Dinas LHK Stop Proyek Penanaman Kabel Listrik
Pelaksana proyek penanaman kabel listrik membuang limbah hasir pengeboran berupa pasir dan limestone ke sungai dan parit.
Ditengarai Buang Limbah Pengeboran ke Sungai di Kuta Selatan, Badung
MANGUPURA, NusaBali
Limbah proyek milik PLN yang ada di Jalan Dharmasangsa, Kuta Selatan, Badung, menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, limbah hasil pengeboran pemasangan kabel bawah tanah itu dibuang ke sungai yang ada di sekitar lokasi. Walhasil, limbah berwarna cokelat serta pasir menumpuk di aliran sungai. Atas tindakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung mengeluarkan teguran keras dan menjatuhkan sanksi pemberhentian operasi pengerjaan oleh pihak pengelola.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menerangkan limbah proyek pengeboran untuk pemasangan kabel itu dilakukan oleh rekanan PLN di Jalan Dharmawangsa dan di Jalan Raya Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan. Mirisnya, limbah hasil pengeboran dibuang di media sekitar seperti parit dan aliran sungai. Diakui Merthawan, hasil limbah proyek itu berupa material pasir atau limestone yang sewaktu-waktu akan mengering. Sehingga, besar kemungkinan akan merusak alam sekitar dan pendangkalan aliran sungai.
“Kami dapat laporan dari masyarakat terkait (pembuangan limbah) itu. Sehingga, tadi (Senin kemarin), tim dikerahkan ke lokasi untuk melakukan peninjauan lebih detail. Nah, tim kami memang menemukan fakta demikian. Makanya kami tindaklanjuti dengan penyetopan proyek karena dinilai melanggar undang-undang,” kata Merthawan saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (11/2) sore.
Dijelaskannya, pihak PLN dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 20 ayat 2 tentang limbah olahan dan terancam kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar. Atas hal itu, seluruh aktivitas pengerjaan yang dilakukan oleh PLN melalui pihak ketiga dihentikan sepenuhnya. Pihak Dinas LHK juga sudah melayangkan surat kepada PLN dan pengelola untuk menerima langsung sanksi yang akan diserahkan di Kantor DLHK Badung pada Selasa (12/2) pagi ini.
Merthawan menyayangkan terkait SOP dari pihak pengelola yang melakukan tindakan melanggar hukum itu. “Biasanya PLN sangat menyeleksi dengan baik pihak ketiga dalam pengelolaan proyeknya. Tapi kali ini, proyek pengerjaan itu justru tidak menyediakan bak penampung limbah dan semena-mena membuang limbah. Ini sudah merusak dan menyalahi aturan,” tandas Merthawan.
Hasil sidak yang dilakukan timnya pada Senin (11/2) siang, bahwa kawasan terkena dampak dari limbah proyek itu terjadi di depan STP Nusa Dua. Dimana, olahan limbah berupa air keruh disertai pasir mengalir di parit dan bermuara di sungai yang ada di sebelah timur. Atas tindakan itu, pihaknya memberi waktu dua bulan kepada pihak pengelola untuk melakukan pembersihan kembali lingkungan yang sudah tercemari, dan proses pengerjaan proyek baru bisa dilanjutkan setelah ada bak penampung limbah.
“Setiap pengerjaan proyek harus punya SOP yang jelas. Selain itu, PLN juga seharusnya punya green project (proyek berbasis ramah lingkungan). Ini yang kami sayangkan sebenarnya,” ucap Merthawan.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer PLN Area Kuta Selatan I Putu Karyana enggan menanggapi lebih jauh atas proyek pemasangan kabel PLN yang membuang limbah di parit dan sungai. Dia menjelaskan bahwa pengerjaan itu dilakukan oleh PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Mengwi. “Mungkin bisa ditanyakan langsung di UIP Kapal, Mengwi terkait proyek tersebut,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin sore.
