nusabali

Bawaslu Bersaing dengan KPU-Parpol

  • www.nusabali.com-bawaslu-bersaing-dengan-kpu-parpol

Merekrut 12.385 PTPS tantangannya besar, apalagi adanya ketentuan rekrutmen yang ketat, salah satunya usia PTPS minimal 25 tahun.

Rekrut Pengawas TPS, Klaim Sudah Penuhi 45 Persen


DENPASAR, NusaBali
Bukan hanya perebutan suara di Pileg/Pilpres 2019 yang berlangsung sengit. Persaingan merekrut saksi oleh partai politik, rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Bawaslu Bali juga ketat. Hasil Rapat Bawaslu Bali dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk persiapan rekrutmen PTPS diklaim sudah 45 persen kuota terpenuhi.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, di Denpasar, Jumat (1/2) mengatakan rapat dengan kabupaten dan kota yang digelar di Kantor Bawaslu Bali Jalan Mohamad Yamin Niti Mandala Denpasar, seluruh kabupaten dan kota sudah menyatakan siap memenuhi kebutuhan PTPS di Pileg/Pilpres 2019.

Walaupun mereka rata-rata masih khawatir harus bersaing dengan KPU dan partai politik yang juga berburu personel untuk di TPS. “Hasil rapat kami hari ini (kemarin,red) teman-teman kabupaten dan kota menyatakan sudah bisa memenuhi 45 persen dari kebutuhan mereka masing-masing,” ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.

Ariyani mengakui merekrut 12.385 PTPS memang tantangannya besar. Hal tersebut disebabkan adanya ketentuan rekrutmen yang ketat. Salah satunya usia PTPS minimal 25 tahun. Kemudian PTPS bukan dari orang parpol. Persyaratan ini juga membuat rekrutmen PTPS juga harus selektif dan susah mendapatkan personel.

Menurut Ariyani sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Bali memang harus merekrut PTPS sesuai dengan jumlah TPS se Bali, yakni 12.385 TPS. Perburuan orang yang nantinya bersedia tentu sudah diantisipasi oleh Bawaslu Bali. “Misalnya kami merekrut PTPS dari kalangan mahasiswa. Selain itu tokoh masyarakat juga. Hal ini kami lakukan karena mengantisipasi persaingan dengan parpol dan KPU. Apalagi batas usia PTPS itu ditetapkan minimal berusia 25 tahun, ya susah juga, tetapi harus berusaha kita. Mau tak mau haruslah itu,” ujar Ariyani.

Bagaimana kalau kebutuhan 12.385 tidak terpenuhi? “Ya wartawan ikut mendorong dan sosialisasikan supaya masyarakat berpartisipasi dong. Kami memang khawatir, tetapi kami harus berusaha supaya merekrut 12.385 bisa terpenuhi. Kalau tidak bisa dengan sejumlah 12.385 maka ada solusi lain,” beber Ariyani.

Apa itu? Kata Ariyani kalau 12.385 gagal didapat, Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mengerahkan personel dari pengawas di desa untuk masuk sebagai PTPS. Mereka ini bisa melapis di TPS-TPS. “Artinya sudah ada pelapisnya kalau mendapatkan 12.385 itu gagal. Dicarikan dari unsur pengawas di desa /kelurahan sebagai tenaga pendukung. Yang jelas jangan berandai-andai dululah,” ujar Ariyani.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, secara terpisah mengatakan tahapan teknis rekrutmen PTPS sudah dimulai. “Untuk pelaksanaan teknis di kabupaten dan kota sudah berjalan,” ujar mantan Ketua KPU Bali periode 2013-2018 ini.

Tugas PTPS ini mengawal pelaksanaan Pileg/Pilpres 2019. Mulai dari pengawasan persiapan pemungutan suara, mengawasi  pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara hasi pileg/pilpres sampai proses di TPS selesai. PTPS bertanggungjawab melaporkan dari hasil proses di TPS. PTPS kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan, pengumuman, penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Kabupaten dan Desa.”Tugas PTPS hampir sama dengan tugas Panwaslu/Bawaslu,” ujar Raka Sandhi. *nat

Komentar