nusabali

Bule Penampar Petugas Imigrasi ‘Menghilang’

  • www.nusabali.com-bule-penampar-petugas-imigrasi-menghilang

JPU sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menemukan Taqqadas yang dituntut 1 tahun penjara dalam perkara penganiayaan petugas Imigrasi.

Dua Kali Mangkir dalam Sidang Putusan


DENPASAR, NusaBali
Sidang bule Inggris, Auj-E Taqaddas, 43 yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan seorang petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai yang mengangendakan putusan majelis hakim kembali ditunda pada Rabu (30/1). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui keberadaan Taqaddas yang sejak sidang tidak dikenakan penahanan.

Di hadapan majelis hakim, JPU Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan belum bisa menemukan keberadaan terdakwa Taqaddas sehingga belum bisa menghadirkan dalam persidangan. Dengan pertimbangan itu, pimpinan sidang Hakim Esthar Oktavi mengambil keputusan untuk menunda persidangan.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 11 Februari 2019 mendatang. “Karena terdakwa tidak hadir, kami berikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkannya,” tegas Hakim Esthar Oktavi yang sesaat kemudian menutup sidang.

Sementara itu, JPU Triarta yang ditemui di luar persidangan mengaku sudah mencoba menghubungi terdakwa Taqaddas melalui telepon dan WhatsApp (WA). Namun tidak ada jawaban. Triarta juga sempat mendatangi hotel tempat terdakwa asal Inggris ini menginap di Hotel Edelweis, Kuta, Badung pada, Selasa (29/1). Namun terdakwa Taqaddas sudah check out. “Kami cari ke hotelnya ternyata sudah check out,” jelasnya.

Kini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk menemukan Taqqadas yang dituntut 1 tahun penjara dalam perkara penganiayaan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai. “Semoga ada informasi keberadaan terdakwa sehingga sidang bisa dilanjutkan,” harap JPU yang memastikan Taqaddas tidak bisa meninggalkan Bali karena paspornya masih ditahan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 Wita di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, terdakwa akan berangkat ke Singapura. Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal 60 hari. Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi korban Ardyansyah yang juga Assistant Supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saksi korban saat itu memberikan penjelasan bahwa terdakwa tidak bisa berangkat malam itu karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

Saat itu juga, terdakwa yang sudah marah-marah sejak diarahkan ke ruang pemeriksaan langsung melontarkan kalimat makian. Dia juga berusaha mengambil paspornya dari tangan saksi korban. Namun karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban. Belum cukup sampai di situ. Terdakwa juga mengambil router wifi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun usaha terdakwa itu dicegah petugas lainnya, Alberto Lake. *rez

Komentar