Izin Operasional Laboratorium Dibekukan
Penghentian operasional Laboratorium Sidhi Medika berlangsung 30 hari. Pemilik juga wajib menggelar pecaruan di areal tempat sampah medis ditemukan.
Tindak Lanjut Temuan Sampah Medis di Desa Kekeran
MANGUPURA, NusaBali
Temuan sampah medis di tempat pembuangan sampah (TPS) areal perbatasan Desa Kekeran dan Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, berbuntut. Setelah melakukan kajian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung akhirnya menjatuhkan sanksi pembekuan izin operasional Laboratorium Sidhi Medika, yang beralamat di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi.
Pemberian sanksi administratif ini dijatuhkan pada Senin (28/1) siang di Ruang Jepun, Puspem Badung. Sanksi dijatuhkan setelah sebelumnya Dinas LHK Badung melakukan pertemuan dengan Perbekel Kekeran Nyoman Suarda, Lurah Kapal I Nyoman Sudiarta, serta pemilik Laboratorium Sidhi Medika I Made Rai Merdana.
Sanksi yang dijatuhkan melalui surat keputusan atas nama Bupati Badung Nomor 660.42/122/DLHK/2019. Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada Senin (28/1). Dengan penjatuhan sanksi administratif tersebut, seluruh kegiatan operasional Laboratorium Sidhi Medika, dalam jangka waktu tiga puluh hari kalender kerja dihentikan sementara.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menjelaskan Laboratorium Sidhi Medika dinilai telah melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dengan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 200 ayat (1) huruf c yang menyatakan ‘Penghentian Sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup’. Karena itu, dengan keputusan ini, tidak saja menghentikan seluruhnya operasional Laboratorium Sidhi Medika selama 30 hari, pihak Laboratorium Sidhi Medika juga wajib melakukan pemulihan lingkungan di areal pembuangan limbah medis dimaksud.
“Jadi, pemilik Laboratorium Sidhi Medika wajib melakukan pemulihan di areal pembuangan lahan tegalan di Lingkungan Gegadon, Kelurahan Kapal, dan di Banjar Dangin Pangkung, Desa Kekeran. Dengan cara melakukan sanitary landfill melalui pengurukan dengan limestone di lokasi tersebut, sejak keputusan ini ditetapkan,” kata Merthawan.
Merthawan melanjutkan, pemilik juga wajib melakukan pemusnahan barang bukti melalui kerjasama dengan pihak transportir yang berizin. “Ini juga berlaku sejak keputusan ini ditetapkan,” imbuhnya.
Merthawan mengancam akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat, bila pemilik Laboratorium Sidhi Medika tidak melakukan kewajibannya tersebut. “Pada poin kelima, apabila Laboratorium Sidhi Medika tidak melaksanakan sanksi administratif pembekuan izin sebagaimana dimaksud, akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak mematuhi, statusnya bisa dinaikkan berupa pencabutan izin UKL-UPL dan secara otomatis dapat menggugurkan IMB. Bila tetap membandel, kami bisa meneruskan ke aparat kepolisian. Selanjutnya prosesnya sudah pidana,” kataMerthawan.
Selain sanksi administratif, pihak Laboratorium Sidhi Medika juga dituntut menggelar pembersihan secara niskala, melalui upacara mecaru di dua lokasi di sekitar tempat pembuangan sampah. “Kami juga minta agar dilakukan upacara pecaruan di Lingkungan Banjar Gegadon, Kelurahan Kapal dan lingkungan Banjar Dangin Pangkung, Desa Kekeran. Sehingga, tidak hanya bersih secara sekala, tapi juga bersih secara niskala,” tambah Merthawan.
Sementara pada kesempatan tersebut pemilik Laboratorium Sidhi Medika I Made Rai Merdana menerima segala sanksi dan kewajiban yang harus dipenuhi. “Kami akan laksanakan dengan sungguh apa yang seharusnya kami lakukan,” ucapnya. Merdana juga berjanji akan berbenah untuk perbaikan ke depannya.
Sebelumnya diberitakan, sampah medis ditemukan berserakan di tempat pembuangan sampah areal perbatasan Desa Kekeran dan Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. Ada ratusan tabung vakum untuk pengambilan sampel darah, termasuk puluhan jarum suntik. Sebelum ini, pemilik Laboratorium Sidhi Medika I Made Rai Merdana sudah mendatangi Kantor Desa Kekeran dan Kantor Lurah Kapal, untuk memberikan klarifikasi. *asa
1
Komentar