Rumah di Blok G Belum Berizin
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan hanya mengeluarkan izin sampai Blok
Satu Unit Rumah Ambles ke Sungai Yeh Panan
TABANAN, NusaBali
Rumah milik Rahmat Hidayah di Perumahan Multi Griya Sandan Sari Blok G Nomor 42, Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang ambles ke Sungai Yeh Panan pada Senin (21/1) sekitar pukul 23.00 Wita, ternyata belum berizin alias bodong. Rumah milik Rahmat tersebut ternyata telah disita bank.
Hal ini terungkap saat tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan turun ke lokasi, Rabu (23/1). Ternyata Pemerintah Kabupaten Tabanan hanya mengeluarkan izin sampai Blok F. Sehingga rumah yang ada di Blok G, sekitar 10 unit rumah, dipastikan seluruhnya bodong.
Kepala DPMPPTSP Tabanan I Made Sumerta Yasa ketika dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim yang dipimpin Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPPTSP I Gede Sucana ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil pengecekan di lokasi itu selanjutnya diverifikasi berdasarkan data perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan di tahun 2008 lalu. Ternyata izin yang dikeluarkan hanya sampai Blok F saja. “Jadi Blok G belum berizin sama sekali,” ungkap Sumerta Yasa.
Dengan peristiwa itu dan temuan tim DPMPPTSP, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengembang dan dengan Satpol PP Tabanan untuk langkah selanjutnya. “Pengembang katanya akan bertanggung jawab terkait bencana itu, nanti kami akan koordinasikan lebih jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPPTSP Tabanan Gede Sucana, menjelaskan perumahan di Blok G itu awalnya diajukan izinnya oleh PT Multi Adiptama atas nama Ni Putu Tirta Windati pada tahun 2008. Tetapi Tirta Windati sudah keluar, kemudian diganti oleh I Putu Gede Suharto, pengembang saat ini. “Waktu itu izinnya diajukan oleh Ibu Putu Windati pada tahun 2008,” kata Sucana.
Sedangkan terkait kondisi rumah yang ambles ke sungai tersebut, berdasar informasi di lokasi saat pengecekan, air keran di rumah itu bocor sejak lama dan dibiarkan karena rumah tersebut sejak lama tidak berpenghuni. Diduga bocoran air dari pipa tersebut mengikis bangunan di samping karena hujan deras mengguyur Tabanan. “Informasi ini kami dapatkan dari warga,” tutur Sucana.
Pengembang Perumahan Multi Griya Sandan Sari I Gede Putu Suharto belum bisa dikonfirmasi perihal izin untuk perumahan di Blok G. Ketika NusaBali ke lokasi perumahan, Rabu kemarin, tidak bertemu yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada Selasa (22/1), I Gede Putu Suharto yang ditemui di lokasi kejadian rumah ambles ke sungai, mengungkapkan, dirinya sudah bertemu dengan konsumennya yang berada di perumahan. Pihaknya siap bertanggung jawab atas kejadian itu. “Kami berjanji akan perbaiki senderan perumahan yang pinggir sungai yang longsor. Sudah saya siapkan pekerja proyek. Segera kami kerjakan, karena kami takut longsor akan meluas ke rumah lainnya,” ucapnya.
Mengenai izin UKL, UPL, izin prinsip, dan IMB diakui keluar sejak tahun 2002 lalu. Sedangkan pengembangan perumahan mulai tahun 2006 dengan luas sekitar 4,5 hektare. “Kejadian ini kami anggap sebagai musibah. Kami akan bertanggung jawab, dan sudah saya sampaikan kepada warga yang tinggal di perumahan tersebut,” tandasnya. *de
1
Komentar