nusabali

Duo Pembobol Kos Didor

  • www.nusabali.com-duo-pembobol-kos-didor

Christoni Kaledi Bonung alias Toni, 21 dan Marten Saingu Poti Alias Aten, 19 diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar, Minggu (10/2) pukul 02.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Kedua pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap karena terlibat aksi bobol kos. Kaki kedua pelaku juga harus dililumpuhkan karena mencoba kabur saat ditangkap.

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Seni (11/2) mengungkapkan penangkapan terhadap duo pria Sumba ini berdasarkan laporan dari korban Yonathan Ndapa Konda Mehan, 26. Dalam laporanya, korban mengaku telah kehilangan 2 buah HP VIVO Y7 dan VIVO Y8 di kamar kosnya di Jalan Maluku III, Nomor 8, Kecamatan Denpasar Barat.

Kedua HP tersebut diperkirakan hilang pada Kamis (24/1) pukul 05.30 Wita. Saat sebelum tidur kedua HP milik korban disimpan diatas meja kamar kos dalam keadaan di charger. Setelah bangun pada pagi hari korban tak menemukan 2 buah HP miliknya. Korban berusaha mencari di seputaran kamar dan tempat kos namun tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.

Berdasarkan laporan tersebut tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di daerah Gatsu II dan daerah Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Pada Minggu (10/2) pukul 02.00 Wita polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Christoni Kaledi Bonung di tempat kos Jalan Pulau Adi, Gang VI, Nomor 12 X, Denpasar Barat dan pelaku Marten Saingu Poti diamankan di tempat Kos Jalan Gatot Subroto II Denpasar. Saat hendak diamankan, keduanya dihadiahi timah panas masing-masing pada betis kiri karena berusaha melawan betugas.

Setelah berhasil diamankan, pelaku Toni mengaku bisa masuk ke kamar kos nomor 1 dengan cara membuka pintu kamar kos melalu jendela nako. Pelaku mengambil 2 buah Hp dan uang tunai Rp. 500.000 di atas meja. Selanjutnya masuk ke kamar nomor 2 mengambil sebuah Laptop dan sebuah HP. “Saat diamankan keduanya mengaku telah melakukan tindakan pencurian sesuai dengan laporan. Menurut pengakuan pelaku toni bahwa barang- barang yang di dapat TKP Jalan Maluku Denpasar kamar nomor 2 berupa sebuah laptop dan sebuah Hp Samsung J2 sudah dijual dengan harga Rp 1.500.000. Keduanya saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No.Pol. DK 3191 IP milik Toni.

Setelah dilakukan pendalaman ternyata sebelum melakukan pencurian di Jalan Maluku pelaku Toni pernah melakukan pencurian sendiri dengan cara yang sama pada Agustus 2018 dirumah Kos di Taman Mumbul Jimbaran. Saat itu barang yang berhasil didapat adalah sebuah Camera Go Pro , sebuah HP Samsung J1 Ace warna hitam. Barang- barang tersebut sudah terjual. Pada September 2018 pelaku Toni melakukan pencurian berupa uang sebesar Rp 100.000 di Jalan Gung Agung, Denpasar Barat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah Hp merk VIVO Y7 dan Hp merk VIVO Y8, uang tunai Rp 400.000, 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam No.Pol. DK 3191 IP. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKBP I Nyoman Artana. *po

Komentar