nusabali

Produsen dan Industri Segera Dikumpulkan

  • www.nusabali.com-produsen-dan-industri-segera-dikumpulkan

Produsen,yakni peternak maupun partnernya, akan dikumpulkan terkait Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Lokal di Provinsi Bali.

Terkait Serapan Produk Lokal


DENPASAR, NusaBali
Tujuannya mengintensifkan sosialisasi, sehingga serapan produk pertanian lokal sebagaimana diharapkan Pergub bisa direalisasikan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan  Provinsi Bali Ir I Wayan Mardiana mengatakan Jumat (8/2), masih banyak  petani maupun peternak yang belum tahu tentang ketentuan tersebut. “Karena itulah kami akan kumpulkan,” jelas Mardiana yang baru beberapa hari lalu dilantik sebagai Kadis Peternakan.

Sebelumnya Mardiana, adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, sekaligus Plt Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi, karena pejabat sebelumnya Putu Sumantra telah pensiun. Lanjut Mardiana, dengan pengumpulan tersebut, peternak maupun produsen akan paham secara teknis dan detil tentang pergub, realisasinya nanti. Antara lain menyangkut jaminan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk. “Konsumen, dalam hal ini pasar modern maupun industri pariwisata hotel dan restoran kan menuntut 3 K ini (kualitas, kuantitas dan kontinuitas),” tegas Mardiana.

Jangan-jangan ketika industri sudah siap menyerap, namun kualitas, kuantitas dan pasokan terganggu. Pihak industri kata Mardiana tentu tak menginginkan hal itu, karena mengganggu kinerja produk mereka.

Karena itulah, bukan hanya petani/peternak, partnernya saja yang dikumpulkan. Tetapi juga pihak industri, pasar modern, hotel dan restoran serta pihak terkait lain. Dengan demikian akan terbangun kesepahaman, diantara para pihak, terkait dengan pemasaran dan penyerapan produk pertanian/peternakan lokal.

Sebagaimana diharapkan, pasar modern, industri pariwisata diwajibkan menyerap produksi pertanian/peternakan seperti daging, buah-buahan. Tujuannya  memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk lokal, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan petani/peternak lokal. “Harganya dasarnya juga sudah ditentukan, yakni 20 persen di atas  harga produksi,” ujar Mardiana. *k17

Komentar