nusabali

Pasangan Kekasih Terancam Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-pasangan-kekasih-terancam-seumur-hidup

Dua sejoli Dexsa Heda Tira Pratama, 33 dan kekasihnya, Aini Suci Wulandari, 24 kini harus menghadapi hukuman berat atas kepemilikan 1.181 butir ekstasi dan shabu-shabu.

Simpan 1.181 Butir Ekstasi dan Shabu-shabu

DENPASAR, NusaBali
Keduanya dijerat dakwaan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati di PN Denpasar, Kamis (7/2) mendakwa kedua terdakwa telah melakukan percobaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika berupa shabu-shabu seberat 0,33 gram, dan 1.181 butir ekstasi dengan total berat 354,30 gram.

Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Di samping itu, Dewa Narapati juga menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama dipidana paling lama 20 tahun penjara.

Dewa Narapati di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi serta didampingi hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day menguraikan awal mula pengungkapan kasus Narkotik yang menjerat para terdakwa.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotik. Berbekal informasi tersebut, saksi I Komang Ruly Mahardika dan I Made Bagus Subiantara selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, melakukan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

"Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung shabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu," kata Jaksa Dewa Narapati.

Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Saksi Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No 8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.

Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram. "Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Menanggapi dakwaan ini, kedua terdakwa tidak membantah sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi yang akan digelar pekan depan. *rez

Komentar