Pemkot Ganti Rugi Kerusakan Mobil yang Tertimpa Pohon
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengganti kerusakan mobil yang tertimpa pohon tumbang pada Kamis (24/1) sore.
DENPASAR, NusaBali
Sebab, pohon-pohon yang ada di seluruh jalan protokol di Kota Denpasar sudah diasuransikan sesuai denga aturan Pemkot Denpasar. Selain kerusakan mobil, DLHK melalui pihak asuransi juga membiayai pengobatan korban pohon tumbang yang masih luka-luka.
Kabid Tata Lingkungan DLHK Kota Denpasar I Nyoman Agus Mahardika saat dikonfirmasi, Jumat (25/1) mengungkapkan, dalam musibah yang terjadi Kamis sore lalu, pihaknya sudah mendata mobil yang benar-benar terkena pohon milik Pemkot Denpasar. Sebab, seluruh pohon sudah diasuransikan dengan anggaran Rp 100 juta setiap tahunnya untuk 50 ribu pohon yang tumbuh di jalan protokol Kota Denpasar. “Asuransi pohon ini dilakukan setidaknya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melintas di bawah pohon perindang di sepadan jalan protokol Kota Denpasar,” ujarnya.
Kata Agus Mahardika, ketujuh unit mobil yang tertimpa pohon tersebut dipastikan akan dapat klaim asuransi dari Pemkot Denpasar. Klaim tersebut dilakukan setelah pendataan selesai.
Dijelaskan, pihak asuransi akan membiayai seluruh perbaikan kerusakan mobil yang tertimpa pohon akibat bencana hujan dan angin kencang tersebut. Selain itu, Agus Mahardika juga mengaku memberikan biaya pengobatan terhadap korban yang mengalami luka-luka yang dibawa ke rumah sakit karena tertimpa pohon tumbang. "Untuk biaya klaimnya pihak asuransi yang akan menghitung, itu tergantung berapa harga penghabisan mobil itu dan layak untuk diganti. Tergantung kerusakan karena kita sudah melakukan MoU (Momerandum of Understanding) dengan pihak asuransi. Kalau mobil nanti berapa biaya kerusakannya itu yang ditanggung. Begitu juga dari yang luka-luka berapapun biaya rumah sakit akan didata pihak asuransi dan dibiayai langsung pihak asuransi," jelasnya.
Namun demikian, untuk pemotor yang tewas tertimpa pohon di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar pada Kamis sore, pihaknya tidak bisa mengklaim asuransi karena pohon tersebut bukan milik Pemkot Denpasar. Dikatakan, pohon yang menimpa tersebut sebelumnya berada atau berdiri di kawasan Setra Panjer, bukan masuk di jalan protokol. Dengan posisi itu, otomatis pohon tersebut bukan kewenangan atau tanggungjawab Pemkot Denpasar. "Memang itu mengenai pengendara tapi itu bukan milik Pemkot Denpasar melainkan milik desa adat setempat," ungkapnya.
Lanjutnya, selama ini Pemkot Denpasar terus menganggarkan asuransi untuk pohon-pohon yang berdiri di protokol jalan Kota Denpasar. Sebab keselamatan pengendara juga menjadi tanggung jawab pihaknya selaku pemelihara pohon. "Itu sudah kami antisipasi dari lama. Sesuai perintah walikota, ini bukan hanya kepentingan kita untuk membuat Denpasar sejuk, namun juga harus memperhatikan resiko yang diakibatkan dari pohon itu karena posisinya di jalur keramaian," tandasnya. *mi
Komentar