Ogoh-Ogoh Nyepi Dilarang Bermuatan Politik
Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng, sesuai dengan surat edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, mengizinkan pembuatan ogoh-ogoh serangkaian perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1941 mendatang.
SINGARAJA, NusaBali
Hanya saja MMDP Kabupaten Buleleng dengan tegas melarang pembuatan oogoh-ogoh bermuatan politik. Ketua MMDP Buleleng, Dewa Putu Budharsa yang ditemui di sekretariatnya, Kamis (24/1) kemarin menegaskan pihaknya bersama majelis alit sudah menggelar paruman terkait edaran PHDI Bali soal serangkaian perayaan hari raya Nyepi tahun saka 1941. Dari paruman yang diselenggarakan apa Saniscara Wage Medangsia, Sabtu (19/1) membentuk kesepakatan tentang ketentuan pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh.
Seluruh anak muda di Buleleng pun diimbau untuk membuat ogoh-ogoh tanpa membuat karakter atau perwajahan yang menyerupai tokoh politik. Hal tersebut untuk menghindari gesekan dan kemungkinan persaingan politik di tahun politik ini. “Seharusnya dibedakan antara politik dan pelaksanaan adat tradisi Nyepi, jangan sampai ada tunggangan-tunggangan politik di dalamnya, kami sudah sepakat dengan majelis alit dan desa pakraman terkait hal itu,” ungkap Budharsa.
Rupa dari ogoh-ogoh hanya boleh menggambarkan sosok raksasa atau bhuta kala. Di luar itu ogoh-ogoh yang menggambarkan selebritis atau tokoh masyarakat dan berbau pornografi juga dilarang. Sehingga tujuan pengarakan ogoh-ogoh saat pangerupukan penyepian yang jatuh pada tilem kasange, Buda Kliwon Matal, Rabu (6/3) mendatang benar-benar untuk nyomia butha kala.
Selain itu di tahun ini pembuatan ogoh-ogoh dilarang menggunakan bahan busa atau styrofoam dan lebih menekankan bahan alami seperti kayu, bambu dan kertas. Hal tersebut dikatakan olehnya untuk mengurangi polusi udara saat pembakaran ogoh-ogoh sehabis pangerupukan. “Kalau gabus dan busa itu menurut ahli kesehatan mengandung kimia, sehingga kalau dibakar dapat menyebabkan polusi, ini yang juga harus dikurangi untuk menjaga keajegan Bali dalam pelaksanaan tradisi,” imbuh dia.
Pangelingsir asal Bungkulan ini juga menjelaskan dalam perayaan penyepian, membebankan seluruh kamtibmas kepada masing-masing desa pakraman. Termasuk pada pengarakan ogoh-ogoh yang masing-masing akan dibentuk koordinator. Masing-masing desa pakraman wajib bertanggungjawab atas jalan pengarakan ogoh-ogoh oleh pemuda.
Sementara itu dalam pelaksanaan ritual sakral ini, pengarak ogoh-ogoh diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat alit dan tidak mengkonsumsi minuman keras sebelumnya. Iring-iringannya juga hanya dibolehkan yang melambangkan budaya dan seni Hindu bali, seperti bleganjur, angklung atau bonangan. Pihaknya pun mengecam jika ada pemuda yang menaruh sound system di atas ogoh-ogoh dan menyetel lagu dangdut atau lagu rock sebagai musik pengiring ogoh-ogoh.*k23
1
Komentar