nusabali

Eksekutif Ajukan Pembahasan Tiga Ranperda

  • www.nusabali.com-eksekutif-ajukan-pembahasan-tiga-ranperda

DPRD Jembrana menggelar rapat paripurna I masa persidangan II tahun 2018/2019 di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Senin (11/2).

Legislatif Usulkan Ranperda tentang KLA

NEGARA, NusaBali
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Kade Darma Susila, ini Pemkab Jembrana mengajukan pembahasan tiga ranperda. Dari tiga ranperda itu, dua di antaranya merupakan ranperda yang baru diusulkan tahun ini, yakni Ranperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Dan ada satu ranperda yang belum disahkan pada masa persidangan sebelumnya, yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pada masa persidangan sebelumnya, sejatinya ada dua ranperda yang belum mendapat kesepakatan bersama. Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Namun dalam persidangan Senin kemarin, Bupati Jembrana I Putu Artha, mengusulkan agar tidak melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda tentang Retribusi Jasa Usaha, yang hendak direvisi untuk memasukkan sejumlah pengaturan retribusi di tempat-tempat wisata. Terkait hal tersebut, pihaknya menilai pengaturan menyangkut golongan retribusi jasa usaha pada Perda tentang Retribusi Jasa Usaha, sebaiknya diatur pada perda yang berbeda.

Sebagai alternatif terhadap pembatalan lanjutan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda tentang Retribusi Jasa, itu Bupati Artha mengajukan ranperda baru, yakni Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Menurutnya, dalam Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi, tarif retribusi telah disesuaikan dengan dinamika masyarakat dan laju inflasi. Apabila mendapat persetujuan, Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat melalui pungutan retribusi tempat rekreasi dalam rangka mendukung upaya pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas pendukung pariwisata.

Sementara menyangkut pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaran Kearsipan, Bupati Artha menjelaskan, keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan sangat diperlukan, karena arsip menjadi komponen penting yang harus dijaga dan dilestarikan dengan cara yang baik dan benar. Menurutnya, pelaksanaan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perencanaan, apabila arsip dikelola secara profesional sejak tahap paling awal tercipta sampai dengan tahap pemanfaatannya. Sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintahan kabupaten/kota.

“Penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu. Untuk mewujudkan itu, perlu dibangun sistem kearsipan daerah, yang meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Bupati Artha.

Selain itu, pada rapat paripurna yang pertama digelar di 2019 ini, legislatif mengusulkan pembahasan satu ranperda, yakni Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Sesuai penjelasan yang disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Ranperda tentang KLA ini sesuai amanat UU serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Peraturan ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan KLA, adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

“Konsep KLA tersebut menjadi dasar bagi pengembangan KLA yang bertujuan membangun inisiatif pemkab/pemkot yang mengarah pada upaya menjamin terpenuhinya hak anak di kabupaten/kota. Mengingat pentingnya pengembangan KLA, Kabupaten Jembrana belum memiliki Perda tentang KLA sebagaimana dimaksud. Walaupun dalam Keputusan Bupati Jembrana Nomor 547/PPP-PKKB/2017 telah dikembangkan Puskesmas dengan pelayanan ramah anak, Perda tentang KLA sangat perlu untuk dibentuk sebagai bentuk komitmen dari para pengambil keputusan di Jembrana untuk menjadikan Kabupaten Jembrana sebagai KLA,” ujarnya.

Seusai rapat, jajaran Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jembrana langsung menggelar rapat pembentukan tiga panitia khusus (Pansus) untuk menggodok tiga ranperda yang diusulkan pihak eksekutif tersebut. Rencananya, rapat paripurna akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pandangan umum fraksi serta jawaban Bupati Jembrana terhadap ranperda yang diusulkan pihak legislatif. “Kami langsung bentuk pansus, dan sudah menggelar rapat paripurna internal. Nanti secara teknisnya, akan lebih didalami pansus, sebelum nanti diambil keputusan apakah bisa disahkan menjadi perda atau ditunda pembahasannya untuk disempurnakan kembali,” ujar Kade Darma Susila. *ode

Komentar