Luput Pengawasan, TPA Liar Ditutup
Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar di Jalan Bypass Ir Soekarno tepatnya di Banjar Tegal Belodan, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan pada Senin (21/1).
TABANAN, NusaBali
Ditutupnya tempat sampah liar tersebut karena menyalahi aturan, karena wilayah dimaksud bukan kawasan pembuangan sampah.
Sebelum tempat pembuangan sampah itu ditutup, masyarakat banyak yang membuang sampah di lokasi tersebut. Kondisi seperti itu luput dari pengawasan meskipun tempatnya berada di sisi jalan. Diprediksi kawasan tersebut sudah lama dijadikan tempat pembuangan sampah karena sampahnya sudah menumpuk, bahkan kerap menimbulkan bau busuk.
Kepala DLH Kabupaten Tabanan Anak Agung Raka Icwara, menerangkan saat ini sampah yang ada di TPA liar telah diangkut. Bahkan pihaknya telah memasang tali plastik dan spanduk untuk larangan buang sampah di loaksi dimaksud. “Kami sudah angkut sampahnya, dan sudah pasangi spanduk,” ungkapnya.
Diakuinya, terkait keberadaan TPA liar di kawasan Bypass Ir Soekarno selama ini belum ada laporan. Sehingga setelah pemasangan larangan pembuangan sampah pihaknya akan berkoordinasi dengan desa adat untuk menginformasikan jika kawasan Bypass Ir Soekarno bukanlah tempat pembuangan sampah.
Agar TPA liar tidak muncul kembali, Raka Icwara melalui DLH tidak akan henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. “Jadi ini adalah kesadaran masyarakat, untuk selalu membuang sampah pada lokasi yang sudah diberikan,” ujarnya. *de
Komentar