Sementara Manajer PLN UIP Mengwi Wayan Netra belum berhasil dikonfirmasi hingga Senin malam. Saat dihubungi melalui telepon tidak direspons. Pesan singkat yang dikirim NusaBali, hingga berita ini diturunkan, tidak dibalas. *dar
MANGUPURA, NusaBali
Limbah proyek milik PLN yang ada di Jalan Dharmasangsa, Kuta Selatan, Badung, menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, limbah hasil pengeboran pemasangan kabel bawah tanah itu dibuang ke sungai yang ada di sekitar lokasi. Walhasil, limbah berwarna cokelat serta pasir menumpuk di aliran sungai. Atas tindakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung mengeluarkan teguran keras dan menjatuhkan sanksi pemberhentian operasi pengerjaan oleh pihak pengelola.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menerangkan limbah proyek pengeboran untuk pemasangan kabel itu dilakukan oleh rekanan PLN di Jalan Dharmawangsa dan di Jalan Raya Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan. Mirisnya, limbah hasil pengeboran dibuang di media sekitar seperti parit dan aliran sungai. Diakui Merthawan, hasil limbah proyek itu berupa material pasir atau limestone yang sewaktu-waktu akan mengering. Sehingga, besar kemungkinan akan merusak alam sekitar dan pendangkalan aliran sungai.
“Kami dapat laporan dari masyarakat terkait (pembuangan limbah) itu. Sehingga, tadi (Senin kemarin), tim dikerahkan ke lokasi untuk melakukan peninjauan lebih detail. Nah, tim kami memang menemukan fakta demikian. Makanya kami tindaklanjuti dengan penyetopan proyek karena dinilai melanggar undang-undang,” kata Merthawan saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (11/2) sore.
Dijelaskannya, pihak PLN dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 20 ayat 2 tentang limbah olahan dan terancam kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar. Atas hal itu, seluruh aktivitas pengerjaan yang dilakukan oleh PLN melalui pihak ketiga dihentikan sepenuhnya. Pihak Dinas LHK juga sudah melayangkan surat kepada PLN dan pengelola untuk menerima langsung sanksi yang akan diserahkan di Kantor DLHK Badung pada Selasa (12/2) pagi ini.
Merthawan menyayangkan terkait SOP dari pihak pengelola yang melakukan tindakan melanggar hukum itu. “Biasanya PLN sangat menyeleksi dengan baik pihak ketiga dalam pengelolaan proyeknya. Tapi kali ini, proyek pengerjaan itu justru tidak menyediakan bak penampung limbah dan semena-mena membuang limbah. Ini sudah merusak dan menyalahi aturan,” tandas Merthawan.
Hasil sidak yang dilakukan timnya pada Senin (11/2) siang, bahwa kawasan terkena dampak dari limbah proyek itu terjadi di depan STP Nusa Dua. Dimana, olahan limbah berupa air keruh disertai pasir mengalir di parit dan bermuara di sungai yang ada di sebelah timur. Atas tindakan itu, pihaknya memberi waktu dua bulan kepada pihak pengelola untuk melakukan pembersihan kembali lingkungan yang sudah tercemari, dan proses pengerjaan proyek baru bisa dilanjutkan setelah ada bak penampung limbah.
“Setiap pengerjaan proyek harus punya SOP yang jelas. Selain itu, PLN juga seharusnya punya green project (proyek berbasis ramah lingkungan). Ini yang kami sayangkan sebenarnya,” ucap Merthawan.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer PLN Area Kuta Selatan I Putu Karyana enggan menanggapi lebih jauh atas proyek pemasangan kabel PLN yang membuang limbah di parit dan sungai. Dia menjelaskan bahwa pengerjaan itu dilakukan oleh PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Mengwi. “Mungkin bisa ditanyakan langsung di UIP Kapal, Mengwi terkait proyek tersebut,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin sore.
Sementara Manajer PLN UIP Mengwi Wayan Netra belum berhasil dikonfirmasi hingga Senin malam. Saat dihubungi melalui telepon tidak direspons. Pesan singkat yang dikirim NusaBali, hingga berita ini diturunkan, tidak dibalas. *dar
Komentar