Nekat Selundupkan 1 Kg Shabu dan 5.428 Butir Ekstasi ke Bali
Kurir Jaringan Internasional Ditangkap
DENPASAR, NusaBali
Dua orang kurir narkoba jaringan internasional, Nur M Choirul, 20, dan Nyoman Indranata W, 38, ditangkap Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Bali, Jumat (25/1) dinihari. Dari tangan mereka, polisi amankan 5.428 butir pil ekstasi dan 972,62 gram (hampir 1 kg) shabu.
Kedua kurir narkoba jaringan internasional ini ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Tersangka Nur M Choirul lebih dulu diringkus di Kamar 208 Hotel Puri Asih kawasan Jalan Raya Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Jumat dinihari sekitar pukul 04.09 Wita. Sedangkan tersangka Nyoman Indranata ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Sutomo Gang VIII Nomor 8 Denpasar, Jumat dinihari sekitar pukul 04.30 Wita.
Sebelum melakukan penangkapan, Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Bali telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka Nur Choirul selama 4 bulan. Setelah mengantongi identitasnya, polisi langsung menyergapnya di Kamar 208 Hotel Puri Asih, Kuta. Sayangnya, saat dilakukan penggeledahan di hotel tempatnya menginap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan tersangka asal Dusun Unggahan, RT 004 RW 007 Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jawa Timur ini.
Namun, setelah diinterogasi petugas, tersangka Nur Choirul akhirnya mengaku telah menyerahkan barang haram kepada tersangka Nyoman Indranata. Tersangka Nur Choirul mengatakan penyerahan barang haram itu dilakukan di dekat Gapura Pantai Sanur, Denpasar Selatan, beberapa jam sebelum dirinya ditangkap.
Berdasarkan pengakuan tersangka Nur Choirul, polisi kemudian mengejar tersangka Nyoman Indranata. Berselang kurang 30 menit pasca penangkapan Nur Choirul, polisi berhasil meringkus tersangka Indranata di dalam kamar rumahnya di Jalan Sutomo Gang VIII Nomor 8 Denasar, kawasan Lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat dinihari pukul 04.30 Wita. Dari kamar tersangka Indranata, polisi polisi mengamankan barang bukti berupa 5.428 butir ekstasi dan hampir 1 kg shabu.
Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sujarwoko SH SIK MH, mengatakan shabu seberat 972,62 gram tersebut ditemukan terbungkus dalam kemasan Teh China merk Da Guan Yin. Sedangkan 5.428 butir pil ekstasi ditemukan dalam kemasan terpisah. Pertama, 2.493 butir tablet warna pink yang ditemukan terbungkus plastik dalam tas punggung warnah hitam merk Polo Winner. Kedua, 2.935 butir tablet warna coklat muda dalam bungkusan plastik.
“Setelah diamankan dan dilakukan uji laboratorium, hasilnya barang tersebut positif narkoba. Barang haram seberat 972,62 gram ini narkoba jenis shabu, sementara ribuan putri yang ditemukan adalah ekstasi,” ungkap AKBP Sujarwoko saat rilis perkara di Ruang Rapat Dit Narkoba Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin (28/1) siang.
Sementara itu, tersangka Nur Choirul mengakui narkoba yang diserahkan kepada Indranata tersebut diperolehnya dari sesorang berinisial GS, yang dise-butkan tinggal di Jawa. Tersangka Nur Choirul dibayar oleh GS sebesar Rp 2 juta untuk setiapkali antar narkoba dari Jawa Timur ke Bali. Oleh GS, tersangka Nur Choirul diberikan nomor telepon genggam tersangka Indranata di Bali untuk bisa bertemu dan serahkan barang haram.
GS merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Menurut AKBP Sujarwoko, jaringan GS berada di Malaysia dan China. GS sendiri mengimpor narkoba tersebut tanpa melalui perantara. Narkoba didatangkan dari luar negeri ke Jawa Timur dengan diantar kurir. Kemudian, barang haram tersebut dibawa ke Bali melalui tersangka Nur Choirul.
“Antara yang membawa narkoba dengan yang terima di Bali tidak saling kenal. Nur Choirul bertugas mengambil barang di Jawa Timur, sementara Nyoman Indranata adalah penerima di Bali dan sekaligus mengedarkanya di Pulau Dewata,” tandas AKPB Sujarwoko sembari menyebut sang bandar GS sudah dijadikan target operasi (TO) hampir setahun.
Disebutkan, ribuan butir pil ekstasi dan hampir 1 kg shabu yang diterima tersangka Indranata rencananya akan diedarkan di Bali. Daerah sasarannya adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Buleleng, dan LP Kelas II Kerobokan (Kecamatan Kuta Utara, Badung).
“Kalau sudah ada permintaan, barang ini siap diedarkan. Khusus untuk di Lapas Kekerobokan, masih kami dalami. Dari sediaan narkoba yang ada, sebanyak 8 ons (800 gram) shabu sudah di edarkan. Namun belum diketahui detail di mana saja peredarannya,” papar AKBP Sujarwoko.
Menurut AKBP Sujarwoko, pola yang digunakan sang bandar GS adalah penerima sekaligus pengedarnya berganti-ganti orang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Nyoman Indranata baru pertama kali menerima narkoba. Sedangkan tersangka Nur Choirul sudah tiga kali mengantar barang haram narkoba ke Bali. Narkoba yang dibawa ke Bali itu semuanya berasal dari GS. Dalam tiga kali mengantarkan narkoba ke Bali, tersangka Nur Choirul selalu melalui jalan darat dengan naik bus,” katanya.
