Kasus LPD Tanggahan Peken Kini Ditangani Polda
Penanganan kasus LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli kini ditangani Polda Bali.
BANGLI, NusaBali
Kasus yang menjadi perhatian warga ini sebelumnya ditangani Sat Reskrim Polres Bangli. Pengambilalihan penanganan kasus tersebut karena diduga nilai kerugiannya cukup besar. Sebelumnya puluhan orang diminta keterangan baik prajuru hingga nasabah.
Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi saat dikonfirmasi mengatakan penanganan kasus LPD Tanggahan diambil alih Ditreskrimsus Polda Bali. “Dua pekan lalu penanganannya diambil alih,” ungkap AKP Sulhadi, Jumat (1/2). Disampaikan, ada beberapa pertimbangan dari pengambialihan kasus tersebut, diantaranya kasus tersebut menjadi sorotan publik dan diduga potensi kerugian dari kasus tersebut besar. "Diduga kerugiannya sangat besar serta melibatkan banyak orang," jelasnya.
Ditanya ada pengambilalihan kasus tersebut karena penanganan kasus yang sebelumnya ditangai Reskrim Polres Bangli berjalan lamban, pihaknya membantah hal tersebut. Menurutnya, tim penyidik reskrim telah bertindak cepat pasca adanya pengaduan dari nasabah LPD, puluhan orang baik itu kapasitasnya selaku nasabah, tokoh masyarakat (bendesa, penyarikan) telah dimintai klarifikasinya.
"Sekitar 30 orang telah diundang untuk dimintai klarifikasinya oleh penyidik,” tandasnya. Sementara untuk teknis pemeriksaan pasca diambil alih penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda, AKP Sulhadi tidak memberikan komentar. "Kalau masalah itu tanyakan langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali,” ujarnya. Sebelumnya, kasus LPD Tanggahan Peken berawal saat Ni Wayan Juniartini, 53, dan Ni Kadek Ariati, 32, yang merupakan nasabah LPD Tanggahan Peken, pada Kamis 5 Juli 2018 mengadu ke Polres Bangli. Kedua nasabah ini mengadukan nasibnya dikawal penasehat hukumnya. Dalam pengaduanya Ni Wayan Juniarti mengaku tidak bisa menarik uang tabungan Rp 100 juta yang disimpan di LPD Tanggahan Peken, begitupula dengan Ni kadek Ariati tidak bisa menarik uang tabungannya Rp 45 juta.
Sebelum mengadu ke Polres Bangli, yang bersangkutan sempat mengadu ke Polda Bali, namun diarahkan ke Polres Bangli. Selain mengadu ke Mapolres Bangli, puluhan nasabah LPD Tanggahan Peken sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangli untuk meminta perlindungan agar uang nasabah bisa kembali. Di sisi lain, untuk kasus di LPD Tanggahan Peken juga sempat dibahas dalam paruman adat. *es
Kasus yang menjadi perhatian warga ini sebelumnya ditangani Sat Reskrim Polres Bangli. Pengambilalihan penanganan kasus tersebut karena diduga nilai kerugiannya cukup besar. Sebelumnya puluhan orang diminta keterangan baik prajuru hingga nasabah.
Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi saat dikonfirmasi mengatakan penanganan kasus LPD Tanggahan diambil alih Ditreskrimsus Polda Bali. “Dua pekan lalu penanganannya diambil alih,” ungkap AKP Sulhadi, Jumat (1/2). Disampaikan, ada beberapa pertimbangan dari pengambialihan kasus tersebut, diantaranya kasus tersebut menjadi sorotan publik dan diduga potensi kerugian dari kasus tersebut besar. "Diduga kerugiannya sangat besar serta melibatkan banyak orang," jelasnya.
Ditanya ada pengambilalihan kasus tersebut karena penanganan kasus yang sebelumnya ditangai Reskrim Polres Bangli berjalan lamban, pihaknya membantah hal tersebut. Menurutnya, tim penyidik reskrim telah bertindak cepat pasca adanya pengaduan dari nasabah LPD, puluhan orang baik itu kapasitasnya selaku nasabah, tokoh masyarakat (bendesa, penyarikan) telah dimintai klarifikasinya.
"Sekitar 30 orang telah diundang untuk dimintai klarifikasinya oleh penyidik,” tandasnya. Sementara untuk teknis pemeriksaan pasca diambil alih penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda, AKP Sulhadi tidak memberikan komentar. "Kalau masalah itu tanyakan langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali,” ujarnya. Sebelumnya, kasus LPD Tanggahan Peken berawal saat Ni Wayan Juniartini, 53, dan Ni Kadek Ariati, 32, yang merupakan nasabah LPD Tanggahan Peken, pada Kamis 5 Juli 2018 mengadu ke Polres Bangli. Kedua nasabah ini mengadukan nasibnya dikawal penasehat hukumnya. Dalam pengaduanya Ni Wayan Juniarti mengaku tidak bisa menarik uang tabungan Rp 100 juta yang disimpan di LPD Tanggahan Peken, begitupula dengan Ni kadek Ariati tidak bisa menarik uang tabungannya Rp 45 juta.
Sebelum mengadu ke Polres Bangli, yang bersangkutan sempat mengadu ke Polda Bali, namun diarahkan ke Polres Bangli. Selain mengadu ke Mapolres Bangli, puluhan nasabah LPD Tanggahan Peken sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangli untuk meminta perlindungan agar uang nasabah bisa kembali. Di sisi lain, untuk kasus di LPD Tanggahan Peken juga sempat dibahas dalam paruman adat. *es
Komentar