Perbedaan Persepsi Batas Wilayah Jadi Kendala Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa
Berkas usulan dari 16 kelurahan untuk diubah status menjadi desa di Badung yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa diproses lebih lanjut.
MANGUPURA, NusaBali
Alasannya, usulan yang dikirim hanya berisi batas wilayah kelurahan, sedangkan yang diminta adalah batas desa berdasarkan peraturan bupati (Perbup).
“Iya, mengenai perubahan status kelurahan menjadi desa, ada perbedaan persepsi antara daerah dan pusat. Kami mengusulkan batas kelurahan berdasarkan peta kelurahan pada saat dibentuk sekitar tahun 1980 sesuai UU Nomor 5 Tahun 1979. Nah, dari pusat minta batas desa berdasarkan Perbup,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Putu Gede Sridana, Minggu (10/2).
Nah, yang jadi masalah, ungkap Sridana, di daerah tak bisa serta merta mengeluarkan Perbup tentang batas desa tanpa ada landasan yang kuat. “Kecuali, 16 kelurahan yang kami ajukan diubah menjadi desa sudah mendapatkan kode desa, baru di daerah bisa menyiapkan Perbup tentang batas desa. Kalau tidak ada itu (kepastian mendapatkan kode desa, Red), nanti salah juga kami mengeluarkan Perbup,” katanya.
Dalam upaya menyamakan persepsi antara Pemkab Badung dan pemerintah pusat, Dinas PMD Badung berencana meminta petunjuk ke pusat. Dengan demikian, diharapkan ada satu pemahaman yang sama.
“Kami sudah bersurat ke Kemendagri, tapi belum mendapatkan jadwal dari pusat. Kalau sudah diberikan waktu, kami langsung ke sana untuk membahas ini,” kata pejabat asal Denpasar itu. Disinggung targetnya kapan, Sridana mengaku tidak tahu. Sebab, masih menunggu waktu yang diberikan dari Kemendagri.
Usulan perubahan kelurahan menjadi desa telah mencuat sejak 2017. Kelurahan yang menginginkan perubahan menjadi desa di antaranya Kelurahan Abianbase, Kelurahan Kapal, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, Kelurahan Sading, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran.
Berdasarkan ketentuan, perubahan status kelurahan menjadi desa sangat dimungkinkan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Sridana menyatakan 16 kelurahan yang mengusulkan perubahan status memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. *asa
Alasannya, usulan yang dikirim hanya berisi batas wilayah kelurahan, sedangkan yang diminta adalah batas desa berdasarkan peraturan bupati (Perbup).
“Iya, mengenai perubahan status kelurahan menjadi desa, ada perbedaan persepsi antara daerah dan pusat. Kami mengusulkan batas kelurahan berdasarkan peta kelurahan pada saat dibentuk sekitar tahun 1980 sesuai UU Nomor 5 Tahun 1979. Nah, dari pusat minta batas desa berdasarkan Perbup,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Putu Gede Sridana, Minggu (10/2).
Nah, yang jadi masalah, ungkap Sridana, di daerah tak bisa serta merta mengeluarkan Perbup tentang batas desa tanpa ada landasan yang kuat. “Kecuali, 16 kelurahan yang kami ajukan diubah menjadi desa sudah mendapatkan kode desa, baru di daerah bisa menyiapkan Perbup tentang batas desa. Kalau tidak ada itu (kepastian mendapatkan kode desa, Red), nanti salah juga kami mengeluarkan Perbup,” katanya.
Dalam upaya menyamakan persepsi antara Pemkab Badung dan pemerintah pusat, Dinas PMD Badung berencana meminta petunjuk ke pusat. Dengan demikian, diharapkan ada satu pemahaman yang sama.
“Kami sudah bersurat ke Kemendagri, tapi belum mendapatkan jadwal dari pusat. Kalau sudah diberikan waktu, kami langsung ke sana untuk membahas ini,” kata pejabat asal Denpasar itu. Disinggung targetnya kapan, Sridana mengaku tidak tahu. Sebab, masih menunggu waktu yang diberikan dari Kemendagri.
Usulan perubahan kelurahan menjadi desa telah mencuat sejak 2017. Kelurahan yang menginginkan perubahan menjadi desa di antaranya Kelurahan Abianbase, Kelurahan Kapal, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, Kelurahan Sading, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran.
Berdasarkan ketentuan, perubahan status kelurahan menjadi desa sangat dimungkinkan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Sridana menyatakan 16 kelurahan yang mengusulkan perubahan status memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. *asa
Komentar