Bupati Tutup Indomart di Sampalan
'Pemajangan Kondom Sebaiknya Tersembunyi'
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta langsung menutup toko modern minimarket berjejaring karena tidak berizin di Desa Sampalan, Kecamatan Dawan, Klungkung. Penutupan itu saat Bupati memimpin inspeksi mendadak (sidak) di desa tersebut, Selasa (22/1) malam.
Saat disidak, pihak pengelola toko yang beroperasi selama dua tahun tersebut tidak dapat menunjukan izin. Namun tiga karyawannya saat itu hanya menunjukan izin induk yang diperoleh dari pusat. “Maaf terpaksa sekarang toko ini saya tutup untuk sementara. Kami tutup hingga semua izin yang diwajibkan sudah lengkap, selajutnya akan kami izinkan buka kembali. Namun jika hingga Rabu (23/1) tidak bisa menunjukkan izin, maka toko akan ditutup permanen,” ujar Bupati Suwirta.
Selain mendatangi toko modern di Desa Sampalan, toko lain yang juga sempat didatangi Bupati Suwirta bersama sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas dari Kantor Perizinan. Toko modern dimaksud, Toko Swalayan Inti di pusat Kota Semarapura, Alfamart di Jalan Flamboyan, Alfamart dan Indomart di Desa/Kecamatan Banjarangkan, dan Indomaret di Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.
Sidak dilakukan dari pukul 21.00 Wita - 22.30 Wita. Saat sidak, tampak beberapa toko modern sudah menutupi iklan rokok dan produk rokoknya. Beberapa toko yang kedapatan belum menutup produk dan iklan rokok pun langsung diperintahkan untuk menutup oleh Bupati Suwirta. Langkah ini mengingat Klungkung telah menerapkan Perda tentang KTR (kawasan tanpa rokok). Pemajangan produk kondom juga menjadi sorotan Bupati Suwirta.
Menurutnya, pemajangan barang kondom mesti sedikit tersembunyi, tidak dipajang di depan kasir yang mudah dilihat dan oleh semua orang termasuk anak-anak. Selain itu, dalam pantauan semalam, seluruh toko modern berjejaring sudah mentaati jam tutup beroperasi sesuai Perda.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengaku akan terus melakukan pemantauan terhadap toko berjejaring untuk memastikan kelengkapan surat izin. Jika sampai tidak dapat menunjukkan izin maka akan ditutup secara permanen. “Tidak akan berhenti sampai disini, sidak semacam ini akan terus kami lakukan dan terus dipantau. Kami tidak akan tebang pilih, termasuk pengusaha lokal juga supaya mengurus izin dan mentaati aturan dan meski sempat terjadi pro kontra, namun saya yakin masyarakat mengerti,” ujarnya.
Pasca penutupan Toko Indomart itu, perwakilan Toko Indomart, Ida Bagus Surya bertemu Bupati Nyoman Suwirta di ruangannya, Rabu (23/1). Bupati Suwirta minta agar Indomaret juga menutup tokonya di wilayah Galiran, Klungkung Karena Izin SIUP dan TDP-nya sudah mati sejak tahun 2013.
Ida Bagus Surya mengakui, izin dua toko tersebut sudah mati sejak tahun 2013. Dirinya telah mengurus izin pada tahun 2017. Namun izin tidak kunjung diterbitkan karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. ‘’Kami berusaha untuk mengikuti aturan,’’ ujarnya. *wan
Saat disidak, pihak pengelola toko yang beroperasi selama dua tahun tersebut tidak dapat menunjukan izin. Namun tiga karyawannya saat itu hanya menunjukan izin induk yang diperoleh dari pusat. “Maaf terpaksa sekarang toko ini saya tutup untuk sementara. Kami tutup hingga semua izin yang diwajibkan sudah lengkap, selajutnya akan kami izinkan buka kembali. Namun jika hingga Rabu (23/1) tidak bisa menunjukkan izin, maka toko akan ditutup permanen,” ujar Bupati Suwirta.
Selain mendatangi toko modern di Desa Sampalan, toko lain yang juga sempat didatangi Bupati Suwirta bersama sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas dari Kantor Perizinan. Toko modern dimaksud, Toko Swalayan Inti di pusat Kota Semarapura, Alfamart di Jalan Flamboyan, Alfamart dan Indomart di Desa/Kecamatan Banjarangkan, dan Indomaret di Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.
Sidak dilakukan dari pukul 21.00 Wita - 22.30 Wita. Saat sidak, tampak beberapa toko modern sudah menutupi iklan rokok dan produk rokoknya. Beberapa toko yang kedapatan belum menutup produk dan iklan rokok pun langsung diperintahkan untuk menutup oleh Bupati Suwirta. Langkah ini mengingat Klungkung telah menerapkan Perda tentang KTR (kawasan tanpa rokok). Pemajangan produk kondom juga menjadi sorotan Bupati Suwirta.
Menurutnya, pemajangan barang kondom mesti sedikit tersembunyi, tidak dipajang di depan kasir yang mudah dilihat dan oleh semua orang termasuk anak-anak. Selain itu, dalam pantauan semalam, seluruh toko modern berjejaring sudah mentaati jam tutup beroperasi sesuai Perda.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengaku akan terus melakukan pemantauan terhadap toko berjejaring untuk memastikan kelengkapan surat izin. Jika sampai tidak dapat menunjukkan izin maka akan ditutup secara permanen. “Tidak akan berhenti sampai disini, sidak semacam ini akan terus kami lakukan dan terus dipantau. Kami tidak akan tebang pilih, termasuk pengusaha lokal juga supaya mengurus izin dan mentaati aturan dan meski sempat terjadi pro kontra, namun saya yakin masyarakat mengerti,” ujarnya.
Pasca penutupan Toko Indomart itu, perwakilan Toko Indomart, Ida Bagus Surya bertemu Bupati Nyoman Suwirta di ruangannya, Rabu (23/1). Bupati Suwirta minta agar Indomaret juga menutup tokonya di wilayah Galiran, Klungkung Karena Izin SIUP dan TDP-nya sudah mati sejak tahun 2013.
Ida Bagus Surya mengakui, izin dua toko tersebut sudah mati sejak tahun 2013. Dirinya telah mengurus izin pada tahun 2017. Namun izin tidak kunjung diterbitkan karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. ‘’Kami berusaha untuk mengikuti aturan,’’ ujarnya. *wan
1
Komentar