KPU Bali Pun Pusing Harus Rekrut 86.695 KPPS
Minat masyarakat jadi KPPS minim, KPU masih harus bersaing dengan parpol dalam rekrut orang untuk kawal TPS
Anggota KPPS yang Sudah Dua Kali Periode Tak Boleh Direkrut Kembali
DENPASAR, NusaBali
KPU Bali pusing urusan rekrutmen KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara) untuk Pileg/Pilpres 2019. KPU Bali kesulitan mencari petugas KPPS, karena terbentur aturan di mana mereka yang sudah pernah bertugas dua periode, tidak boleh direkrut lagi. Selain itu, minat masyarakat untuk menjadi KPPS juga minim.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan sesuai perundang-undangan, petugas KPPS yang sudah dua kali periode tidak boleh direkrut lagi. “Ini sama dengan anggota KPU dan Bawaslu, yang tak boleh lagi nyalon untuk level yang sama jika sudah dua kali periode. KPPS juga begitu,” ujar Dewa Agung Lidartawan kepada NusaBali di Denpasar, Minggu (20/1).
Menurut Lidartawan, KPPS memang hanya sebulan bertugas. Namun, Undang-undang Pemilu mensyaratkan anggota KPPS yang sudah dua periode tidak boleh lagi bertugas di periode berikutnya. “KPPS ini termasuk sebagai penyelenggara Pemilu di tingkatan terbawah. Jadi, kena garis dia,” tandas Lidartawan.
Tidak dibolehkannya KPPS yang sudah dua periode direkrut kembali dalam Pileg/Pilpres 2019, salah satunya untuk menjaga integritas Pemilu. Misalnya, kalau anggota KPPS sudah mengakar di bawah, justru bisa menurunkan integritas mereka. Masalahnya, mereka potensial tidak independen, karena paham dan tahu seluk beluk Pemilu.
”Namun, prinsipnya adalah karena aturan yang tidak membolehkan. Memang ada kekhawatiran seperti itu (menurunkan integritas) bagi yang sudah dua periode. Kita tidak boleh menjustice, karena ini aturan yang tidak membolehkan,” papar mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Dampak aturan pelarangan KPPS dua periode direktut kembali ini, kata Lidartawan, KPU Bali harus jibaku merekrut KPPS baru. Pasalnya, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk tarung Pileg/Pilpres, 17 Aril 2019 mendatang, mencapai 12.385 TPS, yang tersebar di 716 desa/kelurahan pada 57 kecamatan se-Bali. Di lain sisi, minat masyarakat untuk menjadi KPPS justru minim.
KPU Bali sendiri harus menyiapkan 7 orang per TPS sebagai KPPS. Artinya, di seluruh Bali harus disiapkan 7 x 12.385 = 86.695 orang sebagai KPPS di 12.385 TPS. Personel KPPS ini akan bertugas selama sebulan, dimulai dengan mengantar C6 (surat pemberitahuan tempat/waktu menggunakan hak pilih) hingga merekap hasil pemungutan suara di TPS.
“Sekarang kita pusing juga merekrut anggota KPPS. Di samping karena mereka yang sudah dua kali periode tidak boleh direkrut lagi, masyarakat yang siap menjadi KPPS juga terbatas jumlahnya,” keluh Lidartawan.
Menurut Lidartawan, bukan hanya KPU yang kesulitan merekrut KPPS mengingat jumlah TPS di seluruh Bali mencapai 12.385 unit. Partai politik (parpol) peserta Pemilu juga kesulitan merekrut orang sebagai saksi untuk mengawal 12.385 TPS di seluruh Bali. Setiap parpol biasanya siapkan sampai 2 saksi per TPS. “Bayangkan, kita KPU berlomba dengan partai politik untuk merekrut orang,” katanya.
Itu sebabnya, Lidartawan selaku Ketua KPU Bali berencana kumpulkan sejumlah perguruan tinggi, supaya mereka memberikan ruang dan waktu bagi mahasiswanya untuk bergabung menjadi anggota KPPS. Nantinya, KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang akan terjun mendekati kampus-kampus yang ada di wilayahnya.
“Kami nanti akan undang perguruan tinggi negeri dan swasta di Bali, agar ketika mahasiswanya yang KKN atau praktek lapangan bisa diarahkan menjadi KPPS. Terlebih, bagi mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial Politik. Ketimbang mahasiswa protes, mengkritik, dan demo, ya lebih baik sekarang ikut menunjukan peran serta mereka untuk demokrasi kita dalam Pileg/Pilpres 2019,” tegas Lidartawan.
Sekadar dicatat, daftar pemilih tetap (DPT) di Bali untuk Pileg/Pilpres 2019 membangkak jadi 3.133.455 orang dari semula terdata 3.028.249 orang. Mereka terdiri dari 1.558.061 laki-laki dan 1.575.384 perempuan. Selain penambahan jumlah DPT, juga terjadi pembengkakan jumlah TPS di Bali dari semula hanya 12.215 unit menjadi 12.385 unit.
Jumlah pemilih terbanyak tetap berada di Buleleng sebanyak 583.372 orang, disusul Kota Denpasar (464.700 pemilih), Badung (384.798 pemilih), Karangasem (380.283 pemilih), Gianyar (370.188 pemilih), Tabanan (366.460 pemilih), Jembrana (235.764 pemilih), Bangli (187.690 pemilih), dan Klungkung (160.190 pemilih). Karangasem yang jumlah DPT-nya berkurang, turun ke urutan keempat dari semula ketiga jumlah pemilih, digeser oleh Badung.
Sedangkan dari 12.385 TPS se-Bali, jumlah terbanyak berada di Kabupaten Buleleng, mencapai 2.145 unit. Disusul kemudian di Kota Denpasar mencapai 1.737 TPS, di Karangasem (1.706 TPS), di Tabanan (1.544 TPS), di Gianyar (1.502 TPS), di Badung (1.413 TPS), di Jembrana (876 TPS), di Bangli (843 TPS), dan paling sedikit di Klungkung (dengan 619 TPS). Khusus di Buleleng saja, KPU harus mnyiapkan 15.015 personel KPPS.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidang politik, keamanan, ketertiban, perundang-undangan) I Ketut Tama Tenaya mengatakan mekanisme aturan yang tidak membolehkan KPPS dua periode bertugas kembali di Pileg/Pilpres 2019, harus dilaksanakan. “Itu sudah aturan, tidak boleh dilanggar,” ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi NusaBali scara terpisah, Minggu kemarin.
Menurut Tama Tenaya, kalau memang susah merekrut personel KPPS untuk Pileg/Pilpres 2019, KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota bisa gerak sejak sekarang. Mereka harus bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan lembaga kampus untuk merekrut anggota KPPS.
“Tentunya dengan cara profesional, menjaga Pemilu berintegritas. Masih ada waktu efektif 2 bulan untuk melakukan rekrutmen KPPS. Saya yakin kalau kita memberikan pemahaman dan sosialisasi, rekrutmen KPPS tidaklah sulit. Para mahasiswa pasti mau terjun. Bahkan, mereka bisa mendapatkan penghargaan dari KPU bagi yang mendukung pesta demokrasi ini,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat
1
Komentar