Pamangku Pura Prajapati Dibebaskan dengan Syarat
Sempat diamankan selama 20 jam, Pamangku Pura Prajapati Desa Pakraman Langkan, Desa Landih, Kecamatran Bangli, Jro Mangku Nengah Wardana, 50, akhirnya dilepas polisi, Rabu (28/10) sore.
BANGLI, NusaBali
Jajaran Polres Bangli melunak dan pilih lepaskan pamangku yang jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap warga tertuduh punya ilmu hitam dalam peristiwa kerauhan (kesurupan) ini, setelah ada permintaan khusus dari para prajuru desa dan tokoh masyarakat disertai minta maaf.
Jro Mangku Nengah Wardana sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Banjar Langkan, Desa Landih, Selasa (27/10) malam pukul 19.00 Wita. Pamangku Pura Prajapati Desa Pakraman Langkan ini ditangkap seusai muput (memimpin) upacara keagamaan, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bangli untuk menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan. Namun, Jro Mangku Wardana kemudian dilepas polisi dan diizinkan meninggalkan Mapolres Bangli, Rabu sore pukul 15.00 Wita atau sekitar 20 jam setelah penangkapan.
Polisi melunak dan melepaskan kembali Jro Mangku Wardana, setelah puluhan prajuru dan tokoh Desa Pakraman Langkan mendatangi Mapolres Bangli, Rabu siang. Kedatangan mereka khusus untuk mohon agar Jro Mangku Wardana dibebaskan, disertai minta maaf jika memang melakukan kesalahan.
Prajuru adat yang mendatangi Mapolres Bangli, Rabu siang pukul 11.00 Wita, dipimpin langsung Bendesa Pakraman Langkan, I Wayan Sudarsa. Dalam rombongan berjumlah 17 orang yang mendatangi Mapolres Bangli itu, juga termasuk Kepala Dusun (Kadus) Langkan Nyoman Sunarsa, serta tokoh masyarakat seperti Wayan Bered, Nengah Darsana, dan Wayan Jamin. Mereka diterima langsung Kapolres Bangli, AKBP Danang Beny Kusprihandono.
Prajuru adat dan tokoh Desa Pakraman Langkan sempat menggelar pertemuan selama3 jam dengan Kapolres Danang Benny beserta jajarannya. Dalam pertemuan yang berlangsung alot hingga pukul 14.00 Wita itu, prajuru Desa Pakraman Langkan intinya minta maaf atas kesalahan Jro Mangku Wardana dan memohon agar pamangku Pura Prajapati ini bisa dibebaskan.
Kapolres Danang Benny pun melunak dan setuju membebaskan Jro Mangku Wardana, yang telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan jerat Pasal 351 KUHP. Pembebasan Jro Mangku Wardana diberikan Kapolres Bangli dengan disertai tiga persyaratan khusus.
Selanjutnya...
Komentar