nusabali

Perbup Tabanan soal Pembatasan Plastik Ditarget Rampung dalam Tempo Sebulan

  • www.nusabali.com-perbup-tabanan-soal-pembatasan-plastik-ditarget-rampung-dalam-tempo-sebulan

Untuk mendukung Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai, Pemkab Tabanan berencana menyusun peraturan bupati (perbup).

TABANAN, NusaBali
Agar lebih cepat diaplikasikan, penyusunan ditargetkan selesai dalam satu bulan ke depan. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan Anak Agung Raka Icwara, Rabu (30/1). Sebelum menyusun perbup, dinas lingkungan hidup sudah beberapa kali turun ke lapangan menyasar toko-toko modern dan berjejaring yang ada di Tabanan.

Dalam pemantauan itu, beberapa toko sudah tidak memberikan kantong plastik kepada konsumen, namun ada juga yang masih memberikan. “Terakhir kami pantau kembali, beberapa toko modern yang pada pemantauan awal masih memberikan kantong plastik, sekarang sudah tidak lagi,” ujarnya.

Sementara terkait dengan perbup untuk mendukung Peraturan Gubernur Nomor 97/2018, itu saat ini sedang dalam proses penyusunan. Pihaknya menargetkan satu bulan perbup ini selesai dibuat. “Namun secara umum, terutama para pelaku dalam hal ini pemilik toko modern dan toko berjejaring sudah menyanggupi akan mengikuti aturan yang ada,” kata Raka Icwara.

Menurut Raka Icwara, ketika perbup ini selesai tentu memerlukan sosialisasi ke masyarakat. Agar lebih optimal, dinas lingkungan hidup akan menggandeng pihak desa adat. “Sekaligus juga mendorong pembuatan pararem mengenai pengelolaan sampah di desa adat,” tegasnya.

Sementara itu, rencana adanya pabrik pengolahan sampah plastik di Tabanan di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, operasionalnya belum berlangsung hingga sekarang. “Sampai sekarang belum beroperasi. Nanti kami akan tanyakan, padahal diharapkan jika sudah berjalan harga bisa bersaing dengan pengepul dan tentunya sampah yang direject di pengepul masih bisa diterima, sehingga volume sampah yang terbuang ke TPA bisa dikurangi,” tandasnya. *de

Komentar