangkanya berinisial MA. Sekarang kami masih melengkapi berkas keterangan saksi-saksi,” katanya. *k19
1
Komentar