Buleleng Target Tuntaskan Program Sertifikasi Tahun Ini
Sebanyak 10.172 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi maupun SHM Komunal diserahkan langsung kepada masyarakat Buleleng pada Rabu (30/1) oleh Bupati Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik.
SINGARAJA, NusaBali
Penyertifikatan tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) ditargetkan sudah tuntas di tahun 2019 mendatang.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, yang ditemui di sela-sela acara mengatakan sangat terbantu dengan adanya dukungan penuh Pemkab Buleleng dalam penerbitan sertifikat. Apalagi Bupati Buleleng juga menerbitkan Perbup Nomor 70 Tahun 2017, sebagai tindak lanjut adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Dukungan Pemkab Buleleng selama ini sangat membantu mempercepat kinerja kami dalam menerbitkan sertifikat. Seperti pengaturan biaya pengadaan patok, materai dan juga pemberkasan sehingga ada dasar yang digunakan,” kata dia.
Selain itu di tahun 2019, Rudi menargetkan Buleleng tuntas dalam kepemilikan sertifikat. Saat ini pihaknya mengaku sudah mulai memetakan lahan yang akan dilakukan pengukuran di 114 desa di Buleleng dengan target 300 ribu bidang tanah dengan target 20 ribu sertifikat. Sehingag di tahun 2020 harapannya seluruh warga Buleleng sudah memiliki SHM lahan atau tanah yang dimilikinya.
Meski demikian pihaknya pun tak menampik jika dalam pengejaran target itu menemui sejumlah kendala seperti potensi sengketa lahan. Pihaknya pun mengaku akan membantu menyelesaikan kasus itu hingga diterbitkannya sertifikat sah atas hak milik. “Untuk menyelesaikan 100 persen masih ada kendala, sengketa dan noname, pasti ada yang tercecer. Paing tidak terpetakan dulu, kalau semua memenuhi syarakat, 2020 sudah beres. Yang tercecer ini masalah tunggu selesai dulu untuk memberikan kepastian hukum, jangan sampai kepastian hukumnya keluar tetapi mengakibatkan masalah,” tegas Rudi
Sementara itu Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, mengatakan dengan penerbitan sertifikat hak milik, dirinya mendorong masyaraka memanfaatkannya untuk hal positif. Sertifikat sebagai penguasan secara disik dan yuridis dapat mengurangi konflik horizontal, selain juga dapat digunakan sebagai anggunan mengajuan kredit atau modal usaha. “Jangan sampai terbit sertifikat, tanahnya dijual, ini yang tidak kami dukung. Manfaatkanlah untuk hal positif, apalagi pemerintah saat ini sudah menerbitkan pinjaman modal dengan bunga rendah,” kata Bupati asal Banyuatis ini.*k23
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, yang ditemui di sela-sela acara mengatakan sangat terbantu dengan adanya dukungan penuh Pemkab Buleleng dalam penerbitan sertifikat. Apalagi Bupati Buleleng juga menerbitkan Perbup Nomor 70 Tahun 2017, sebagai tindak lanjut adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Dukungan Pemkab Buleleng selama ini sangat membantu mempercepat kinerja kami dalam menerbitkan sertifikat. Seperti pengaturan biaya pengadaan patok, materai dan juga pemberkasan sehingga ada dasar yang digunakan,” kata dia.
Selain itu di tahun 2019, Rudi menargetkan Buleleng tuntas dalam kepemilikan sertifikat. Saat ini pihaknya mengaku sudah mulai memetakan lahan yang akan dilakukan pengukuran di 114 desa di Buleleng dengan target 300 ribu bidang tanah dengan target 20 ribu sertifikat. Sehingag di tahun 2020 harapannya seluruh warga Buleleng sudah memiliki SHM lahan atau tanah yang dimilikinya.
Meski demikian pihaknya pun tak menampik jika dalam pengejaran target itu menemui sejumlah kendala seperti potensi sengketa lahan. Pihaknya pun mengaku akan membantu menyelesaikan kasus itu hingga diterbitkannya sertifikat sah atas hak milik. “Untuk menyelesaikan 100 persen masih ada kendala, sengketa dan noname, pasti ada yang tercecer. Paing tidak terpetakan dulu, kalau semua memenuhi syarakat, 2020 sudah beres. Yang tercecer ini masalah tunggu selesai dulu untuk memberikan kepastian hukum, jangan sampai kepastian hukumnya keluar tetapi mengakibatkan masalah,” tegas Rudi
Sementara itu Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, mengatakan dengan penerbitan sertifikat hak milik, dirinya mendorong masyaraka memanfaatkannya untuk hal positif. Sertifikat sebagai penguasan secara disik dan yuridis dapat mengurangi konflik horizontal, selain juga dapat digunakan sebagai anggunan mengajuan kredit atau modal usaha. “Jangan sampai terbit sertifikat, tanahnya dijual, ini yang tidak kami dukung. Manfaatkanlah untuk hal positif, apalagi pemerintah saat ini sudah menerbitkan pinjaman modal dengan bunga rendah,” kata Bupati asal Banyuatis ini.*k23
Komentar