nusabali

Dewan: Awasi Pelaksanaan Pergub 99/2018

  • www.nusabali.com-dewan-awasi-pelaksanaan-pergub-992018

Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali sudah resmi diberlakukan.

Terkait Pergub 99/2018, Dinas Pertanian Se-Bali Dikumpulkan


DENPASAR,NusaBali
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali pun kumpulkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (18/1). Sementara, DPRD Bali minta pelaksanaan Pergub 99/2018 ini dikawal dan diawasi, agar tidak menjadi macan kertas.

Pertemuan yang digelar di Ruang Sabha Utama I Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat kemarin, sebagai upaya sosialiasikan Pergub 99/2018 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten/Kota se-Bali. Pertemuan dipimpin Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali, IB Wisnuardhana.

Menurut Wisnuardhana, sosialisasi ini merupakan bagian upaya mengimplementasikan Pergub 99/2018 yang terbit 28 Desember 2018. “Perintah Pak Gubernur (Wayan Koster) supaya Pergub ini disosialisasikan secara masif dengan stakeholder terkait, sehingga hari ini kami kumpulkan jajaran pertanian se-Bali sampai tingkat kecamatan, supaya semua bisa memahami dan mengetahui. Dengan pemahaman tersebut, selanjutnya ada komitmen untuk mengimplementasikan," ujar Wisnuardhana.

Wisnuardhana menegaskan, Pergub 99/2018 memiliki peranan yang penting dan strategis karena menjadi panduan untuk memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kepastian harga jual serta mengatur tata niaga terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.

Pergub 99/2018 ini mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual besaran masing-masing. Untuk produk tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan, paling sedikit 60 persen dari volume produk yang dipasarkan toko swalayan. Sedangkan untuk produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali, paling sedikit 30 persen dari total volume produk yang dipasarkan toko swalayan.

Pergub 99/2018 ini juga mewajibkan setiap hotel, restoran, dan catering memanfaatkan produk pertanian tanaman pangan dan perkebunan paling sedikit 30 persen dari volume produk yang dibutuhkan. Untuk produk peternakan, paling sedikit 30 persen dari kebutuhan hotel dan restoran, serta paling sedikit 10 persen dari kebutuhan industri pengolahan. Sedangkan untuk produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali, paling sedikit 30 persen dari volume peoduk yang dibutuhkan. Untuk produk industri lokal Bali, paling sedikit 20 persen dari volume produk yang dibutuhkan.

”Pergub 99/2018 ini mewajibkan hotel, restoran, dan catering, serta toko swalayan bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, UMKM, dan badan usaha. Mereka wajib membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 persen di atas biaya produksi,” tegas Wisnuardhana.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bali (yang membidangi pertanian, perikanan, kelautan, peternakan, pajak, pariwisata) Ketut Suwandhi meminta Gubernur Koster menurunkan tim eksekutif-legislatif dalam mengawasi pelaksanaan Pergub 99/2018 di lapangan. Jika tidak, Pergub 99/2018 ini dikjhawatirkan hanya jadi macan kertas.

Menurut Suwandhi, regulasi berupa Perda dan Pergub sering lemah di pengawasan dan pelaksanaan. “jadi, Pergub 99/2018 harus diawasi Tim Pemprov Bali, dalam hal ini Satpol PP dan Komisi II DPRD Bali. Kami siap setiap saat diajak turun ketika melakukan pengawasan pelaksanaan Pergub 99/2018 ini. Kalau tidak, kami khawatir Pergub ini nggak dilaksanakan pelaku pariwisata (hotel dan restoran),” ujar politisi senior Golkar asal Banjar Belaluan Sadmerta, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara ini saat dikonfirmasi NusaBali, Jumat kemarin.

Suwandhi menyebutkan, Pergub 99/2018 merupakan regulasi yang berpihak kepada petani dan peternak, yang bisa menyuplai produknya ke hotel dan restoran. “Kita ingin petani dan peternak benar-benar bisa mendapatkan hasil maksimal, sebagai suplayer murni, sehingga ekonomi mereka bisa makin baik. Tidak seperti sekarang, petani itu tak ada yang memperhatikan nasibnya,” tandas politisi berjuluk Jenderal Kota ini.

Selain melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pergub 99/2018 ini, Suwandhi juga berharap Gubernur Koster menyiapkan kerjasama dengan perguruan tinggi terutama dalam menyiapkan produk pertanian yang unggul. Stok produknya juga hatus dijamin aman dalam setiap periode.

“Jangan hanya musiman. Yang penting itu kan ketersediaan, produknya selalu ada setiap saat. Kan pernah kita di DPRD Bali sampai menelisik masalah ketersediaan lele dan ikan mujair di Bali yang tidak terserap. Stoknya ternyata tidak aman, kualitasnya juga kalah oleh produksi luar Bali. Ini harus diatasi Dinas Pertanian Provinsi Bali,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Bali 2009-2014 ini. *nat

Komentar