Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Terdakwa
Bule Inggris Penampar Petugas Imigrasi Mangkir 3 Kali Sidang
DENPASAR, NusaBali
Bule Inggris, Auj-E Taqaddas, 43 yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan seorang petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terus berulah. Setelah kerap marah-marah dalam persidangan, kini Taqaddas yang dituntut 1 tahun penjara mangkir 3 kali sidang yang mengagendakan pembacaan putusan.
Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (28/1), Bule Inggris ini mangkir dengan alasan sedang sakit. Atas hal itu, majelis hakim pimpin Esthar Oktavi terpaksa kembali menunda sidang. Diketahui, sejak kasus ini diadili di PN Denpasar, terdakwa yang tidak ditahan itu sudah tiga kali mangkir dari persidangan.
Yang pertama, terdakwa tidak hadir saat sidang masuk pada pembelaan. Saat itu terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Kedua, dengan alasan yang sama, terdakwa kembali tidak hadir saat sidang sudah masuk pada agenda putusan. Untuk kali yang ketiga ini, majelis hakim nampaknya sudah mulai kesal dengan ulah terdakwa.
Majelis hakim meminta kepada jaksa agar, Rabu (30/1) nanti terdakwa bisa dihadirkan di muka sidang. Bila tidak hadir, majelis hakim memerintahkan untuk menjemput terdakwa dengan mobil tahanan."Bila tidak hadir dijemput langsung dengan mobil tahanan," tegas Hakim Esthar Oktavi.
Dimuka sidang terungkap, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Majelis bertanya kepada jaksa."Benar terdakwa sakit, apa sudah sempat dilihat?," tanya hakim. Hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan tentang paspor terdakwa. Terkait ini, jaksa meyakinkan bahwa paspor masih disita.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 wita di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, terdakwa akan berangkat ke Singapura.
Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal 60 hari. Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi korban Ardyansyah yang juga Assistant Supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saksi korban saat itu memberikan penjelasan bahwa terdakwa tidak bisa berangkat malam itu karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat itu juga, terdakwa yang sudah marah-marah sejak diarahkan ke ruang pemeriksaan langsung melontarkan kalimat makian. Dia juga berusaha mengambil paspornya dari tangan saksi korban. Namun karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban. Belum cukup sampai di situ. Terdakwa juga mengambil router wifi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun usaha terdakwa itu dicegah petugas lainnya, Alberto Lake. *rez
Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (28/1), Bule Inggris ini mangkir dengan alasan sedang sakit. Atas hal itu, majelis hakim pimpin Esthar Oktavi terpaksa kembali menunda sidang. Diketahui, sejak kasus ini diadili di PN Denpasar, terdakwa yang tidak ditahan itu sudah tiga kali mangkir dari persidangan.
Yang pertama, terdakwa tidak hadir saat sidang masuk pada pembelaan. Saat itu terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Kedua, dengan alasan yang sama, terdakwa kembali tidak hadir saat sidang sudah masuk pada agenda putusan. Untuk kali yang ketiga ini, majelis hakim nampaknya sudah mulai kesal dengan ulah terdakwa.
Majelis hakim meminta kepada jaksa agar, Rabu (30/1) nanti terdakwa bisa dihadirkan di muka sidang. Bila tidak hadir, majelis hakim memerintahkan untuk menjemput terdakwa dengan mobil tahanan."Bila tidak hadir dijemput langsung dengan mobil tahanan," tegas Hakim Esthar Oktavi.
Dimuka sidang terungkap, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Majelis bertanya kepada jaksa."Benar terdakwa sakit, apa sudah sempat dilihat?," tanya hakim. Hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan tentang paspor terdakwa. Terkait ini, jaksa meyakinkan bahwa paspor masih disita.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 wita di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, terdakwa akan berangkat ke Singapura.
Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal 60 hari. Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi korban Ardyansyah yang juga Assistant Supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saksi korban saat itu memberikan penjelasan bahwa terdakwa tidak bisa berangkat malam itu karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat itu juga, terdakwa yang sudah marah-marah sejak diarahkan ke ruang pemeriksaan langsung melontarkan kalimat makian. Dia juga berusaha mengambil paspornya dari tangan saksi korban. Namun karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban. Belum cukup sampai di situ. Terdakwa juga mengambil router wifi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun usaha terdakwa itu dicegah petugas lainnya, Alberto Lake. *rez
1
Komentar