Balai KSDA Tulikup Terima Titipan 24 Ekor Burung Dilindungi
BKSDA Bali Wilayah II di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Gianyar, menerima 24 ekor satwa jenis burung dilindungi.
GIANYAR, NusaBali
Burung dititipkan jajaran Polres Klungkung, setelah mengamankan burung tersebut dari warga.
Dari 24 burung itu, 23 di antaranya jenis Jalak Putih Sayap Hitam (Acridoteres Melanopterus) dan seekor burung Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua Sulphurea).
Kasi Konservasi Wilayah II Balai KSDA Bali Sulistyo, ditemui di kantornya di Desa Tulikup, Gianyar, Kamis (31/1), mengatakan titipan barang bukti 24 ekor burung dilindungi ini dari Reskrim Polres Klungkung pada Rabu (30/1). Namun, karena Balai KSDA Bali tidak memiliki tempat pemeliharaan burung dan petugas khusus menangani burung, maka burung tersebut dititipkan di sebuah taman burung, Kamis (31/1) pagi. “24 ekor burung dilindungai tersebut dikirim ke Lembaga Konservasi Taman Burung, Sukawati, Gianyar,” ujar Sulistyo.
Dijelaskan Sulistyo, berdasarkan penelitian identifikasi Taman Burung dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) KSDA Bali, burung tersebut merupakan Jalak Putih Jawa. “Burung itu bukan Jalak Nusa Penida, Klungkung. Akan tetapi jenis Jalak Putih Jawa,”jelasnya.
Karena kasus ini masih dalam proses terhadap pelaku, jelas Sulistyo, sehingga barang bukti dititipkan di Lembaga Konservasi. Setelah ada keputusan hukum terkait kasus pemeliharaan secara ilegal, burung ini akan dilepasliarkan di habitatnya.
Sulistyo menambahkan dalam tahun 2019, KSDA Bali menangani satu kasus penyerahan Jalak Bali yang pemiliknya asal Gianyar. “Pemelihara Jalak Bali ini datang kesini KSDA Bali menyerahkan burung dilindungi. Pemilik ini tahu burung tersebut dilindungi dan bisa dijerat hukum. Tentang burung dilindungi itu karena dapat info dari temannya dan membaca di internet sehingga diserahkan ke kami,” jelas Sulistyo.
Tahun 2019 ini, KSDA Bali juga menerima penyerahan Burung Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua Sulphurea). Pihaknya juga menerima penyerahan dua ekor Landak dari Klungkung. *nvi
Burung dititipkan jajaran Polres Klungkung, setelah mengamankan burung tersebut dari warga.
Dari 24 burung itu, 23 di antaranya jenis Jalak Putih Sayap Hitam (Acridoteres Melanopterus) dan seekor burung Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua Sulphurea).
Kasi Konservasi Wilayah II Balai KSDA Bali Sulistyo, ditemui di kantornya di Desa Tulikup, Gianyar, Kamis (31/1), mengatakan titipan barang bukti 24 ekor burung dilindungi ini dari Reskrim Polres Klungkung pada Rabu (30/1). Namun, karena Balai KSDA Bali tidak memiliki tempat pemeliharaan burung dan petugas khusus menangani burung, maka burung tersebut dititipkan di sebuah taman burung, Kamis (31/1) pagi. “24 ekor burung dilindungai tersebut dikirim ke Lembaga Konservasi Taman Burung, Sukawati, Gianyar,” ujar Sulistyo.
Dijelaskan Sulistyo, berdasarkan penelitian identifikasi Taman Burung dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) KSDA Bali, burung tersebut merupakan Jalak Putih Jawa. “Burung itu bukan Jalak Nusa Penida, Klungkung. Akan tetapi jenis Jalak Putih Jawa,”jelasnya.
Karena kasus ini masih dalam proses terhadap pelaku, jelas Sulistyo, sehingga barang bukti dititipkan di Lembaga Konservasi. Setelah ada keputusan hukum terkait kasus pemeliharaan secara ilegal, burung ini akan dilepasliarkan di habitatnya.
Sulistyo menambahkan dalam tahun 2019, KSDA Bali menangani satu kasus penyerahan Jalak Bali yang pemiliknya asal Gianyar. “Pemelihara Jalak Bali ini datang kesini KSDA Bali menyerahkan burung dilindungi. Pemilik ini tahu burung tersebut dilindungi dan bisa dijerat hukum. Tentang burung dilindungi itu karena dapat info dari temannya dan membaca di internet sehingga diserahkan ke kami,” jelas Sulistyo.
Tahun 2019 ini, KSDA Bali juga menerima penyerahan Burung Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua Sulphurea). Pihaknya juga menerima penyerahan dua ekor Landak dari Klungkung. *nvi
Komentar