Disersi, Satu Anggota Polres Bangli Dipecat
Satu anggota Polres Bangli, Bripka Ida Bagus Putra Adnyana dipecat, lantaran tidak melaksanakan tugas atau disersi.
BANGLI, NusaBali
Yang bersangkutan harus menanggalkan baju dinasnya sebagai anggota Polri setelah dipecat. Sementara upacara pemberhentian tidak dengan homat (PTDH) Bripka Ida Bagus Adnyana dipimpin oleh Wakapolres Bangli Kompol I Made Krishna Mahardika, Senin (28/1). Upacara tersebut dilakukan secara in absensia atau tanpa kehadiran bersangkutan.
Wakapolres Mahardika, menyampaikan PTDH dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut .
Hal tersebut dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor : Kep/910XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian
Wakapolres Mahardika membacakan amanat Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, menyampaikan hal ini tentunya tidak diharapka, namun perlu diingatkan Reward dan Punishment harus selalu ditegakan dalam suatu organisasi.
Pihaknya pun mengajak seluruh personel Polres Bangli agar dapat merenung dan mengambil hikmah dari upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini, dan selalu berhati hati dalam mengambil langkah serta selalu introspeksi diri agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri. "Ingat keluarga yang selalu menanti dirumah, jangan kecewakan mereka,” tegasnya.
Disisi lain, Wakapolres Mahardika, menyayangkan tindakan salah satu peraonelnya, bahwa hal ini tidak perlu terjadi jika yang bersangkutan selalu mematuhi aturan di Kepolisian. "Saya berharap ini yang terakhir, bagi anggota yang lain ini merupakan pelajaran berharga agar tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Informasi yang beredar, Ida Bagus Krisna Mahardika mangkir dari tugas, lantaran kesibukan mencari/menjual barang antik. *es
Wakapolres Mahardika, menyampaikan PTDH dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut .
Hal tersebut dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor : Kep/910XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian
Wakapolres Mahardika membacakan amanat Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, menyampaikan hal ini tentunya tidak diharapka, namun perlu diingatkan Reward dan Punishment harus selalu ditegakan dalam suatu organisasi.
Pihaknya pun mengajak seluruh personel Polres Bangli agar dapat merenung dan mengambil hikmah dari upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini, dan selalu berhati hati dalam mengambil langkah serta selalu introspeksi diri agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri. "Ingat keluarga yang selalu menanti dirumah, jangan kecewakan mereka,” tegasnya.
Disisi lain, Wakapolres Mahardika, menyayangkan tindakan salah satu peraonelnya, bahwa hal ini tidak perlu terjadi jika yang bersangkutan selalu mematuhi aturan di Kepolisian. "Saya berharap ini yang terakhir, bagi anggota yang lain ini merupakan pelajaran berharga agar tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Informasi yang beredar, Ida Bagus Krisna Mahardika mangkir dari tugas, lantaran kesibukan mencari/menjual barang antik. *es
1
Komentar