Ular Pyton dan Musang Dilepas di Pura Besi Kalung
Satwa liar kembali dilepas oleh Friends Of The National Park Foundation (PNPF) Kabupaten Tabanan di areal hutan Pura Besi Kalung, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Jumat (31/2).
TABANAN, NusaBali
Satwa yang dilepas jenis Ular Pyton dan Musang. Danramil Penebel Kapten Inf Yudha Wicaksono, seizin Dandim Tabanan 1619/Tabanan, Kapten Inf Letkol Hassan Abdulh, menjelaskan pelepasan satwa dimulai pukul 10.00 Wita. Ada tiga satwa dilepas yakni du ekor Ular Pyton dan seekor Musang. "Sebelum dilepas ada upacara persembahyangan, kemudian acara dikoordinir oleh Jro Mangku Besi Kalung," ungkapnya.
Dikatakan, pelepasan satwa juga dihadiri pecalang Desa Pakraman Babahan, Polsek Penebel, dan Direktur PNPF I Komang Bayu Wiryuda. "Satwa didapat dari pihak PNPF yang sengaja dilepas karena Pura Besi Kalung merupakan cagar budaya dan tempat observasi pelestarian satwa liar yang dilindungi," jelas Kapten Yudha.
Pelepasan satwa liar sudah dilakukan pihak terkait berulang kali. Selain Ular dan Musang, juga dilepas juga satwa Landak, burung Elang dan satwa langka lainnya. Pelepasan satwa ini karena Desa Babahan bersama dengan empat bendesa pakraman, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perbekel, dan kepala dusun (kadus) telah membuat keputusan bersama tentang perlindungan dan larangan, pencurian, penangkapan, ikan, semua jenis ternak dan burung pada tahun 2014. Kesepakatan tersebut berisi tiga poin, pertama dilarang menangkap, memikat, menembaki satwa burung yang ada di wilayah kerja Desa Babahan dalam radius 5 kilometer, termasuk di hutan lindung Pura Luhur Besi Kalung.
Kedua, dilarang menangkap ikan dengan cara menyetrum, motas, dan sejenisnya yang menyebabkan kepunahan dan memperlambat berkembang biak ikan. Dan ketiga, barang siapa yang melanggar larangan dan kesepakatan ini akan dikenakan sanksi. Yaitu denda administrasi Rp 10 juta, sanksi upakara melakukan Guru Piduka di Pura Luhur Besikalung dan sanski moral adat setempat. Kesepakatan ini sudah tersebar dipasang di perbatasan Desa Babahan termasuk diareal subak berbentuk papan pengumuman dengan total 15 papan sudah dipasang dengan tujuan masyarakat yang ke Desa Babahan dapat mengetahui.
Selain pihak adat, dalam menegakkan aturan selalu melibatkan pihak TNI, Polisi dan pecalang secara bersama-sama dalam melestarikan lingkungan.*de
Satwa yang dilepas jenis Ular Pyton dan Musang. Danramil Penebel Kapten Inf Yudha Wicaksono, seizin Dandim Tabanan 1619/Tabanan, Kapten Inf Letkol Hassan Abdulh, menjelaskan pelepasan satwa dimulai pukul 10.00 Wita. Ada tiga satwa dilepas yakni du ekor Ular Pyton dan seekor Musang. "Sebelum dilepas ada upacara persembahyangan, kemudian acara dikoordinir oleh Jro Mangku Besi Kalung," ungkapnya.
Dikatakan, pelepasan satwa juga dihadiri pecalang Desa Pakraman Babahan, Polsek Penebel, dan Direktur PNPF I Komang Bayu Wiryuda. "Satwa didapat dari pihak PNPF yang sengaja dilepas karena Pura Besi Kalung merupakan cagar budaya dan tempat observasi pelestarian satwa liar yang dilindungi," jelas Kapten Yudha.
Pelepasan satwa liar sudah dilakukan pihak terkait berulang kali. Selain Ular dan Musang, juga dilepas juga satwa Landak, burung Elang dan satwa langka lainnya. Pelepasan satwa ini karena Desa Babahan bersama dengan empat bendesa pakraman, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perbekel, dan kepala dusun (kadus) telah membuat keputusan bersama tentang perlindungan dan larangan, pencurian, penangkapan, ikan, semua jenis ternak dan burung pada tahun 2014. Kesepakatan tersebut berisi tiga poin, pertama dilarang menangkap, memikat, menembaki satwa burung yang ada di wilayah kerja Desa Babahan dalam radius 5 kilometer, termasuk di hutan lindung Pura Luhur Besi Kalung.
Kedua, dilarang menangkap ikan dengan cara menyetrum, motas, dan sejenisnya yang menyebabkan kepunahan dan memperlambat berkembang biak ikan. Dan ketiga, barang siapa yang melanggar larangan dan kesepakatan ini akan dikenakan sanksi. Yaitu denda administrasi Rp 10 juta, sanksi upakara melakukan Guru Piduka di Pura Luhur Besikalung dan sanski moral adat setempat. Kesepakatan ini sudah tersebar dipasang di perbatasan Desa Babahan termasuk diareal subak berbentuk papan pengumuman dengan total 15 papan sudah dipasang dengan tujuan masyarakat yang ke Desa Babahan dapat mengetahui.
Selain pihak adat, dalam menegakkan aturan selalu melibatkan pihak TNI, Polisi dan pecalang secara bersama-sama dalam melestarikan lingkungan.*de
Komentar