Atas perbuatanya, tersangka Nur Choirul dan Nyoman Indranata dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. *po
Kedua kurir narkoba jaringan internasional ini ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Tersangka Nur M Choirul lebih dulu diringkus di Kamar 208 Hotel Puri Asih kawasan Jalan Raya Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Jumat dinihari sekitar pukul 04.09 Wita. Sedangkan tersangka Nyoman Indranata ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Sutomo Gang VIII Nomor 8 Denpasar, Jumat dinihari sekitar pukul 04.30 Wita.
Sebelum melakukan penangkapan, Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Bali telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka Nur Choirul selama 4 bulan. Setelah mengantongi identitasnya, polisi langsung menyergapnya di Kamar 208 Hotel Puri Asih, Kuta. Sayangnya, saat dilakukan penggeledahan di hotel tempatnya menginap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan tersangka asal Dusun Unggahan, RT 004 RW 007 Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jawa Timur ini.
Namun, setelah diinterogasi petugas, tersangka Nur Choirul akhirnya mengaku telah menyerahkan barang haram kepada tersangka Nyoman Indranata. Tersangka Nur Choirul mengatakan penyerahan barang haram itu dilakukan di dekat Gapura Pantai Sanur, Denpasar Selatan, beberapa jam sebelum dirinya ditangkap.
Berdasarkan pengakuan tersangka Nur Choirul, polisi kemudian mengejar tersangka Nyoman Indranata. Berselang kurang 30 menit pasca penangkapan Nur Choirul, polisi berhasil meringkus tersangka Indranata di dalam kamar rumahnya di Jalan Sutomo Gang VIII Nomor 8 Denasar, kawasan Lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat dinihari pukul 04.30 Wita. Dari kamar tersangka Indranata, polisi polisi mengamankan barang bukti berupa 5.428 butir ekstasi dan hampir 1 kg shabu.
Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sujarwoko SH SIK MH, mengatakan shabu seberat 972,62 gram tersebut ditemukan terbungkus dalam kemasan Teh China merk Da Guan Yin. Sedangkan 5.428 butir pil ekstasi ditemukan dalam kemasan terpisah. Pertama, 2.493 butir tablet warna pink yang ditemukan terbungkus plastik dalam tas punggung warnah hitam merk Polo Winner. Kedua, 2.935 butir tablet warna coklat muda dalam bungkusan plastik.
“Setelah diamankan dan dilakukan uji laboratorium, hasilnya barang tersebut positif narkoba. Barang haram seberat 972,62 gram ini narkoba jenis shabu, sementara ribuan putri yang ditemukan adalah ekstasi,” ungkap AKBP Sujarwoko saat rilis perkara di Ruang Rapat Dit Narkoba Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin (28/1) siang.
Sementara itu, tersangka Nur Choirul mengakui narkoba yang diserahkan kepada Indranata tersebut diperolehnya dari sesorang berinisial GS, yang dise-butkan tinggal di Jawa. Tersangka Nur Choirul dibayar oleh GS sebesar Rp 2 juta untuk setiapkali antar narkoba dari Jawa Timur ke Bali. Oleh GS, tersangka Nur Choirul diberikan nomor telepon genggam tersangka Indranata di Bali untuk bisa bertemu dan serahkan barang haram.
GS merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Menurut AKBP Sujarwoko, jaringan GS berada di Malaysia dan China. GS sendiri mengimpor narkoba tersebut tanpa melalui perantara. Narkoba didatangkan dari luar negeri ke Jawa Timur dengan diantar kurir. Kemudian, barang haram tersebut dibawa ke Bali melalui tersangka Nur Choirul.
“Antara yang membawa narkoba dengan yang terima di Bali tidak saling kenal. Nur Choirul bertugas mengambil barang di Jawa Timur, sementara Nyoman Indranata adalah penerima di Bali dan sekaligus mengedarkanya di Pulau Dewata,” tandas AKPB Sujarwoko sembari menyebut sang bandar GS sudah dijadikan target operasi (TO) hampir setahun.
Disebutkan, ribuan butir pil ekstasi dan hampir 1 kg shabu yang diterima tersangka Indranata rencananya akan diedarkan di Bali. Daerah sasarannya adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Buleleng, dan LP Kelas II Kerobokan (Kecamatan Kuta Utara, Badung).
“Kalau sudah ada permintaan, barang ini siap diedarkan. Khusus untuk di Lapas Kekerobokan, masih kami dalami. Dari sediaan narkoba yang ada, sebanyak 8 ons (800 gram) shabu sudah di edarkan. Namun belum diketahui detail di mana saja peredarannya,” papar AKBP Sujarwoko.
Menurut AKBP Sujarwoko, pola yang digunakan sang bandar GS adalah penerima sekaligus pengedarnya berganti-ganti orang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Nyoman Indranata baru pertama kali menerima narkoba. Sedangkan tersangka Nur Choirul sudah tiga kali mengantar barang haram narkoba ke Bali. Narkoba yang dibawa ke Bali itu semuanya berasal dari GS. Dalam tiga kali mengantarkan narkoba ke Bali, tersangka Nur Choirul selalu melalui jalan darat dengan naik bus,” katanya.
Atas perbuatanya, tersangka Nur Choirul dan Nyoman Indranata dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. *po
1
Komentar