Dentim Bentuk Tim Pengawasan Pengendalian dan Pengamanan
Tokoh masyarakat Kecamatan Denpasar Timur (Dentim) mulai melakukan penegasan aturan jelang Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1941.
Jelang Nyepi Tahun Caka 1941
DENPASAR, NusaBali
Aturan tersebut dibentuk untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pangrupukan dan menghormati kesucian pelaksanaan Brata Panyepian itu sendiri.
Camat Denpasar Timur Wayan Herman saat sosialisasi tentang pengamanan Hari Raya Suci Nyepi di Kantor Camat Denpasar Timur, Jumat (1/2) mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus pengawasan terpadu dari tingkat banjar maupun desa/kelurahan. Tim ini melibatkan unsur prajuru desa pakraman, aparat pemerintah di kecamatan, desa/kelurahan, tokoh masyarakat, pecalang dan aparat keamanan di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan di wilayah Kota Denpasar. Tim tersebut nantinya akan bertugas memberikan pengamanan sekaligus menindak warga yang tidak mematuhi aturan.
Aturan yang disepakati terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi yakni melarang setiap orang atau kelompok orang menjual, menggunakan, membunyikan, meledakkan, menyalakan mercon, kembang api dan benda sejenisnya, serta minum minuman keras di wilayah Kecamatan Denpasar Timur.
Tim tersebut juga nantinya bertugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam rangkaian pelaksanaan pengarakan Ogoh-ogoh pada pangerupukan dilarang membuat bentuk Ogoh-ogoh di luar rupa buta kala, raksasa, pewayangan pamurthian dan tidak mengandung unsur politik, pornografi, serta tidak berbau SARA. Selain itu, warga juga dilarang memakai bahan styrofoam dan bahan-bahan lain yang tidak ramah lingkungan.
Warga juga diwajibkan menggunakan gambelan instrumen tradisional Bali, dan dilarang menggunakan sound system. Pengarak Ogoh-ogoh wajib memakai pakaian adat Bali dan dilarang memakai atribut partai politik baik berupa baju dan benda-benda lainnya. "Pengarak Ogoh-ogoh nantinya akan dilakukan di wilayah desa pakraman mereka masing-masing yang dikoordinator oleh prajuru desa berkoordinasi dengan aparat keamanan. Kita arahkan ke sana, agar tidak membludak," ungkapnya.
Ketua Saba Upadesa, Made Meganada menambahkan, setelah selesai dilakukan pengarakan, Ogoh-ogoh wajib dipralina. “Setelah pelaksanaan pengarakan Ogoh-ogoh para pengusung juga wajib menyiapkan tenaga kebersihan untuk membersihkan sisa sampah pasca mengarak Ogoh-ogoh,” ujarnya.
Kepada umat non Hindu dalam rangkaian upacara melasti, pangerupukan dan Nyepi wajib menghormati prosesi tersebut demi kelancaram dan tertibnya pelaksanan upacara. "Nantinya apabila ada yang melanggar terhadap ketentuan kita dapat dilakukan penertiban oleh desa pakraman masing-masing dengan berkoordinasi keaparat keamanan," jelasnya. mi
DENPASAR, NusaBali
Aturan tersebut dibentuk untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pangrupukan dan menghormati kesucian pelaksanaan Brata Panyepian itu sendiri.
Camat Denpasar Timur Wayan Herman saat sosialisasi tentang pengamanan Hari Raya Suci Nyepi di Kantor Camat Denpasar Timur, Jumat (1/2) mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus pengawasan terpadu dari tingkat banjar maupun desa/kelurahan. Tim ini melibatkan unsur prajuru desa pakraman, aparat pemerintah di kecamatan, desa/kelurahan, tokoh masyarakat, pecalang dan aparat keamanan di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan di wilayah Kota Denpasar. Tim tersebut nantinya akan bertugas memberikan pengamanan sekaligus menindak warga yang tidak mematuhi aturan.
Aturan yang disepakati terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi yakni melarang setiap orang atau kelompok orang menjual, menggunakan, membunyikan, meledakkan, menyalakan mercon, kembang api dan benda sejenisnya, serta minum minuman keras di wilayah Kecamatan Denpasar Timur.
Tim tersebut juga nantinya bertugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam rangkaian pelaksanaan pengarakan Ogoh-ogoh pada pangerupukan dilarang membuat bentuk Ogoh-ogoh di luar rupa buta kala, raksasa, pewayangan pamurthian dan tidak mengandung unsur politik, pornografi, serta tidak berbau SARA. Selain itu, warga juga dilarang memakai bahan styrofoam dan bahan-bahan lain yang tidak ramah lingkungan.
Warga juga diwajibkan menggunakan gambelan instrumen tradisional Bali, dan dilarang menggunakan sound system. Pengarak Ogoh-ogoh wajib memakai pakaian adat Bali dan dilarang memakai atribut partai politik baik berupa baju dan benda-benda lainnya. "Pengarak Ogoh-ogoh nantinya akan dilakukan di wilayah desa pakraman mereka masing-masing yang dikoordinator oleh prajuru desa berkoordinasi dengan aparat keamanan. Kita arahkan ke sana, agar tidak membludak," ungkapnya.
Ketua Saba Upadesa, Made Meganada menambahkan, setelah selesai dilakukan pengarakan, Ogoh-ogoh wajib dipralina. “Setelah pelaksanaan pengarakan Ogoh-ogoh para pengusung juga wajib menyiapkan tenaga kebersihan untuk membersihkan sisa sampah pasca mengarak Ogoh-ogoh,” ujarnya.
Kepada umat non Hindu dalam rangkaian upacara melasti, pangerupukan dan Nyepi wajib menghormati prosesi tersebut demi kelancaram dan tertibnya pelaksanan upacara. "Nantinya apabila ada yang melanggar terhadap ketentuan kita dapat dilakukan penertiban oleh desa pakraman masing-masing dengan berkoordinasi keaparat keamanan," jelasnya. mi
1
Komentar