25 Warga Binaan Rutan Lakukan Perekaman E-KTP
Tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama KPU dan Bawaslu Gianyar menyambangi Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIB Gianyar, Jumat (18/1).
GIANYAR, NusaBali
Tim Dukcapil melakukan perekaman e-KTP terhadap para warga binaan. Langkah tim tersebut sebagai wujud gerakan Nasional jemput bola serentak perekaman e-KTP di Lapas/Rutan. Kegiatan ini sekaligus mendukung terpenuhinya syarat hak konstitusional narapidana/tahanan pada Pemilu 2019. Kepala Dinas Dukcapil Gianyar I Gede Bayangkara mengatakan, perekaman dilakukan bagi warga binaan pemasyarakatan yang sudah pernah atau belum pernah melakukan perekaman e-KTP, agar memiliki identitas resmi. Tidak saja perekaman terhadap warga binaan domisili Gianyar, di luar domisili pun direkam oleh tim Dukcapil Gianyar.
Berdasarkan data di Rutan Klas II B Gianyar, warga binaan saat ini 131 orang dan yang melakukan perekaman e-KTP 25 orang. "Dari jumlah tersebut hanya tiga orang yang berdomisili di Kabupaten Gianyar, sisanya berasal dari luar Kabupaten Gianyar bahkan ada yang berasal dari Jakarta, Jember, Pasuruan, Lampung Timur, Sumba Barat, Bondowoso, Bogor, Sumbawa, Bandung, dan Probolinggo," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Bayangkara yang saat itu didampingi oleh Kepala Rutan Klas IIB Gianyar I Nyoman Mudana menjelaskan, bagi warga binaan dengan data domisili di Kabupaten Gianyar tidak ada masalah. Artinya, usai perekaman sudah bisa dilakukan pencetakan. Sedangkan bagi yang domisili di luar Kabupaten Gianyar harus menunggu sehari. "Saat ini dilakukan perekaman, proses pencetakan e-KTP paling lambat sehari karena harus melakukan konsolidasi data dengan pusat," jelasnya.
Perekaman ini, katanya, sesuai dengan instruksi dari pusat. Selain untuk tertib administrasi, warga binaan yang belum dicabut hak politiknya oleh putusan hakim, masih memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia pada umumnya. Pemerintah pun bertanggungjawab penuh atas hak-hak tersebut.
Selama perekaman berlangsung, KPU dan Bawaslu Gianyar memberikan atensi khusus. Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan pengawasan perekaman di Rutan untuk menjamin hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat dalam Pemilu serentak tahun 2019. "Semua komponen harus bergerak dalam menjaga hak pilih pemilih," ujarnya.
Dikatakan, Bawaslu mengapresiasi langkah Dukcapil Gianyar dalam proses perekaman. Terlebih, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa warga yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemlih tetap), untuk dapat menggunakan hak pilihnya harus menunjukkan e-KTP. "Dalam menjaga dan melindungi hak konstitusi warga negara dalam Pemilu, sejatinya bukan hanya tugas dari Disdukcapil dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KP. Namun juga tugas dari partai politik peserta Pemilu. Maka dari itu parpol juga harus pro aktif mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman," ujarnya.
Dikatakan, sampai saat ini sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Gianyar, parpol masih minim membawa data konstituen yang belum melakukan perekaman. Dia berharap dengan waktu yang tinggal 3 bulan ini menjelang pencoblosan dapat dimaksimalkan untuk melakukan perekaman. "Karena data pemilih ini potensial dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan oleh pihak-pihak yang tidak terpilih, maka dari itu mari kita secara sinergi dan simultan untuk menjaga hak pilih warga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing," pintanya.*nvi
Tim Dukcapil melakukan perekaman e-KTP terhadap para warga binaan. Langkah tim tersebut sebagai wujud gerakan Nasional jemput bola serentak perekaman e-KTP di Lapas/Rutan. Kegiatan ini sekaligus mendukung terpenuhinya syarat hak konstitusional narapidana/tahanan pada Pemilu 2019. Kepala Dinas Dukcapil Gianyar I Gede Bayangkara mengatakan, perekaman dilakukan bagi warga binaan pemasyarakatan yang sudah pernah atau belum pernah melakukan perekaman e-KTP, agar memiliki identitas resmi. Tidak saja perekaman terhadap warga binaan domisili Gianyar, di luar domisili pun direkam oleh tim Dukcapil Gianyar.
Berdasarkan data di Rutan Klas II B Gianyar, warga binaan saat ini 131 orang dan yang melakukan perekaman e-KTP 25 orang. "Dari jumlah tersebut hanya tiga orang yang berdomisili di Kabupaten Gianyar, sisanya berasal dari luar Kabupaten Gianyar bahkan ada yang berasal dari Jakarta, Jember, Pasuruan, Lampung Timur, Sumba Barat, Bondowoso, Bogor, Sumbawa, Bandung, dan Probolinggo," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Bayangkara yang saat itu didampingi oleh Kepala Rutan Klas IIB Gianyar I Nyoman Mudana menjelaskan, bagi warga binaan dengan data domisili di Kabupaten Gianyar tidak ada masalah. Artinya, usai perekaman sudah bisa dilakukan pencetakan. Sedangkan bagi yang domisili di luar Kabupaten Gianyar harus menunggu sehari. "Saat ini dilakukan perekaman, proses pencetakan e-KTP paling lambat sehari karena harus melakukan konsolidasi data dengan pusat," jelasnya.
Perekaman ini, katanya, sesuai dengan instruksi dari pusat. Selain untuk tertib administrasi, warga binaan yang belum dicabut hak politiknya oleh putusan hakim, masih memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia pada umumnya. Pemerintah pun bertanggungjawab penuh atas hak-hak tersebut.
Selama perekaman berlangsung, KPU dan Bawaslu Gianyar memberikan atensi khusus. Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan pengawasan perekaman di Rutan untuk menjamin hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat dalam Pemilu serentak tahun 2019. "Semua komponen harus bergerak dalam menjaga hak pilih pemilih," ujarnya.
Dikatakan, Bawaslu mengapresiasi langkah Dukcapil Gianyar dalam proses perekaman. Terlebih, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa warga yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemlih tetap), untuk dapat menggunakan hak pilihnya harus menunjukkan e-KTP. "Dalam menjaga dan melindungi hak konstitusi warga negara dalam Pemilu, sejatinya bukan hanya tugas dari Disdukcapil dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KP. Namun juga tugas dari partai politik peserta Pemilu. Maka dari itu parpol juga harus pro aktif mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman," ujarnya.
Dikatakan, sampai saat ini sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Gianyar, parpol masih minim membawa data konstituen yang belum melakukan perekaman. Dia berharap dengan waktu yang tinggal 3 bulan ini menjelang pencoblosan dapat dimaksimalkan untuk melakukan perekaman. "Karena data pemilih ini potensial dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan oleh pihak-pihak yang tidak terpilih, maka dari itu mari kita secara sinergi dan simultan untuk menjaga hak pilih warga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing," pintanya.*nvi
1
Komentar