Total Dana Desa di Badung 2019 Rp 675 M
Desa Pelaga, Kecamatan Petang mendapat dana desa terbesar yakni Rp 21.758.529.825, sedangkan yang terkecil diperoleh Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi senilai Rp 11.713.246.302.
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 115/0419/HK/2018 tentang penetapan bagi hasil dana pajak daerah dan restribusi daerah, bagi hasil dana perimbangan dan dana desa kepada pemerintah desa. Adapun total dana desa tahun 2019 yang dialokasikan untuk 46 desa se-Kabupaten Badung senilai Rp 675 miliar atau persisnya Rp 675.214.739.785.
Dana desa tersebut meliputi penyisihan 10 persen pajak daerah senilai Rp 561.188.431.928, penyisihan 10 persen restribusi daerah senilai Rp 16.781.015.257, alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan senilai Rp 44.660.525.600, dan dana desa yang bersumber dari APBN senilai Rp 52.584.767.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, menjelaskan setelah keluarnya SK Nomor 115/0419/HK/2018, maka hanya tinggal menunggu waktu saja untuk proses penyerahan dana tersebut ke masing-masing desa. Namun, mengenai waktu penyerahan sepenuhnya menjadi kewenangan bupati. “SK ini menjadi dasar penetapan alokasi dana desa tahun 2019. Rencana dalam waktu dekat akan diserahkan langsung oleh bupati,” ujarnya, Kamis (7/2).
“Dari 46 desa yang ada di Kabupaten Badung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang mendapat dana terbesar yakni Rp 21.758.529.825, sedangkan yang terkecil diperoleh Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi senilai Rp 11.713.246.302,” beber Sridana.
Lantaran dana desa yang cukup besar, seluruh perbekel diharapkan untuk menaati segala ketentuan dalam hal penggunaan dana tersebut. Sridana mengatakan, penggunaan dana desa sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Sistem Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2018 dan TA 2019 untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi.
Sridana berharap para perbekel dalam mengarahkan dana desa benar-benar mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, di beberapa wilayah di Indonesia ada beberapa kasus perbekel atau kepala desa berurusan dengan penegak hukum lantaran melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
“Pesan yang sering disampaikan Bapak Bupati, kalau tidak mau berurusan dengan hukum, caranya gampang jangan melanggar hukum,” tandas Sridana. *asa
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 115/0419/HK/2018 tentang penetapan bagi hasil dana pajak daerah dan restribusi daerah, bagi hasil dana perimbangan dan dana desa kepada pemerintah desa. Adapun total dana desa tahun 2019 yang dialokasikan untuk 46 desa se-Kabupaten Badung senilai Rp 675 miliar atau persisnya Rp 675.214.739.785.
Dana desa tersebut meliputi penyisihan 10 persen pajak daerah senilai Rp 561.188.431.928, penyisihan 10 persen restribusi daerah senilai Rp 16.781.015.257, alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan senilai Rp 44.660.525.600, dan dana desa yang bersumber dari APBN senilai Rp 52.584.767.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, menjelaskan setelah keluarnya SK Nomor 115/0419/HK/2018, maka hanya tinggal menunggu waktu saja untuk proses penyerahan dana tersebut ke masing-masing desa. Namun, mengenai waktu penyerahan sepenuhnya menjadi kewenangan bupati. “SK ini menjadi dasar penetapan alokasi dana desa tahun 2019. Rencana dalam waktu dekat akan diserahkan langsung oleh bupati,” ujarnya, Kamis (7/2).
“Dari 46 desa yang ada di Kabupaten Badung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang mendapat dana terbesar yakni Rp 21.758.529.825, sedangkan yang terkecil diperoleh Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi senilai Rp 11.713.246.302,” beber Sridana.
Lantaran dana desa yang cukup besar, seluruh perbekel diharapkan untuk menaati segala ketentuan dalam hal penggunaan dana tersebut. Sridana mengatakan, penggunaan dana desa sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Sistem Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2018 dan TA 2019 untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi.
Sridana berharap para perbekel dalam mengarahkan dana desa benar-benar mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, di beberapa wilayah di Indonesia ada beberapa kasus perbekel atau kepala desa berurusan dengan penegak hukum lantaran melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
“Pesan yang sering disampaikan Bapak Bupati, kalau tidak mau berurusan dengan hukum, caranya gampang jangan melanggar hukum,” tandas Sridana. *asa
Komentar