Disbud Tetap Larang Ogoh-Ogoh Berbahan Styrofoam
Pembuatan ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1941 tahun 2019, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar kembali resmi melarang pembuatan ogoh-ogoh menggunakan styrofoam.
DENPASAR, NusaBali
Pelarangan tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan pasca pengarakan ogoh-ogoh. Selain itu pelarangan juga mendukung Perwali Denpasar nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Hal tersebut sudah masuk dalam surat bimbauan yang tertuang dalam surat Keputusan Bersama antara Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Sabha Upadesa, Dandim 1611/Badung, Kapolresta Denpasar dan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. "Agar pelaksanaan Hari Suci Nyepi ini berjalan lancar, kami sudah rapatkan dengan berbagai pihak terkait tentang pengamanan baik saat pawai ogoh-ogoh pada malam pengrupukan dan Nyepi," kata Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat di konfirmasi, Jumat (19/1).
Dikatakannya, dalam keputusan bersama itu terdapat sebelas poin Yang diatur terkait pelaksanaan Nyepi mendatang. Salah satu poin yang utama, yakni melarang penggunaan mercon pada saat mengarak ogoh-ogoh. Demikian pula bentuk ogoh-ogoh agar membuat bentuk dalam rupa bhuta kala, raksasa, pewayangan, pamurthian, dan tidak mengandung unsur politik, pornografi dan tidak mengandung unsur SARA.
Dari segi bahan pembuatan ogoh-ogoh, sangat dilarang menggunakan stereofoam dan bahan lain yang tak ramah lingkungan. Selain itu, dalam mengarak ogoh-ogoh, seluruh peserta diwajibkan menggunakan instrumen atau gambelan tradisional Bali dan dilarang menggunakan sound system.
“Sama seperti tahun sebelumnya, kami melarang penggunaan stereofom sebagai bahan dasar ogoh-ogoh dann ini sudah diterapkan sejak 4 tahun lalu, dan kini Pemkot juga sudah memberlakukan Perwali No 36 Tahun 2018 tentang pengurangan plastik, serta turut melarang konsumsi miras dan penggunaan soundsystem saat pengarakan,” kata Mataram. *mi
1
Komentar