Dua Oknum Satpol PP Ditangkap Saber Pungli
Sebelum dimintai uang Rp 350.000, tiga duktang tanpa SKTS diancam kedua oknum Satpol PP Jembrana akan dirazia dan dipulangkan ke daerah asalnya
Karena Pungli Penduduk Pendatang di Jembrana Rp 350.000
NEGARA, NusaBali
Dua oknum petugas Satpol PP Jembrana ditangkap Satgas Saber Pungli Polres Jembrana, Sabtu (26/1) sore, karena duduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tiga penduduk pendatang (duktang) di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Bimasena Negara. Kedua oknum petugas Satpol PP Jembrana yang ditangkap ini, masing-masing I Komang Putra Astika alias Kelemong, 47, dan I Nyoman Darmada, 54.
Komang Putra Astika alias Kelemong merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Sekretariat Satpol PP Jembrana, sementara Nyoman Darmada adalah anggota Bidang Penegakan Perundang-udangan Daerah Satpol PP Jembrana. Keduanya diamankan Saber Pungli berikut barang bukti uang tunai Rp 350.000.
Berdasar rilis di Mapolres Jembrana, Senin (28/1), penangkapan Komang Putra Astika (oknum Satpol PP asal Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara) dan Nyoman Darmada (asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara) berawal dari informasi masyarakat terkait pungli di sebuah tempat kos kawasan Jalan Bimasena Negara, tepatnya di Kelurahan Lelateng. Begitu menerima informasi tersebut, Satgas Saber Pungli yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Jembrana, Ipda I Gede Alit Darmana, langsung melakukan penyelidikan.
Dari situ, dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), di mana Saber Pungli Jembrana mendapati pelaku Nyoman Darmada sedang melakukan pungutan sebesar Rp 350.000 terhadap tiga duktang di lokasi kos tersebut, Sabtu sore sekitar pukul 17.13 Wita. Ketiga duktang yang jadi korban pungli, masing-masing RP, 31 (seorang ibu rumah tangga asal Bandung, Jawa Barat), TM, 33 (pekerja swasta/asal Bandung), dan FK, 38 (pekerja swasta/asal Bandung).
Saat terjaring OTT, oknum Satpol PP Nyoman Darmada mengaku hanya bertugas mengambil uang atas perintah Komang Putra Astika, yang notebene merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Sekretariat Satpol PP Jembrana. Dari keterangan tersebut, Tim Saber Pungli kemudian mengamankan Komang Putra Astika, setelah dipancing untuk menemui Nyoman Darmada di lokasi tempat kos. Putra Astika ditangkap di tempat kos tersebut, Sabtu malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Ketua Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Jembrana, AKP Yusak Agustinus Soaai, mengatakan pungli yang didalangi oknum Satpol PP Putra Astika menyasar tiga duktang yang diketahui tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Putra Astika berkomunikasi lewat HP dengan TM, salah satu korban di kos tersebut. Dalam pembicaraan per telepon, korban TM ditakut-takuti dengan ancaman akan digelar operasi kependudukan besar-besaran oleh Satpol PP Jembrana dan memulangkan duktang tanpa SKTS ke daerah asalnya.
Habis itu, pelaku Putra Astika meminta korban untuk mengumpulkan sejumlah uang bersama teman-temannya yang tidak memiliki SKTS, sehingga mereka tidak sampai terjaring operasi kependudukan. “Korban ditakut-takuti dan akhirnya rela kumpulkan uang Rp 350.000. Begitu menerima kabar uang sudah terkumpul, pelaku PS (Putra Astika, Red) menghubungi D (Darmada) untuk mengambil uang itu,” jelas AKP Yusak yang juga Kasat Reskrim Polres Jembrana.
Dari hasil pemeriksaan sementara di Mapolres Jembrana, kedua oknum Satpol PP mengaku aksi pungli menyasar duktang tanpa SKTS. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pungli serupa. Untuk tindak lanjut kasus dugaan pungli melibatkan dua oknum Satpol PP yang berstatus PNS tersebut, Satgas Saber Pungli melimpahkannya ke Inspektorat Jembrana, Senin siang.
“Kami serahkan kedua pelaku ke Inspektorat Jembrana. Selain pelaku, kami juga serahkan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp 350.000, HP milik kedua pelaku, dan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dibawa pelaku D saat ambil uang pungli. Jadi, nanti bagaimana tindak lanjutnya, tergantung proses di Inspektorat Jembrana,” tandas AKP Yusak.
Pelimpahan kasus dugaan pungli dari Pokja Satgas Saber Pungli ke Inspektorat Jembrana, Senin kemarin, diterima Sekretaris Inspektorat Jembrana, I Wayan Wiarsa. Menurut Wayan Wiarsa, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat (Inspektur) Jembrana, Ni Wayan Koriani, terkait masalah ini. Nantinya, Inspektorat akan meminta keterangan kedua pelaku dan saksi-saksi.
Wayan Wiarsa mengatakan, pemeriksaan kasus inidiperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari, sebelum kemudian dibuatkan rekomendasi sanksi terhadap kedua pelaku yang nantinya diputuskan oleh Bupati Jembrana, I Putu Artha. “Ya, tetap akan kami dalami. Kita minta klarifikasi kepada kedua pegawai bersangkutan, juga saksi-saksi. Nanti kami telusuri kebenarannya, seperti apa? Nanti akan kembali kami melapor ke Pak Bupati,” tegas Wiarsa.
Sementara itu, Kasat Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi, yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Negara, Senin kemarin, mengaku sangat prihatin dengan kasus dugaan pungli yang melibatkan dua oknum anggotanya. Menurut IGN Rai Budhi, pihaknya sebagai pimpinan Satpol PP Jembrana dan juga melalui arahan langsung dari Bupati Putu Artha, sudah sering mengingatkan jajaran Satpol PP agar tidak bertindak di luar aturan. Untuk proses lebih lanjut kedua oknum Satpol PP yang terjaring OTT kali ini, kata Rai Budhi, diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Jembrana. Pihaknya siap memberikan sanksi yang nantinya diputuskan Bupati Putu Artha.
“Kejadiannya itu di luar jam kantor. Kami jelas merasa sangat terpukul dengan kejadian ini. Nanti apa pun keputusan sanksinya, kami akan laksanakan. Yang jelas, kalau memang sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, pasti ada sanksi, entah itu sanksi ringan, sedang, atau berat,” papar Rai Budhi seraya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan pungli yang melibatkan kedua anggotanya tersebut. *ode
Komentar