Guru Les Cabuli 34 Muridnya, 6 Disodomi
Polisi menangkap seorang guru les matematika berinisial DRP. Pria berusia 48 tahun itu ditangkap setelah terbukti melakukan aksi cabul dan sodomi terhadap muridnya.
BANDUNG, NusaBali
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan kasus tersebut terungkap saat salah seorang ibu korban menjual handphone milik anaknya. Hp dijual, sementara memory card digunakan oleh sang ibu.
"Ternyata saat dibuka dalam memori itu banyak video dewasa," ujar Irman saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1) sore.
Sang ibu lebih terkejut ketika mengetahui jika sang anak juga divideokan oleh korban saat dicabuli. "Dari situ, orang tua korban melapor ke Polrestabes Bandung terhadap kejadian yang menimpa anaknya," katanya.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya Jalan Mandalajati, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti dua unit laptop, satu buah flashdisk dan kamera. Barang bukti tersebut digunakan oleh pelaku untuk merekam aksi cabulnya.
Kelakuan bejat yang dilakukan DPR (48) rupanya tidak dilakukan terhadap satu anak didiknya. Dari hasil pemeriksaan ada 34 anak yang menjadi korban pencabulan. "Semua korban adalah laki-laki. Mereka mulai dari pelajar SD, SMP dan SMK," ujar Irman.
Irman mengatakan dari 34 anak yang telah dilakukan pemeriksaan, enam di antaranya terbukti disodomi oleh pelaku. "Enam, maaf, disodomi. Sisanya tindakan cabul. Total semua korban ada 34 anak," katanya seperti dilansir detik.
Saat ini, kata Irman, para korban telah dilakukan pemeriksaan dan pendampingan. Sementara pelaku sudah menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Bandung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo 76 e UU No 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 23 tahun 2003 tentang pencabulan terhadap anak.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Irman. Kini pelaku telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. DRP dijerat dengan Pasal 82 jo 76 e UU No 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 23 tahun 2003 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *
1
Komentar