RUU Permusikan Amanah Para Musisi
Tarik ulur Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan masih terus terjadi.
Profesor musik sebut RUU Permusikan bermasalah dan tak mewakili musisi
JAKARTA, NusaBali
Musisi Anang Hermansyah, Anggota Komisi X DPR RI berterima kasih atas banyaknya masukan yang datang. "Aku terima kasih Mas Indra nulis, terima kasih juga Mas Iwan nulis, Mas Bimbim juga kasih masukan, Chandra Darusman yang juga ngomong. Kita semua berkeinginan sama, ayo kita sabar hadapi peristiwa ini bareng-bareng, kalau nggak, nggak bisa," ungkap Anang Hermansyah di Blak-blakan detikcom.
Anang juga menyatakan siap menerima kritikan. Bahkan ia menuturkan sudah menulis daftar kritik soal RUU Permusikan yang sampai kepadanya. "Apa yang jelek dari aku, aku mau dikritik. Apa yang aku nggak tahu aku mau dikasih tahu," tutur mantan suami diva pop Krisdayanti ini.
"Sudah, saya sudah catat (kritik yang masuk), ada banyak banget," ujar suami Ashanty ini.
Yang pasti, Anang mengatakan bahwa dasar dari RUU Permusikan berasal dari 12 poin yang dihasilkan dari Konferensi Musik Indonesia (KAMI) di Ambon pada 9 Maret 2018 lalu.
"Sudah mulai ada unsur pergerakan yang dibangun. Akhirnya ada konferensi musik 2018, itu kan hasil dari konferensi itu ada 12 poin yang lahir. Itu menarik, itu sampe mengerucut sampai hari ini, lahirnya RUU itu. Memang kita menghendaki adanya sebuah RUU musik Indonesia," ujarnya.
Ketika ditanyai benarkah RUU tersebut merupakan hasil amanah para musisi, Anang menjawabnya, "Betul."
Nyatanya, tidak ada pembahasan mengenai RUU Permusikan yang dibahas di Konferensi Musik 2018. Hal tersebut dikeluhkan pengamat musik Wendi Putranto saat diskusi di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pekan lalu, Senin (4/2).
"Kenapa di konferensi itu tidak dibahas soal RUU ini? Harusnya kan dibahas waktu konferensi biar nggak heboh begini. Sudah 2019 baru tersebar naskah akademiknya dan beberapa pasal sangat merugikan. Parahnya RUU ini sudah sampai di Prolegnas," ujar Wendi dalam diskusi tersebut.
Musisi Glenn Fredly selaku penggagas KAMI pun menjelaskan mengapa RUU tersebut tidak dibahas di dalam konferensi tersebut.
"Bisa saja dibahas di Ambon, tapi bukan itu fokus utamanya. Agenda kami ke Ambon bukan untuk membahas undang-undang musik. Agendanya adalah membahas musik sebagai ketahanan budaya, musik sebagai kekuatan ekonomi ke depan, dan pendidikan musik," terang Glenn.
Dalam diskusi tersebut, profesor musik Tjut Nyak Deviana juga menuturkan bahwa 95% pasal dari RUU Permusikan tersebut bermasalah dan tidak mewakili musisi.
"Bahasanya tidak sama sekali mewakili bahasa musik sehingga 95% dari rancangan (harus) revisi, sehingga draf ini boleh dibilang saya menolak mentah-mentah," tuturnya.
Seirama dengan Deviana, Marcell Siahaan (41) juga menolak RUU Permusikan itu. Ia tidak menyoroti pasal demi pasal melainkan tujuan RUU Permusikan yang menurutnya kurang jelas.
