Dandim Hingga Persit Dites Urine
Kodim 1617/Jembrana kembali menggelar sosialisasi penyuluhan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), yang juga diisi pelaksanaan tes urine di Makodim setempat, Kamis (17/1) pagi.
NEGARA, NusaBali
Tidak hanya di kalangan prajurit. Sejumlah ibu-ibu anggota Persatuan Istri TNI (Persit) Kodim setempat, termasuk Dandim Jembrana, Letkol Kav Djefri Marsono Hanok bersama sang istri, juga mengikuti tes urine yang diikuti sebanyak 100 orang itu.
Dandim Letkol Kav Djefri, mengatakan, kegiatan sosialisasi P4GN serta tes urine melibatkan Prajurit, PNS TNI AD serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), ini merupakan upaya mewujudkan daya tangkal terhadap bahaya peredaran gelap narkoba di sekitar lingkungan Kodim Jembrana. Kegiatan ini, rutin dilaksanakan dengan dikoordinir Staf Intelijen Kodim 1617/Jembrana. “Komitmen TNI sudah jelas dan tegas, yaitu menyatakan perang terhadap narkoba. Hal ini tidak terlepas dari upaya menyikapi meningkatnya penggunaan narkoba, dan perlu mendapat perhatian yang serius,” ujarnya.
Menurut Dandim Letkol Kav Djefri, masalah narkoba dinilai perlu menjadi perhatian serius di Jembrana, mengingat adanya potensi kerawanan penyelundupan narkoba dari luar Bali ke wilayah Jembrana. Dengan meningkatkan daya tangkal narkoba di jajaran TNI, antisipasi terhadap peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, ini diharapkan berjalan lebih maksimal. “Dengan memperkuat di jajaran kita. Kita berharap di internal yang sudah kuat, bisa melemahkan sekaligus menumpas segala aktivitas jaringan sindikat peredaran gelap narkoba. Seluruh elemen masyarakat juga kami harapkan untuk ikut memerangi narkoba bersama-sama melalui aksi nyata yang diawali dari diri pribadi, keluarga, dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sementara Pjs Pasi Intel Kodim Jembrana, Kapten Inf Nyoman Gde Andika, menambahkan, sosialisasi P4GN yang diselenggarakan tiap triwulan ini, dimaksudkan agar para Prajurit dan PNS serta anggota Persit mendapatkan pengetahuan dan mengetahui jenis serta golongan Narkotika dan bahaya penggunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif (Napza) seperti, heroin, morfin, ganja, ekstasi, dan jenis lainnya. Pada acara tersebut juga disampaikan tentang ketentuan pidana dan pelanggaran hukum dalam kasus narkoba, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Narkotika. Terutama yang tercantum pada Pasal 112 ayat 1, yang berbunyi ‘Setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan dapat dikenakan sanksi hukuman seumur hidup’.
Dari hasil pemeriksaan 100 sampel urine oleh petugas Analis Laboratorium RSUD Negara yang dipimpin dr Dedy Kusnawan di Makodim Jembrana, itu semuanya dipastikan negatif. Pada kegiatan serupa kedepan nanti, hasilnya diharapkan tetap sama, dan diagendakan melalui kegiatan rutin, itu para jajaran anggota TNI maupun para ibu-ibu anggota Persit mendapat giliran dites urine, untuk memastikan lingkungan di Kodim Jembrana bersih dari peredaran narkoba. *ode
Komentar