ASN Pertanyakan Pencairan Tunjangan Kinerja
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan mempertanyakan pencairan tunjangan kinerja (tukin).
TABANAN, NusaBali
Karena hingga Rabu (6/2) ASN di Tabanan belum satu pun menerima tukin. Para ASN berharap tukin segera cair karena sangat membantu untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Padahal tahun lalu sebelum dinamakan tukin masih bernama UP (upah pungut) sudah bisa diterima setiap bulan. Namun saat ini para ASN baru menerima gaji saja. “Katanya tukin akan cair Februari, tetapi belum kami terima,” ungkap pejabat ASN yang enggan namanya dikorankan.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan I Wayan Sugatra, mengaku tukin sudah diproses. Pihaknya telah menyiapkan draf SK sehingga tinggal penyelarasan. “Setelah itu nanti formatnya kami serahkan ke pimpinan dulu, kalau ada yang belum tercover akan dibahas kembali,” ujarnya.
Menurut Sugatra sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), tukin bulan Januari akan dibayarkan sekitar tanggal 20 bulan berikutnya karena ada verifikasi dari OPD untuk pengamprahan.
“Jadi untuk tukin bulan Januari akan dibayarkan sekitar tanggal 20 bulan berikutnya. Kalau untuk bulan Desember, tukin dibayar dua kali (tukin bulan November dan Desember, Red),” kata Sugatra.
Mengenai besaran yang didapatkan para ASN, Sugatra menyatakan hal itu sesuai dengan kelas jabatan bahkan ada indeks yang menentukan yang disesuaikan dengan APBD Tabanan. “Besarannya masih penyelarasan, ada filologinya yang menentukan, tergantung perintah saja,” ujar Sugatra. *de
Karena hingga Rabu (6/2) ASN di Tabanan belum satu pun menerima tukin. Para ASN berharap tukin segera cair karena sangat membantu untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Padahal tahun lalu sebelum dinamakan tukin masih bernama UP (upah pungut) sudah bisa diterima setiap bulan. Namun saat ini para ASN baru menerima gaji saja. “Katanya tukin akan cair Februari, tetapi belum kami terima,” ungkap pejabat ASN yang enggan namanya dikorankan.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan I Wayan Sugatra, mengaku tukin sudah diproses. Pihaknya telah menyiapkan draf SK sehingga tinggal penyelarasan. “Setelah itu nanti formatnya kami serahkan ke pimpinan dulu, kalau ada yang belum tercover akan dibahas kembali,” ujarnya.
Menurut Sugatra sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), tukin bulan Januari akan dibayarkan sekitar tanggal 20 bulan berikutnya karena ada verifikasi dari OPD untuk pengamprahan.
“Jadi untuk tukin bulan Januari akan dibayarkan sekitar tanggal 20 bulan berikutnya. Kalau untuk bulan Desember, tukin dibayar dua kali (tukin bulan November dan Desember, Red),” kata Sugatra.
Mengenai besaran yang didapatkan para ASN, Sugatra menyatakan hal itu sesuai dengan kelas jabatan bahkan ada indeks yang menentukan yang disesuaikan dengan APBD Tabanan. “Besarannya masih penyelarasan, ada filologinya yang menentukan, tergantung perintah saja,” ujar Sugatra. *de
1
Komentar