Eksekutif Ajukan Empat Ranperda
Eksekutif mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Bangli di kantor DPRD Bangli, Kamis (17/1).
BANGLI, NusaBali
Keempat Ranperda itu yakni Ranperda tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaran Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan. DPRD Bangli langsung membentuk Pansus untuk membahas keempat Ranperda itu.
Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, yang membacakan pidato pengantar Bupati Bangli mengatakan, pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) di Bangli terdesak dan tidak mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Penyebabnya lemah permodalan, pengeloloan serta sarana prasarana yang belum baik. Dipandang perlu adanya penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan serta pengelolaan pasar yang memadai. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami mengajukan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” jelas Wabup Sedana Arta.
Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kuta Parwatha, langsung membentuk Pansus. Pansus dibagi dua yakni Pansus I diketuai oleh I Wayan Gegel Wisnawa dan Pansus II diketuai Dewa Sang Wedana. “Masing-masing Pansus membahas dua Ranperda,” jelasnya. Kuta Parwatha berharap dengan dibentuknya Pansus, pembahasan bisa lebih efektif dan efisien. Pembahasan akan terus bergulir, target ketok palu tanggal 25 Februari 2019. *es
1
Komentar