Bupati Suwirta Sosialisasikan TOSS di Kusamba
Ada-ada saja tindakan yang dilakukan oleh Putu Dea Augynia Shanti, 22.
DENPASAR, NusaBali
Karena tergiur berpenampilan mewah, ia nekat mencuri perhiasan milik temanya, Kadek Widiari, 21 di kost Jalan Raya Tunjung Sari Nomor 1, Rabu (15/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Akibat perbuatanya Putu Dea Augynia Shanti kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Informasi yang dihimpun dari sumber kepolisian mengungkapkan Putu Dea Augynia Shanti diamankan di kediamannya di Banjar Tegal Sari, Bubunan, Seririt, Buleleng, Rabu (16/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan terhadap gadis 22 tahun ini berdasarkan laporan 47 / I / 2019 / Bali / Resta Denpasar, Tanggal 9 Januari 2019 yang dilakukan oleh Kadek Widiari.
Dalam laporanya, pelapor mengaku kehilangan emas yang disimpanya di kamar kost tempat tinggalnya di Jalan Raya Tunjung Sari Nomor 1, Denpasar Selatan. "Bedasarkan laporan itu petugas melakukan penyelidikan guna mendapat petunjuk untuk mengungkap kasus itu. Akhirnya petugas berhasil mengamankan sesorang terduga tersangka," tutur sumber.
Dari hasil interogasi ternyata terlapor merupakan teman dekat pelapor. Peristiwa pencurian terjadi berawal dari pelapor menghubungi terlapor untuk datang ke kostnya di Jalan Raya Tunjung Sari Nomor 1, Denpasar Selatan untuk membicarakan sesuatu. "Setibanya Shanti di kost Widiari di sana ternyata Widiari tidak ada ditempat. Yang ada hanya Dicky. Sembari menunggu Widiarti, Shanti ngobrol dengan Dicky yang merupakan adik kandung Widiari. Tak berselang lama, Dicky pergi meninggalkan Shanti sendirian di kost. Dicky pergi karena ada keperluan mendadak," lanjut sumber.
Nah, saat sendiri itulah timbul niat buruk Shanti untuk mengobok-ngobok kos korban. Shanti melakukan aksi dengan modus bersih–bersih kamar. Kebetulan lemari dalam keadaan terbuka uang di dalamnya tersimpan gelang dan cincin emas. Tanpa basa basi Shanti langsung mengambil sebuah gelang dan cincin emas beserta surat pembeliannya.
Hal Ini baru diketahui Widiari saat pulang ke kostnya. Saat itu Shanti sudah tak ada di tempat. Widiarti menghubungi Shanti namun nomornya tidak aktif. Karena sudah tak mendapat petunjuk Widiarti pun lapor polisi. Hasil penyelidikan Tim Resmob Polresta Denpasar, pelaku mengarah kepada Shanti. Petugas pun melakukan penangkapan di rumahnya di Banjar Tegal Sari, Bubunan, Seririt, Buleleng, Rabu (16/1) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat diamankan, Shanti mengaku dia yamg mencuri cincin dan gelang milik Widiarti. Hasil curian itu oleh Shanti langsung menjual ke Toko emas Khohinor, Jalan Sulawesi, Denpasar seharga Rp 6 juta. "Uang hasil penjualan emas itu ia membeli pakaian di Toko Modis Panjer dengan harga Rp. 700.000. Membeli alat Mickup di Toko Karisa Cosmetik Watu Renggong seharga Rp 650.000. Sisa uang sebesar Rp 4.650.000 sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari–hari," tutup sumber tadi.
Sentara Penjabat Sementara (PJS) Humas Polresta Ipda Gusti Ngurah Parwa membenarkan terkait adanya tangkapan tersebut. “Ya benar dia melakukan pencurian. Pelaku melakukan aksi dengan mudah karena dia ditinggal pergi sendiri dikosan. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara," tuturnya singkat.*po
Komentar