Peternakan Babi Belum Laporkan Amdal
Dugaan Pencemaran Lingkungan Peternakan Babi di Desa Bila
SINGARAJA, NusaBali
Dugaan adanya pencemaran lingkungan dari peternakan babi di Dusun Kawan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, mengungkap fakta baru. Pihak manajemen PT Anugrah Sukses Bersama (ABS), belum melaporkan dokumen perkembangan analisis dampak lingkungan (Amdal), UKL dan UPL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng.
Padahal laporan itu menjadi panduan bagi petugas DLH mengecek kondisi di lapangan, menyusul adanya keluhan warga atas dampak lingkungan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DHL Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/1). Dikatakan, sesuai regulasi yang ada, dokumen laporan perkembangan analisis dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) disampaikan setiap 6 bulan sekali atau . Nah untuk tahun 2018, PT ABS baru melaporkan perkembangan periode Januari-Juni2018. Sedangkan dokumen laporan periode Juli-Desember 2018, belum disampaikan.
“Dokumen itu menjadi acuan kami ketika mengadakan pengawasan dilapangan. Artinya mencocokkan kondisi di lapangan dengan yang dilaporkan. Karena dokumen yang kedua belum ada disampaikan, tentu nanti kami akan minta secepatnya,” kata Suarjana.
Meski demikian kata Suarjana, pihaknya akan tetap menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, termasuk dugaan pembuangan limbah ke pangkung. Dijelaskan, pihaknya akan meregister dan memverifikasi keluhan warga atas dugaan adanya penceramaran lingkungan, baik itu masalah bau dan suara bising. “Kami akan memverifikasi, tetapi untuk membuktikan adanya pencemaran lingkungan itu perlu waktu, karena harus melalui proses uji Laboratorium dan pengujian dengan alat khusus,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk membuktikan adanya pembuangan limbah cair ke pangkung, perlu ada uji lab atas sample limbah yang ditemukan di pangkung. Uji lab itu hanya bisa dilakukan di DHL Provinsi. Demikian juga dengan bau dan suara bising, harus diuji dengan alat khusus, untuk mengetahui ambang batas maksimal yang diizinkan. “Terhadap hal-hal yang nanti ditemukan secara kasat mata dan hasil uji, tetap akan dikroscek dengan analisis dampak lingkungan, UKL, dan UPL dalam izin lingkungan. Apakah temuan kasat mata dan hasil uji lab itu sesuai dengan analisis dampak lingkungan, UKL dan UPL itu, atau beberda. Disinilah nanti akan diketahui apakah ada pencemaran lingkungan atau tidak,” terang Suarjana.
Sebelumnya, sejumlah warga di sekitar lokasi peternakan babi di Desa Bila mengeluhkan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Karena warga menemukan ada dugaan pembuangan limbah cair ke pangkung dekat lokasi peternakan. Disamping itu warga juga mengeluhkan bau dan suara babi pada jam-jam tertentu, hingga mengganggu kenyamanan. “Kami akan terus kumpulkan bukti-bukti. Fakta ini menunjukkan kalau perusahaan ini menganggu kenyamanan. Kami akan sampaikan bukti ini agar pihak terkait memperhatikan kenyamanan kami dengan hadirnya investasi peternakan ini,” tegas Jero Padma.
Sementara, Direktur Utama PT ABS, I Made Widiana, membantah ada pembuangan limbah ke Pangkung. Dijelaskan, limbah babi sudah diolah melalui proses panjang, hingga air limbah pada bak 5, sudah dapat dipakai untuk menyiram tanaman yang berada di bangunan bagian bawah.
Sedangkan air yang mengalir ke Pangkung, diperkirakan adalah air sisa pencucian dari pekerja di peternakan. Air ini mengalir di got perusahaan yang dibuang ke Pangkung, bersamaan dengan turunnya hujan. “Got di sana kami buat itu untuk mengalirkan air ketika hujan dan bermuara di Pangkung, dan got itu juga mengalirkan air sisa pencuci tenaga termasuk juga air dari WC di lahan bagian atas. Tidak ada limbah, karena limbah sudah kami olah, ada 5 bak pengolahan, dan bak ke 5 air sudah jernih, dan biasanya kami pakai menyiram tanaman,” jelasnya.
Terkait gangguan bau dan suara bising, Widiana mengatakan hal itu sudah ditangani. Sekarang pihaknya sedang menguji dengan melibatkan konsultan. Pengujian ini dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali dengan memakai indikator level zone. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng juga rutin melakukan uji terkait suara dan sebaran bau yang dikeluhkan warga. “Pada intinya peternakan ini mengikuti aturan pemeirntah dan masalah bau dan suara bising kami sdang lakukan penanganan dan menunggu hasil tes di instansi berwenang,” katanya. *k19
Dugaan adanya pencemaran lingkungan dari peternakan babi di Dusun Kawan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, mengungkap fakta baru. Pihak manajemen PT Anugrah Sukses Bersama (ABS), belum melaporkan dokumen perkembangan analisis dampak lingkungan (Amdal), UKL dan UPL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng.