"Dijelaskan di pasal 5 poin A bahwa tujuan pembentukan undang-undang harus jelas. Kalau tujuannya enggak jelas, bisa dibilang RUU itu cacat hukum. Sekarang kita lihat RUU Permusikan. Judulnya saja dulu yakni permusikan. Permusikan itu luas sekali. Logika kita sudah bisa mengatakan, itu tidak mungkin dibahas hanya dalam 54 pasal. Bisa jadi itu lebih komprehensif dari KUH Perdata," urai mantan suami penulis Supernova, Dewi Lestari ini seperti dilansir tabloidbintang di Jakarta, belum lama ini. *
JAKARTA, NusaBali
Musisi Anang Hermansyah, Anggota Komisi X DPR RI berterima kasih atas banyaknya masukan yang datang. "Aku terima kasih Mas Indra nulis, terima kasih juga Mas Iwan nulis, Mas Bimbim juga kasih masukan, Chandra Darusman yang juga ngomong. Kita semua berkeinginan sama, ayo kita sabar hadapi peristiwa ini bareng-bareng, kalau nggak, nggak bisa," ungkap Anang Hermansyah di Blak-blakan detikcom.
Anang juga menyatakan siap menerima kritikan. Bahkan ia menuturkan sudah menulis daftar kritik soal RUU Permusikan yang sampai kepadanya. "Apa yang jelek dari aku, aku mau dikritik. Apa yang aku nggak tahu aku mau dikasih tahu," tutur mantan suami diva pop Krisdayanti ini.
"Sudah, saya sudah catat (kritik yang masuk), ada banyak banget," ujar suami Ashanty ini.
Yang pasti, Anang mengatakan bahwa dasar dari RUU Permusikan berasal dari 12 poin yang dihasilkan dari Konferensi Musik Indonesia (KAMI) di Ambon pada 9 Maret 2018 lalu.
"Sudah mulai ada unsur pergerakan yang dibangun. Akhirnya ada konferensi musik 2018, itu kan hasil dari konferensi itu ada 12 poin yang lahir. Itu menarik, itu sampe mengerucut sampai hari ini, lahirnya RUU itu. Memang kita menghendaki adanya sebuah RUU musik Indonesia," ujarnya.
Ketika ditanyai benarkah RUU tersebut merupakan hasil amanah para musisi, Anang menjawabnya, "Betul."
Nyatanya, tidak ada pembahasan mengenai RUU Permusikan yang dibahas di Konferensi Musik 2018. Hal tersebut dikeluhkan pengamat musik Wendi Putranto saat diskusi di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pekan lalu, Senin (4/2).
"Kenapa di konferensi itu tidak dibahas soal RUU ini? Harusnya kan dibahas waktu konferensi biar nggak heboh begini. Sudah 2019 baru tersebar naskah akademiknya dan beberapa pasal sangat merugikan. Parahnya RUU ini sudah sampai di Prolegnas," ujar Wendi dalam diskusi tersebut.
Musisi Glenn Fredly selaku penggagas KAMI pun menjelaskan mengapa RUU tersebut tidak dibahas di dalam konferensi tersebut.
"Bisa saja dibahas di Ambon, tapi bukan itu fokus utamanya. Agenda kami ke Ambon bukan untuk membahas undang-undang musik. Agendanya adalah membahas musik sebagai ketahanan budaya, musik sebagai kekuatan ekonomi ke depan, dan pendidikan musik," terang Glenn.
Dalam diskusi tersebut, profesor musik Tjut Nyak Deviana juga menuturkan bahwa 95% pasal dari RUU Permusikan tersebut bermasalah dan tidak mewakili musisi.
"Bahasanya tidak sama sekali mewakili bahasa musik sehingga 95% dari rancangan (harus) revisi, sehingga draf ini boleh dibilang saya menolak mentah-mentah," tuturnya.
Seirama dengan Deviana, Marcell Siahaan (41) juga menolak RUU Permusikan itu. Ia tidak menyoroti pasal demi pasal melainkan tujuan RUU Permusikan yang menurutnya kurang jelas.
"Dijelaskan di pasal 5 poin A bahwa tujuan pembentukan undang-undang harus jelas. Kalau tujuannya enggak jelas, bisa dibilang RUU itu cacat hukum. Sekarang kita lihat RUU Permusikan. Judulnya saja dulu yakni permusikan. Permusikan itu luas sekali. Logika kita sudah bisa mengatakan, itu tidak mungkin dibahas hanya dalam 54 pasal. Bisa jadi itu lebih komprehensif dari KUH Perdata," urai mantan suami penulis Supernova, Dewi Lestari ini seperti dilansir tabloidbintang di Jakarta, belum lama ini. *
1
Komentar