Bupati Gianyar Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Bupati Gianyar AA Gede Agung Bharata dipastikan tidak akan hadir dalam sidang pemalsuan tanda tangan bupati dalam penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan pada Penerbitan SIM
DENPASAR, NusaBali
Hakim menganggap keterangan saksi sudah cukup sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada Selasa (10/5).
Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahardi mengatakan dalam sidang pemalsuan tanda tangan bupati dalam penerbitan SIM, Bupati Agung Bharata beberapa kali diminta hadir oleh majelis hakim. Namun Bupati Agung Bharata tidak pernah hadir. Dalam sidang terakhir pada Selasa (3/5), majelis hakim menganggap keterangan saksi sudah cukup. Sehingga tidak perlu menghadirkan Bupati Gianyar sebagai saksi. “Karena hakim beranggapan saksi sudah cukup, maka kami tidak lagi memanggil Bupati Gianyar untuk bersaksi,” jelas Herdian, Jumat (6/5).
Dijelaskannya, sidang pada intinya hanya membuktikan setoran pengelolaan lahan yang tidak disetorkan oleh dua terdakwa yaitu Ida Bagus Nyoman Sukadana, 53, dan I Nyoman Pasek Sumerta, 51, yang merupakan PNS Pemkab Gianyar. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa,” lanjutnya. Dalam dakwaan disebutkan kasus pemalsuan tandatangan Bupati Gianyar dalam Surat Izin Menggarap (SIM) untuk tanah milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar ini berawal saat terdakwa Sukadana menjabat sebagai Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar dan terdakwa Sumerta menjadi stafnya.
Pada tahun 2013, keduanya mengeluarkan SIM untuk 64 petani penggarap di Gianyar berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2011. Namun dalam pembuatan SIM ini, terdakwa Sukadana asal Banjar Lebah Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Gianyar dan Sumerta asal Jalan Pudak Gang Gunung Agung Gianyar tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya. Dimana materi substansi SK (Surat Keputusan) maupun penomeran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar. Tidak hanya itu, tandatangan Bupati Gianyar AA Gede Agung Bharata untuk 64 SK tersebut juga dipalsukan oleh kedua terdakwa.
Dengan SK SIM fiktif tersebut, kedua terdakwa melakukan tagihan kepada petani penggarap atas tanah milik Pemprov Bali dan tanah Aset Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Mteropolitan Denpasar yang ada di Gianyar dengan total Rp 49.832.520. Uang tagihan tersebut harusnya disetorkan ke kas Pemprov Bali sebanyak 60 persen atau Rp 29.899.512 dan ke kas Pemkab Gianyar 40 persen atau Rp 19.933.008. Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian Negara dan keuangan Pemkab Gianyar sebesar Rp 46.415.820 sesuai dengan perhitungan BPKP Wilayah Bali. 7 rez
Komentar