Padahal laporan itu menjadi panduan bagi petugas DLH mengecek kondisi di lapangan, menyusul adanya keluhan warga atas dampak lingkungan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DHL Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/1). Dikatakan, sesuai regulasi yang ada, dokumen laporan perkembangan analisis dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) disampaikan setiap 6 bulan sekali atau . Nah untuk tahun 2018, PT ABS baru melaporkan perkembangan periode Januari-Juni2018. Sedangkan dokumen laporan periode Juli-Desember 2018, belum disampaikan.
“Dokumen itu menjadi acuan kami ketika mengadakan pengawasan dilapangan. Artinya mencocokkan kondisi di lapangan dengan yang dilaporkan. Karena dokumen yang kedua belum ada disampaikan, tentu nanti kami akan minta secepatnya,” kata Suarjana.
Meski demikian kata Suarjana, pihaknya akan tetap menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, termasuk dugaan pembuangan limbah ke pangkung. Dijelaskan, pihaknya akan meregister dan memverifikasi keluhan warga atas dugaan adanya penceramaran lingkungan, baik itu masalah bau dan suara bising. “Kami akan memverifikasi, tetapi untuk membuktikan adanya pencemaran lingkungan itu perlu waktu, karena harus melalui proses uji Laboratorium dan pengujian dengan alat khusus,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk membuktikan adanya pembuangan limbah cair ke pangkung, perlu ada uji lab atas sample limbah yang ditemukan di pangkung. Uji lab itu hanya bisa dilakukan di DHL Provinsi. Demikian juga dengan bau dan suara bising, harus diuji dengan alat khusus, untuk mengetahui ambang batas maksimal yang diizinkan. “Terhadap hal-hal yang nanti ditemukan secara kasat mata dan hasil uji, tetap akan dikroscek dengan analisis dampak lingkungan, UKL, dan UPL dalam izin lingkungan. Apakah temuan kasat mata dan hasil uji lab itu sesuai dengan analisis dampak lingkungan, UKL dan UPL itu, atau beberda. Disinilah nanti akan diketahui apakah ada pencemaran lingkungan atau tidak,” terang Suarjana.
Sebelumnya, sejumlah warga di sekitar lokasi peternakan babi di Desa Bila mengeluhkan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Karena warga menemukan ada dugaan pembuangan limbah cair ke pangkung dekat lokasi peternakan. Disamping itu warga juga mengeluhkan bau dan suara babi pada jam-jam tertentu, hingga mengganggu kenyamanan. “Kami akan terus kumpulkan bukti-bukti. Fakta ini menunjukkan kalau perusahaan ini menganggu kenyamanan. Kami akan sampaikan bukti ini agar pihak terkait memperhatikan kenyamanan kami dengan hadirnya investasi peternakan ini,” tegas Jero Padma.
Sementara, Direktur Utama PT ABS, I Made Widiana, membantah ada pembuangan limbah ke Pangkung. Dijelaskan, limbah babi sudah diolah melalui proses panjang, hingga air limbah pada bak 5, sudah dapat dipakai untuk menyiram tanaman yang berada di bangunan bagian bawah.
Sedangkan air yang mengalir ke Pangkung, diperkirakan adalah air sisa pencucian dari pekerja di peternakan. Air ini mengalir di got perusahaan yang dibuang ke Pangkung, bersamaan dengan turunnya hujan. “Got di sana kami buat itu untuk mengalirkan air ketika hujan dan bermuara di Pangkung, dan got itu juga mengalirkan air sisa pencuci tenaga termasuk juga air dari WC di lahan bagian atas. Tidak ada limbah, karena limbah sudah kami olah, ada 5 bak pengolahan, dan bak ke 5 air sudah jernih, dan biasanya kami pakai menyiram tanaman,” jelasnya.
Terkait gangguan bau dan suara bising, Widiana mengatakan hal itu sudah ditangani. Sekarang pihaknya sedang menguji dengan melibatkan konsultan. Pengujian ini dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali dengan memakai indikator level zone. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng juga rutin melakukan uji terkait suara dan sebaran bau yang dikeluhkan warga. “Pada intinya peternakan ini mengikuti aturan pemeirntah dan masalah bau dan suara bising kami sdang lakukan penanganan dan menunggu hasil tes di instansi berwenang,” katanya. *k19
Komentar