Kantor PSSI ‘Pintu Masuk’ Usut Match Fixing Liga 1
Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menggeledah dua kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Rabu (30/1).
JAKARTA, NusaBali
Satgas Antimafia Bola menilai, operasi tersebut dijadikan ‘pintu masuk’ untuk mengusut skandal pengaturan skor di Liga 1 Indonesia. Selain itu, penggeledahan itu juga untuk pengembangan kasus mafia bola di Liga 3 dan Liga 2.
"Ini dalam rangka mengungkapkan secara komperhensif apa yang terjadi di Liga 3, sedangkan di Liga 2 sudah dalam pendalaman. Sekarang masuk di Liga 1, untuk pintu masuknya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan.
Dedi mengungkapkan penggeledahan kantor PSSI untuk mencari alat bukti terkait masalah mekanisme pertandingan sepakbola. Mulai dari mekanisme penunjukan wasit maupun perangkat pertandingan lainnya hingga terkait masalah legalitas liga di Indonesia.
Polisi menyebut penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan skandal pengaturan skor pada pertandingan Persibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan.
Sementara Kasubid Kamneg AKBP Dedi Murti menjelaskan banyak item yang digeledah Kepolisan, mulai dari dokumen anggaran dan dokumen lainnya. Dia menyebut PSSI memiliki banyak sekali dokumen yang harus diperiksa secara teliti.
"Ada banyak sekali dokumen, dokumen tertulis, digital, soft file, terkait kasus yang sedang ditangani Satgas. Ini akan menjadi alat bukti pemeriksaan," ujar Dedi kepada pewarta.
Dari laporan yang dilayangkan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani itu, polisi menetapkan 10 tersangka. Enam orang di antaranya sudah ditahan, yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan Anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu alias ML.
Sementara empat tersangka lainnya yakni CH selaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara kontra Kediri, DS selaku pengawas pertandingan Persibara kontra PS Pasuruan, P selaku asisten wasit 1, dan MR selaku asisten wasit 2 belum ditahan. Kasus ini disebut polisi sebagai pintu masuk pemberantasan mafia bola di Liga 3 Indonesia.*
Satgas Antimafia Bola menilai, operasi tersebut dijadikan ‘pintu masuk’ untuk mengusut skandal pengaturan skor di Liga 1 Indonesia. Selain itu, penggeledahan itu juga untuk pengembangan kasus mafia bola di Liga 3 dan Liga 2.
"Ini dalam rangka mengungkapkan secara komperhensif apa yang terjadi di Liga 3, sedangkan di Liga 2 sudah dalam pendalaman. Sekarang masuk di Liga 1, untuk pintu masuknya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan.
Dedi mengungkapkan penggeledahan kantor PSSI untuk mencari alat bukti terkait masalah mekanisme pertandingan sepakbola. Mulai dari mekanisme penunjukan wasit maupun perangkat pertandingan lainnya hingga terkait masalah legalitas liga di Indonesia.
Polisi menyebut penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan skandal pengaturan skor pada pertandingan Persibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan.
Sementara Kasubid Kamneg AKBP Dedi Murti menjelaskan banyak item yang digeledah Kepolisan, mulai dari dokumen anggaran dan dokumen lainnya. Dia menyebut PSSI memiliki banyak sekali dokumen yang harus diperiksa secara teliti.
"Ada banyak sekali dokumen, dokumen tertulis, digital, soft file, terkait kasus yang sedang ditangani Satgas. Ini akan menjadi alat bukti pemeriksaan," ujar Dedi kepada pewarta.
Dari laporan yang dilayangkan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani itu, polisi menetapkan 10 tersangka. Enam orang di antaranya sudah ditahan, yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan Anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu alias ML.
Sementara empat tersangka lainnya yakni CH selaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara kontra Kediri, DS selaku pengawas pertandingan Persibara kontra PS Pasuruan, P selaku asisten wasit 1, dan MR selaku asisten wasit 2 belum ditahan. Kasus ini disebut polisi sebagai pintu masuk pemberantasan mafia bola di Liga 3 Indonesia.*
Komentar