Disosialisasikan, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tabanan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tabanan 2019–2027 disosialisasikan di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (17/1).
TABANAN, NusaBali
Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari, diikuti oleh OPD terkait, praktisi pariwisata, pengelola desa wisata, dan pengelola DTW.
Inisiator Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, I Gusti Nyoman Omardani yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan sekaligus untuk menyerap masukan dan saran dalam rangka pembentukan ranperda tersebut.
Dikatakan, tujuan pembentukan ranperda tersebut di antaranya adalah untuk meningkatkan citra kepariwisataaan daerah, mewujudkan tata kepariwisataan yang baik, serta perencanaan koordinasi, implementasi, dan pengendalian kepariwisataan di Tabanan. “Ranperda ini sudah kami awali dengan perencanaan berupa penyusunan naskah akademik, dan kini lanjut pada sosialisasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Omardani, ranperda tersebut disusun sebagai regulasi yang penting dalam memberikan kepastian hukum. Bahkan merupakan amanat UU. “Sedangkan saat ini belum ada aturan pasti mengenai kepariwisataan di Tabanan,” imbuhnya.
Apalagi Bali merupakan daerah tujuan wisata, dan pariwisata merupakan penyumbang devisa terbesar termasuk penyumbang PAD bagi Tabanan. Namun Tabanan selama ini hanya sebagai daerah penyangga pariwisata, padahal Tabanan adalah daerah yang sangat potensial. “Sehingga sangat perlu dibuatkan ranperda ini,” tandas politisi asal Kecamatan Pupuan, ini. *de
Komentar