Hadang Pembahasan 6 Ranperda
Pimpinan DPRD agar menyerahkan target penyelesaian pembahasan Ranperda ini kepada masing-masing fraksi.
Anggota DPRD Sibuk Pencalegan 2019
GIANYAR, NusaBali
DPRD Gianyar kini menggenjot pembahasan enam Ranperda (Rencangan Peraturan Daerah) usulan eksekutif. Namun DPRD hanya memprioritaskan tiga Ranperda. Karena pembahasan Ranperda ini dipastikan terhadang oleh kesibukan para anggota DPRD nyalon legislatif (nyaleg) baik di DPRD Gianyar dan ada juga di DPRD Bali.
Persiapan pembahasan Ranperda itu telah diawali dengan pembentukan tiga Pansus melalui persidangan di DPRD setempat, Senin (28/1). Hasil pembentukan pansus yakni Pansus A diketuai Ida Bagus Nyoman Rai (Gerindra), Wakil Ketua I Nyoman Amerthayasa (PDIP), dan Sekretaris I Kadek Era Sukadana (Golkar). Pansus A membidangi pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023. Pansus B diketuai Ngakan Ketut Putra (PKPI), Wakil Ketua Putu Gede Pebriantara (PDIP), Sekretaris AA Gede Bawa Hartawan (Demokrat). Bidang bahasan Ranperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Tirta Anyar Kabupaten Gianyar. Pansus C diketuai Ni Made Ratnadi (PDIP), Wakil Ketua Ida Bagus Manu Atmaja (Hanura), dan Sekretaris Dewa Made Mahadi (Nasdem). Bidang bahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Kabupaten Gianyar.
Sedangkan tiga Ranperda yang ditunda pembahasannya yakni Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Sukawati 2019-2039. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Pariwisata Lebih Tahun 2019-2039. Dan, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Pariwisata Ubud Tahun 2019-2039.
Usai memimpin sidang, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengakui, pihaknya tak berani langsung membahas enam Ranperda tersebut. Alasannya, pembahasan Ranperda ini akan terhadang karena semua atau 40 anggota DPRD Gianyar sibuk dengan pencalegan masing-masing. Selain itu, tiga Ranperda yang disetujui dibahas itu tergolong Ranperda rumit sehingga karena membutuhkan bahasan alot. ‘’Selain harus ada landasan kajian akademis untuk masing-masing Ranperda, juga harus disertai hasil berberapa kali konsultasi ke Pemprov Bali. Karena ini menyangkut ketaatan terhadap peraturan di atasnya,’’ jelas politisi PDIP asal Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring ini. Pihaknya pun menargetkan, tiga Ranperda yang akan dibahas ini bisa tuntas Juli 2019. ‘’Tiga Ranperda lagi yang belum kami bahas, juga harus kelar akhir tahun 2019,’’ tegasnya.
Dalam sidang, salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ida Bagus Nyoman Rai mengingatkan kepada pimpinan DPRD agar menyerahkan target penyelesaian pembahasan Ranperda ini kepada masing-masing fraksi. ‘’Silakan nanti, dalam pandangan umumnya, masing-masing fraksi menyampaikan bagaimana baiknya mekanisme pembahasan Ranperda dan kapan target penetapan Ranperda jadi Perda,’’ jelasnya.*lsa
DPRD Gianyar kini menggenjot pembahasan enam Ranperda (Rencangan Peraturan Daerah) usulan eksekutif. Namun DPRD hanya memprioritaskan tiga Ranperda. Karena pembahasan Ranperda ini dipastikan terhadang oleh kesibukan para anggota DPRD nyalon legislatif (nyaleg) baik di DPRD Gianyar dan ada juga di DPRD Bali.
Persiapan pembahasan Ranperda itu telah diawali dengan pembentukan tiga Pansus melalui persidangan di DPRD setempat, Senin (28/1). Hasil pembentukan pansus yakni Pansus A diketuai Ida Bagus Nyoman Rai (Gerindra), Wakil Ketua I Nyoman Amerthayasa (PDIP), dan Sekretaris I Kadek Era Sukadana (Golkar). Pansus A membidangi pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023. Pansus B diketuai Ngakan Ketut Putra (PKPI), Wakil Ketua Putu Gede Pebriantara (PDIP), Sekretaris AA Gede Bawa Hartawan (Demokrat). Bidang bahasan Ranperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Tirta Anyar Kabupaten Gianyar. Pansus C diketuai Ni Made Ratnadi (PDIP), Wakil Ketua Ida Bagus Manu Atmaja (Hanura), dan Sekretaris Dewa Made Mahadi (Nasdem). Bidang bahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Kabupaten Gianyar.
Sedangkan tiga Ranperda yang ditunda pembahasannya yakni Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Sukawati 2019-2039. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Pariwisata Lebih Tahun 2019-2039. Dan, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Pariwisata Ubud Tahun 2019-2039.
Usai memimpin sidang, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengakui, pihaknya tak berani langsung membahas enam Ranperda tersebut. Alasannya, pembahasan Ranperda ini akan terhadang karena semua atau 40 anggota DPRD Gianyar sibuk dengan pencalegan masing-masing. Selain itu, tiga Ranperda yang disetujui dibahas itu tergolong Ranperda rumit sehingga karena membutuhkan bahasan alot. ‘’Selain harus ada landasan kajian akademis untuk masing-masing Ranperda, juga harus disertai hasil berberapa kali konsultasi ke Pemprov Bali. Karena ini menyangkut ketaatan terhadap peraturan di atasnya,’’ jelas politisi PDIP asal Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring ini. Pihaknya pun menargetkan, tiga Ranperda yang akan dibahas ini bisa tuntas Juli 2019. ‘’Tiga Ranperda lagi yang belum kami bahas, juga harus kelar akhir tahun 2019,’’ tegasnya.
Dalam sidang, salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ida Bagus Nyoman Rai mengingatkan kepada pimpinan DPRD agar menyerahkan target penyelesaian pembahasan Ranperda ini kepada masing-masing fraksi. ‘’Silakan nanti, dalam pandangan umumnya, masing-masing fraksi menyampaikan bagaimana baiknya mekanisme pembahasan Ranperda dan kapan target penetapan Ranperda jadi Perda,’’ jelasnya.*lsa
1
Komentar