Polda Bali Sita Lima Satwa Dilindungi
Direktorat Kriminal Khusus Subdit IV Unit I, Polda Bali, menindak tegas pria berinisial IKP dengan menyita lima ekor satwa langka, yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memelihara satwa yang dilindungi negara itu.
DENPASAR, NusaBali
"Tersangka diketahui sudah lama mengoleksi hewan-hewan yang dilindungi ini, sehingga kami melakukan tegas terhadap IKP," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (1/2).
Dari kediaman IKP yang beralamat di Desa Cemagi, Kabupaten Badung, petugas mendapati lima ekor hewan yakni dua ekor burung merak hijau dan satu ekor burung kasuari, satu ekor burung elang dan satu ekor burung rangkong.
Saat diinterogasi petugas, IKP mengaku memelihara satwa yang dilindungi negara itu karena kecintaannya terhadap binatang. Namun, kecintaannya terhadap hewan itu telah melanggar aturan karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang. "Saat ini, IKP tidak kami tahan karena penyidik menilai IKP sangat kooperatif, namun IKP sempat ditangkap pada 24 Januari 2019," ujarnya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat yang memelihara hewan langka agar mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Hal itu penting diketahui masyarakat, karena keberadaan hewan langka yang hampir punah ini, betul-betul dilindungi undang-undang. "Jadi tidak boleh sembarangan memelihara hewan yang dilindungi ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya, petugas menyangkakan IKP melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 dan atau Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA. "Hingga saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan satwa ini dititipkan di BKSDA Bali," ujarnya. *ant, isu
Dari kediaman IKP yang beralamat di Desa Cemagi, Kabupaten Badung, petugas mendapati lima ekor hewan yakni dua ekor burung merak hijau dan satu ekor burung kasuari, satu ekor burung elang dan satu ekor burung rangkong.
Saat diinterogasi petugas, IKP mengaku memelihara satwa yang dilindungi negara itu karena kecintaannya terhadap binatang. Namun, kecintaannya terhadap hewan itu telah melanggar aturan karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang. "Saat ini, IKP tidak kami tahan karena penyidik menilai IKP sangat kooperatif, namun IKP sempat ditangkap pada 24 Januari 2019," ujarnya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat yang memelihara hewan langka agar mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Hal itu penting diketahui masyarakat, karena keberadaan hewan langka yang hampir punah ini, betul-betul dilindungi undang-undang. "Jadi tidak boleh sembarangan memelihara hewan yang dilindungi ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya, petugas menyangkakan IKP melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 dan atau Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA. "Hingga saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan satwa ini dititipkan di BKSDA Bali," ujarnya. *ant, isu
1
Komentar