Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Kubu Prabowo mengaku tidak menandatangani dokumen caleg eks napi korupsi, karena caleg tersebut terdapat pada tingkat DPRD
TKN: Kubu Prabowo Belum Terima Kalah Debat
JAKARTA, NusaBali
Tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu melaporkan capres Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan karena pernyataannya dalam debat capres soal berkas caleg Gerindra eks koruptor yang diteken Prabowo Subianto sebagai ketum.
Laporan Muhajir sebagai tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu diserahkan kepada pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan disertakan dengan bukti berupa video dan berita. "Kami hari ini dari tim advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan Bapak Jokowi selaku paslon capres-cawapres tahun 2019 nomor urut 1 soal debat pertama di Bidakara tanggal 17 Januari 2019," ujar Muhajir di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1), dilansir detikcom.
Muhajir mengatakan Jokowi sudah menuding Prabowo, menandatangi berkas mantan napi korupsi yang maju sebagai caleg. Menurutnya, Prabowo tidak menandatangani dokumen caleg eks napi korupsi, karena caleg tersebut terdapat pada tingkat DPRD. "Yang bersangkutan menuduh bapak Prabowo menandatangani caleg dari Gerindra, yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi. Padahal, faktanya pak Prabowo selaku paslon capres-cawapres nomor 02 dan sekaligus sebagai Ketum Gerindra itu tidak pernah menandatangani caleg itu sebagaimana tuduhan dari pak Jokowi," ujar Muhajir. "Karena caleg-caleg itu merupakan caleg DPRD kabupaten, dan caleg DPRD provinsi, dan yang menandatangani berkas pencalonan caleg itu yakni ketua dan sekretaris DPD atau tingkat provinsi atau kabupaten atau kota," sambungnya.
Jokowi dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "Pernyataan yang disampaikan capres Jokowi itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo yang sama sekali dia tidak pernah tandatangan soal caleg mantan koruptor. Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan pak Prabowo adalah pendukung koruptor," tuturnya.
Jokowi dalam debat capres pertama juga menyoroti soal eks napi koruptor yang menjadi caleg Gerindra. Caleg yang dimaksud Jokowi merupakan enam caleg yang mengikuti pileg untuk tingkat DPRD. Dalam debat capres, Jokowi mempersoalkan berkas caleg-caleg itu yang diteken Prabowo sebagai Ketum Gerindra.
Terkait dilaporkannya Jokowi ke Bawaslu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut kubu Prabowo tak bisa menerima kekalahan debat capres. "Rupanya kubu Prabowo belum bisa menerima kekalahan dalam debat yang pertama ya, soal pemberantasan korupsi, sehingga harus melaporkan apa yang ditanyakan Pak Jokowi soal eks caleg koruptor yang dicalonkan Partai Gerindra," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Kamis (24/1).
Menurut Ace, Prabowo sebetulnya bisa mengklarifikasi pernyataan Jokowi saat debat capres-cawapres berlangsung. "Seharusnya Pak Prabowo mengklarifikasinya dan menjelaskan dalam debat tersebut, bukan melaporkannya ke pihak Bawaslu. Kok substansi debat dilaporkan ke Bawaslu. Aneh," ujar politikus Golkar itu.
Dia lantas mengungkit sejumlah pernyataan Prabowo yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, di antaranya soal banjir beras impor di Klaten hingga soal nelayan asal Karawang, Nazibulloh, yang dianggap sebagai korban persekusi. "Apakah rakyat Klaten juga harus melaporkan Prabowo ke Bawaslu karena dalam debat pertama Prabowo mengatakan daerah Klaten dibanjiri beras impor, padahal kata para petani Klaten apa yang dikatakan Prabowo itu tidak benar," sebut Ace. "Apakah orang Karawang yang disebutkan dalam debat Prabowo-Sandi yang katanya dipersekusi ternyata tidak benar dan sudah diklarifikasi Bupati dan pihak kepolisian Karawang, harus dilaporkan ke Bawaslu?" imbuh dia.
Ace mengatakan Prabowo-Sandi terlalu banyak mendramatisasi situasi. Bahkan pernyataan-pernyataan mereka dinilai Ace kerap tak didasari fakta. "Terlalu banyak penyebutan Prabowo-Sandi yang tidak sesuai dengan fakta, hanya untuk mendramatisasi situasi tapi tidak sesuai fakta disebut-sebut Prabowo-Sandi. Apakah itu pelanggaran pemilu?" ujarnya. *
Komentar